Tiga Lelaki Muda Ini Rampas Uang Pemulung di Tambora Jakarta Barat, Untuk Beli Narkoba dan Berjudi

ORBITINDONESIA.COM - Tiga lelaki muda di Tambora, Jakarta Barat diduga merampas uang milik pemulung untuk membeli narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dan berjudi.

Lelaki berinisial RM (27 tahun), AS (25 tahun), dan ERA (24 tahun) pun diringkus polisi setelah merampas dan mencederai korban seorang pemulung Nakal (42 tahun).

Menurut Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami di Jakarta, Kamis 27 Feruari 2025, perampasan uang milik pemulung itu berlangsung Selasa 31 Desember 2024 pagi di Jalan K. H Mohammad Mansyur, RW 02 Krendang, Tambora, Jakarta Barat.

"Sewaktu di perjalanan, korban dicegat oleh tiga pelaku bersepeda motor. Mereka berpura-pura menanyakan alamat kepada korban," ungkap Kukuh.

Secara tiba-tiba pelaku ERA menodongkan celurit kepada korban Pelaku memaksa korban menyerahkan telepon selulernya. Korban melawan.

Pelaku ERA melukai punggung korban, sedangkan pelaku AS merampas telepon seluler dan uang korban Rp2,5 juta.

Pelaku langsung melarik diri, sedangkan korban yang berdarah-darah ditolong warga berobat ke rumah sakit.

Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara menangkap pelaku ERA di Jalan Janis, Pekojan, Jakarta Barat. Dari ERA ini, polisi meringkus RM dan AS di Tamansari.

Dalam catatan kepolisian, pelaku adalah penjahat kambuhan. Dalam pemeriksaan media, mereka juga positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan dekstro.

Pelaku disangka melanggar Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya 12 tahun penjara.***