Warga Jakarta Selatan Bisa Titip Kendaraan di Kantor Kecamatan dan Kelurahan Selama Mudik Lebaran

ORBITINDONESIA.COM - Warga Jakarta Selatan bisa menitipkan kendaraan bermotor mereka di kantor kecamatan dan kelurahan selama mudik Lebaran.

"Sudah diklaim oleh Pak Gubernur DKI Pramono Anung dan Pak Wakil Gubernur DKI Rano Karno bahwa boleh dititip di kantor kecamatan dan kelurahan," kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin kepada wartawan di Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.

Munjirin mengatakan, penitipan di kantor kecamatan dan kelurahan ini untuk menjaga keamanan serta ketertiban masing-masing.

"Benar-benar harus dijaga yang ditugaskan orang berkompeten.”

Camat Jagakarsa, Santoso menerima penitipan kendaraan mulai Jumat 28 Maret 2025 sampai selesai masa libur Lebaran.

Petugas yang ditugasi menjaga kendaraan adalah Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan PJLP di kecamatan-kelurahan secara bergiliran.

Syarat untuk menitip kendaraan ialah menyerahkan fotokopi identitas KTP dan STNK.***