Guru Mengaji yang Diduga Cabuli Santrinya di Tebet Jakarta Selatan Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
ORBITINDONESIA.COM - Guru mengaji yang diduga mencabuli 10 santrinya di Tebet, Jakarta Selatan, diancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka AF terjerat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak di bawah umur," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia kepada wartawan di Jakarta, Rabu 9 Juli 2025.
Ia menjelaskan, kedua pasal tersebut menyebutkan, pelaku kejahatan yang diduga berbuat cabul diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Dijelaskan, pelaku diduga sudah berbuat cabul sejak 2021.
Pelaku mengintimidasi korbannya dan mengancam mereka dengan menampar agar tak mengadu ke orang tua masing-masing.
Pelaku juga memberi korban uang Rp10 sampai 25 ribu agar tutup mulut.
"Modusnya, tersangka mengajak korban masuk ke ruang tamu yang selama ini sebagai tempat mengaji. Jadi, murid laki-laki mengaji di luar, lalu disuruh pulang mendahului, murid perempuan mengaji belakangan," ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian menangkap guru mengaji yang diduga mencabuli 10 santrinya yang masih di bawah umur di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu 28 Juni 2025.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi LP/B/2301/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.***