Indonesia Sulit Keluar dari Jebakan Status Negara Berpendapatan Menengah, Jika Tidak Mereformasi Struktural
ORBITINDONESIA.COM - Lead Country Economist Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste, David Knight mengatakan, Indonesia sulit keluar dari jebakan status negara berpendapatan menengah (middle income-trap), jika tidak melakukan reformasi struktural pada iklim usaha dan investasinya.
Tantangan mendasar, terutama terkait kualitas lingkungan usaha. Berdasarkan analisis Bank Dunia, ditemukan ekosistem perusahaan di Indonesia kurang dinamis dan kurang produktif dibandingkan negara lain yang sudah naik kelas.
Produktivitas perusahaan di Indonesia tak meningkat seiring pertumbuhan skala usahanya. Perusahaan besar yang lebih tua justru cenderung kurang produktif, padahal seharusnya menjadi motor penciptaan lapangan kerja berkualitas.
Ini yang jadi penyebab tingginya tingkat informalitas tenaga kerja. Tingginya informalitas di Indonesia (83% pekerja di sektor informal) berimbas rendahnya penerimaan pajak, sehingga ruang fiskal pemerintah terbatas untuk investasi produktif, serta lambatnya pengembangan sektor keuangan dan sistem inovasi.
Menkeu Purbaya “pede” bisa membawa ekonomi tumbuh 6-7% mulai tahun ini dan seterusnya. APBN akan diarahkan untuk mendorong percepatan pertumbuhan tahun ini sekitar 6%, jauh di atas asumsi makro APBN 2026 yang 5,4%. Untuk mencapainya, pemerintah akan gencar menggelontorkan belanja guna memberikan stimulus ekonomi.
Meski begitu, ia memastikan defisit APBN tak melampaui batas 3% dari PDB. Dalam UU No. 17/2025 defisit APBN 2026 dipatok Rp 689,14 triliun, atau sekitar 2,68%. Ia juga mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari 2026 naik sekitar 30% dibanding periode yang sama tahun lalu (yoy).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, penerapan batas minimum saham free float (besaran saham yang dijual kepada publik) sebesar 15% pada semua emiten, akan dilakukan secara bertahap selama kurun 3 tahun sejak Maret 2026.
Menurut Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, peningkatan porsi free float tidak bisa dilakukan secara instan, karena berkaitan erat dengan hak para pemegang saham dan mekanisme aksi korporasi. Sehingga, setiap emiten perlu lebih dahulu menetapkan keputusan korporasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyambut positif rencana peningkatan free float hingga 15%. Meski begitu, Ketua Umum AEI Armand Wahyudi Hartono mengatakan, implementasinya sangat bergantung pada kemampuan pasar menyerap saham serta kecocokan antara emiten dan investor. Ia minta kebijakan itu dilakukan bertahap dengan melihat kemampuan pasar menyerap.
(Sumber: BDS Alliance) ***