Kakanwil Ditjen Imigrasi Jakarta Pamuji Raharja: WNA Berinvetasi Bodong Terancam Kena Cegah dan Tangkal 10 Tahun

ORBITINDONESIA.COM – Warga negara asing (WNA) yang terlibat investasi bodong terancam deportasi kemudian dikenai cegah dan tangkal 10 tahun lamanya.

Demikian Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja di Jakarta, Selasa 15 Juli 2025.

Pamuji mengatakan, berdasarkan Undang-undang Keimigrasian, WNA yang terbukti berinvestasi bodong tidak hanya berpotensi dihukum pidana, tetapi juga dideportasi dan dilarang masuk kembali selama 10 tahun atau lebih.

Dia menilai banyak kegiatan WNA yang harus selalu dipantau agar tidak berbuat menyimpang.

"Jadi, banyak sekali contohnya seperti investor bodong. Mereka tidak mempunyai perusahaan di sini," tambahnya.

Imigrasi mengamankan 170 WNA dari 27 negara lewat kegiatan operasi Wira Waspada yang digelar pada 14-16 Mei 2025 di Jakarta dan sekitarnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar, 24 orang diduga memiliki sponsor atar penjamin fiktif dan 10 orang izin tinggal melebihi waktu (overstay).***