Imigrasi Soekarno-Hatta Fasilitasi Kepulangan WNI dari Myanmar
ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menerima dan memfasilitasi kepulangan seorang warga megara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang sebelumnya ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun 2024.
AP tiba di Indonesia pada Senin 21 Juli 2025 menumpang Garuda Indonesia GA 867 dari Bangkok, Thailand-Jakarta.
AP mendarat di terminal, kata Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana di Tangerang, Selasa.
Setibanya di tanah air, AP bersama tim pendamping diarahkan menuju tempat pemeriksaan keimigrasian terpisah dari penumpang umum.
"Untuk menjaga kenyamanan penumpang reguler lainnya," katanya.
Ia menyampaikan, untuk proses kepulangan WNI ini ialah hasil sinergi Kementerian Luar Negeri serta Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dia menambahkan, AP tercatat keluar dari wilayah Indonesia pada 13 Desember 2024 melalui Bandar Udara Soekarno Hatta memakai paspor elektronik yang masih berlaku sampai 2034.
AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 karena diduga memasuki wilayah Myanmar secara ilegal kemudian bertemu kelompok oposisi bersenjata.
Didakwa pasal berlapis, AP dituduh melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).***