Ekonom Adiwarman Karim: Aturan Royalti Penggunaan Lagu di Tempat Usaha Harus Jelas

ORBITINDONESIA.COM - Ekonom Adiwarman Karim menekankan, aturan royalti penggunaan lagu secara komersial di tempat usaha harus jelas supaya tidak membingungkan para pelaku usaha dan konsumen.

"Kata kuncinya adalah penggunaan lagu secara komersil yang dikenakan royalti. Nah definisi ini yang harus jelas," kata Adiwarman Karim, ahli ekonomi dan keuangan syariah itu kepada ANTARA pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Menurut Adiwarman Karim, kejelasan aturan mengenai royalti yang dibebankan kepada pemilik tempat usaha yang memutar atau memainkan lagu untuk keperluan komersial penting guna mencegah terjadinya pembayaran royalti ganda.

Dia mengemukakan, pelaku usaha seharusnya sudah tidak perlu membayar royalti kalau memutar lagu dari platform streaming, YouTube, atau rekaman album resmi.

"Pemutaran lagu di resto dari rekaman, Spotify, YouTube, kaset, dan lain-lain menurut hemat saya tidak terkena royalti lagi, karena telah dibayar royalti dari rekamannya," ia menjelaskan.

Oleh karena itu, ia mengemukakan, selagi menunggu kepastian dan kejelasan aturan mengenai pembayaran royalti dalam penggunaan lagu secara komersial para pemilik bisnis kafe dan restoran bisa memutar lagu menggunakan sarana-sarana berbayar semacam itu.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum sebelumnya menyatakan bahwa pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib membayar royalti kepada pemilik hak atas karya musik tersebut.

Warganet lantas mempertanyakan, apakah pembayaran royalti dalam pemutaran lagu di restoran atau kafe selanjutnya juga akan dibebankan kepada konsumen.

Di tengah polemik mengenai pembayaran royalti dalam pemutaran karya musik di ruang publik, sejumlah musisi menyatakan membebaskan orang memutar lagu mereka dari kewajiban membayar royalti.

Mereka menerapkan kebijakan tersebut guna mendukung para pengusaha kecil yang menjalankan usaha kafe dan restoran.***