Sertifikat Usaha Bar Starmoon di Jalan Pangeran Jayakarta Jakarta Barat Dicabut, Pekan Depan Disegel

ORBITINDONESIA.COM – Sertifikat standar usaha bar Starmoon di kawasan Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat dicabut oleh pemerintah karena tidak memenuhi kewajiban serta memperhatkan peraturan.

Menurut keterangan tertulis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disampaikan kepada media Minggu 17 Agustus 2025, dengan pencabutan sertifikat ini, perizinan berusaha dan kegiatan Starmoon tidak berlaku lagi.

“Sudah dicabut izinnya bang. Tinggal minggu depan disegel,” ujar Iffan Radja, salah seorang pejabat teras Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Daerah Khusus Jakarta, Minggu.

Menurut surat pencabutan sertifikat standar yang dikeluarkan pemerintah ini mengandung ketentuan:

Pertama, dengan terbitnya pencabutan sertifikat standar ini, perizinan berusaha atas kegiatan usaha tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Kedua, pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas terutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan sesuai peraturan perundangundangan, dalam hal pelaku usaha memanfaatkan fasilitas pengimporan mesin dan/atau peralatan yang dimaksud.

Ketiga, pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan masalah yang berkait ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangundangan.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.***