Pemkab Solok Raih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Sumatra Barat
ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok melalui Nagari (Desa) Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti menerima penghargaan sebagai desa percontohan antikorupsi tingkat kabupaten/kota tahun 2024 dari pemerintah Provinsi Sumatra Barat.
Wali Nagari Talang Babungo Hafizur Rahman di Solok, Senin,18 Agustus 2025, mengatakan bahwa Nagari Talang Babungo merupakan salah satu dari empat Nagari Antikorupsi yang ditetapkan KPK pada tahun 2024 dari 1.035 nagari/desa di Sumatera Barat.
Penghargaan Desa Antikorupsi diperoleh Nagari Talang Babungo melalui proses yang panjang, dimulai dengan komitmen Wali Nagari menjadi desa antikorupsi pada tahun 2020.
Hal itu diwujudkan dengan berbagai pelatihan dan penyuluhan antikorupsi sampai dengan tahun 2024 bagi perangkat nagari, tokoh serta masyarakat Nagari Talang Babungo oleh penyuluh anti korupsi Sumatra Barat.
Pada tahun 2024 juga dilakukan pendampingan dan penilaian dari tim penilai Pemkab Solok yang terdiri dari Inspektorat Daerah, DPMN dan Dinas Kominfo Kabupaten Solok, dilanjutkan dengan penilaian dari Tim Penilai Provinsi Sumatra Barat.
Terakhir pada 13 sampai dengan 24 November 2024, dilakukan monitoring dan ujipetik langsung oleh Tim Penilai KPK RI, untuk kemudian ditetapkan hasilnya melalui surat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat- KPK Nomor: B/8105/DKM.01.02/80-84/12/2024 Tanggal 10 Desember 2024 tentang hasil Monitoring Evaluasi Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi.
Wali Nagari Talang Babungo itu merasa bangga atas penghargaan yang diterima oleh Nagari Talang Babungo sebagai Desa/Nagari Percontohan Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil dari kerja keras dan Dukungan Kepala Daerah, keseriusan Pemkab maupun Pemerintah Nagari, dan semua pemangku kepentingan terkait, sehingga Nagari Talang Babungo bisa meraih prestasi membanggakan ini.
"Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Pimpinan Daerah atas dukungannya, dan apresiasi yang luar biasa kepada Inspektorat, DPMN, Dinas Kominfo, serta unsur terkait, khususnya Penyuluh Antikorupsi, yang telah membina dan mendukung kami dari tahun 2020, hingga kami sampai di titik ini," katanya.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi kepada perangkat nagari, seluruh lembaga nagari serta masyarakat Talang Babungo, yang telah berpartisipasi dan mendukung kami sehingga penghargaan perluasan desa anti korupsi ini dapat diperoleh.
Di samping itu, penghargaan tersebut menjadikan Nagari Talang Babungo menjadi satu-satunya desa antikorupsi dari 74 nagari yang ada Kabupaten solok saat ini.
Ia mengharapkan ke depan prestasi yang sama, dapat menjadi penyemangat bagi nagari lainnya yang ada di Kabupaten Solok untuk menjadi desa Antikorupsi berikutnya.
Sebelumnya, Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy kepada Wali Nagari Talang Babungo Hafizur Rahman, pada momen Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di halaman kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Minggu, 17 Agustus 2025. ***