Jasa Pembuatan SIM Online: Antara Hoaks dan Fakta
ORBITINDONESIA.COM – Maraknya tawaran jasa pembuatan SIM online dengan harga fantastis mengguncang media sosial, mengundang perhatian dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Penawaran jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online dengan berbagai harga baru-baru ini ramai dibicarakan di media sosial. Masyarakat dihadapkan pada pilihan yang menggiurkan, namun tidak semua tawaran ini benar adanya. Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo, dengan tegas menyebut bahwa praktik ini adalah hoaks.
Dalam konteks hukum, pembuatan SIM diatur secara ketat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang ditawarkan secara online. Prosesnya juga melibatkan persyaratan ketat, termasuk verifikasi identitas dan uji kemampuan berkendara yang tidak bisa diabaikan.
Pertumbuhan digitalisasi memang memudahkan banyak hal, namun juga membuka celah bagi penipuan. Masyarakat harus lebih kritis dan skeptis terhadap penawaran yang terdengar terlalu baik untuk menjadi kenyataan. Menjaga kewaspadaan dan mematuhi prosedur resmi menjadi kunci dalam menghindari kerugian.
Praktik ilegal seperti jasa pembuatan SIM online ini harus disikapi dengan tegas. Masyarakat perlu dididik agar tidak terjebak dalam jerat penipuan. Pada akhirnya, pertanyaan yang muncul adalah: sejauh mana kita siap beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan kejujuran dan keamanan?
(Orbit dari berbagai sumber, 20 August 2025)