Ferdy Sambo Tidak Dapat Remisi
ORBITINDONESIA.COM - Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo tidak mendapat remisi HUT ke-80 RI karena ia dihukum penjara seumur hidup.
"Enggak, enggak dapat," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi di Jakarta, Kamis 21 Agustus 2025.
Dia menjelaskan, remisi adalah hak semua narapidana, tanpa terkecuali. Namun, narapidana yang dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dan hukuman mati tidak mendapat pengurangan masa pidana.
Ketentuan mengenai remisi, tambahnya, diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (3), narapidana mendapatkan remisi jika memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Menurut Mashudi, berhak atau tidaknya seorang narapidana menerima remisi ditentukan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang membina mereka sehari-hari.
Ia mengonfirmasi bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat remisi.
Remisi diberikan kepada Putri, karena ia memenuhi syarat, terutama pidana pokoknya berbeda dengan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, divonis pidana penjara seumur hidup pada tingkat kasasi. Adapun Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara.
Vonis kasasi mereka lebih rendah dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.
Sebelumnya, Sambo divonis pidana mati dan Putri divonis 20 tahun penjara.
Ferdy Sambo sekarang ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, setelah dipindahkan dari Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta.
Putri dipenjara di Lapas Kelas II A Tangerang dari sebelumnya di Lapas Wanita Pondok Bambu.***