Sandang Status Tersangka Pemerasan, Immanuel Ebenezer Acungkan Dua Jempol dengan Tangan Diborgol

ORBITINDONESIA.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) terlihat mengacungkan dua jempolnya dengan tangan diborgol ketika diumummkan menjadi salah satu tersangka dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.

Setyo mengatakan, KPK selanjutnya menahan Noel sapaan Immanuel Ebenezer Gerungan untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih

Dia mengatakan tersangka Noel disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain Noel, KPK juga menetapkan tersangka lain. Mereka ialah:

1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi (FRZ)
6. Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM).***