Jadi Tersangka Pemerasan, Immanuel Ebenezer Gerungan Berharap Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto
ORBITINDONESIA.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah menjadi salah satu tersangka pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Semoga saya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel sapaan Immanuel Ebenezer Gerungan dengan tangan diborgol sebelum memasuki mobil tahanan di kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat 22 Agusrus 2025.
Dia meminta maaf kepada Presiden Prabowo, dan mengaku tidak dijebak setelah menjadi tersangka.
KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka pemerasan.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK selanjutnya menahan mereka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.***