Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer Gerungan

ORBITINDONESIA.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannya Wakil Menteri Ketenagakerjaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya menjadi tersangka pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjelaskan, Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan untuk memberhentikan Noel, sapaan populer Immanuel Ebenezer.

"Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025 malam.

Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo juga memperingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk serius dalam memberantas korupsi.

"Sekali lagi, Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi."

Noel sapaan Immanuel Ebenezer menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga membela diri dengan menyebut tidak tertangkap tangan KPK serta tidak terliba pemerasan.

Oleh karena itu, Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.

Immanuel Ebenezer ditetapkan menjadi salah satu tersangka pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh KPK di Jakarta, Jumat.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Setyo mengatakan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.***