Trump Hapus Bail Tanpa Uang Tunai di D.C.: Langkah Kontroversial

ORBITINDONESIA.COM – Presiden Trump berencana menandatangani perintah eksekutif yang menghapus 'cashless bail' di Washington, D.C. Langkah ini menandai pengambilalihan penegakan hukum di ibu kota oleh pemerintah pusat.

Cashless bail, sistem pembebasan tahanan tanpa uang jaminan sebelum persidangan, telah menjadi topik kontroversial. Trump menyebut kebijakan ini sebagai 'bencana' dan berusaha mengakhirinya di D.C. Namun, data statistik kejahatan menunjukkan hanya sedikit terdakwa yang ditangkap kembali untuk kejahatan kekerasan saat menunggu persidangan.

Perintah eksekutif ini dapat memotong pendanaan federal untuk D.C. jika tidak menghentikan kebijakan cashless bail. Administrasi Trump berpendapat bahwa hakim federal lebih mungkin menahan tersangka kejahatan sebelum persidangan dibandingkan hakim lokal. D.C. telah menghapus bail tunai sejak 1990-an, menjadikannya salah satu yurisdiksi pertama yang menerapkan kebijakan ini.

Para pendukung bail tunai berpendapat bahwa hal ini memotivasi terdakwa untuk hadir di persidangan dan melepaskan mereka tanpa jaminan bisa mengancam penduduk. Namun, kritik menyatakan bahwa bail tunai merugikan orang berpenghasilan rendah yang tidak mampu membayar jaminan. Studi menunjukkan sedikit korelasi antara bail tanpa uang tunai dan peningkatan kejahatan.

Di tengah perdebatan politik menuju pemilu 2024, cashless bail menjadi isu hangat. Trump menjanjikan pendekatan keras terhadap kejahatan, sementara Demokrat seperti Kamala Harris mendukung kebijakan ini. Pertanyaan tetap: Apakah menghapus cashless bail benar-benar meningkatkan keamanan publik, atau hanya menambah beban pada sistem peradilan yang sudah timpang?

(Orbit dari berbagai sumber, 26 Agustus 2025)