MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan: Implikasi Bagi BUMN
ORBITINDONESIA.COM – Keputusan Mahkamah Konstitusi melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN memicu perdebatan luas.
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025 menyoroti isu rangkap jabatan wakil menteri. Selama ini, beberapa wakil menteri juga menjabat sebagai komisaris di perusahaan BUMN, memicu konflik kepentingan.
Rangkap jabatan ini mengundang kritik, terutama dari DPR. Fungsi pengawasan wakil menteri dinilai tumpang tindih dengan peran komisaris utama di BUMN. Daftar panjang wakil menteri yang merangkap jabatan memperkuat urgensi reformasi.
Larangan ini bisa memperbaiki tata kelola di BUMN. Namun, tantangan utama adalah bagaimana mencegah tumpang tindih fungsi di masa depan. Pemerintah harus memastikan transisi yang mulus dalam dua tahun ke depan.
Keputusan ini bisa menjadi momentum perbaikan tata kelola BUMN dan pemerintahan. Apakah larangan ini cukup untuk mengatasi masalah struktural yang lebih besar? Waktu yang akan menjawab.
(Orbit dari berbagai sumber, 30 Agustus 2025)