Putusan Pengadilan AS: Tarif Trump Ilegal, Pilar Ekonomi Goyah
ORBITINDONESIA.COM – Pengadilan banding AS menyatakan kebijakan tarif Presiden Trump ilegal, mengguncang fondasi ekonomi politiknya.
Tarif perdagangan telah menjadi alat utama Trump untuk menekan mitra dagang dan mendorong renegosiasi. Pengadilan banding di Washington, D.C. memutuskan dengan suara 7-4 bahwa tarif tersebut melanggar hukum.
Putusan ini menyoroti penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) oleh Trump. IEEPA, yang biasanya digunakan untuk sanksi, diandalkan Trump untuk menetapkan tarif. Namun, hakim menilai UU ini tidak memberi kewenangan tarif.
Keputusan ini memicu perdebatan tentang batas kekuasaan eksekutif. Departemen Kehakiman bersikeras bahwa ancaman ekonomi bisa dianggap darurat. Namun, pertanyaan muncul: apakah ekonomi domestik layak dianggap ancaman darurat?
Keputusan pengadilan ini mengundang perenungan tentang keseimbangan kekuasaan di AS. Apakah Mahkamah Agung akan mengukuhkan keputusan ini? Satu hal pasti, keputusan akhir akan membentuk lanskap politik dan ekonomi AS ke depan.