Tragedi Pelindasan Affan Kurniawan: Sidang Etik dan Potensi Pidana
ORBITINDONESIA.COM – Insiden tragis melibatkan Brimob dan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, memicu pertanyaan besar soal penegakan hukum dan etika kepolisian di Indonesia.
Tragedi ini bermula saat unjuk rasa di Jakarta Pusat berujung ricuh. Dalam kekacauan tersebut, kendaraan taktis Brimob melindas Affan, menewaskan sang pengemudi ojek online. Kejadian ini mengundang sorotan publik dan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga HAM.
Yusril Ihza Mahendra, Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menegaskan potensi langkah pidana bagi anggota Brimob yang terlibat. Proses etik telah digelar dengan melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM. Temuan unsur pidana oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menunjukkan pelanggaran berat oleh Bripka R dan Kompol K.
Insiden ini membuka diskusi kritis tentang standar operasional prosedur dan akuntabilitas aparat keamanan. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan, sementara pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan HAM. Pertanyaan muncul, apakah sidang etik dan proses pidana ini cukup untuk mencegah kejadian serupa di masa depan?
Kasus ini menjadi pengingat bagi aparat untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. Refleksi mendalam diperlukan agar tragedi seperti menimpa Affan Kurniawan tidak terulang. Akankah sistem kita mampu berbenah dan memastikan keadilan bagi semua pihak? Hanya waktu yang akan menjawab.
(Orbit dari berbagai sumber, 6 September 2025)