Korlantas Bekukan Strobo-Rotator: Aturan Baru Demi Ketertiban
ORBITINDONESIA.COM – Setelah protes masyarakat yang meluas, Korlantas memutuskan untuk membekukan penggunaan strobo-rotator di jalan raya.
Penyalahgunaan strobo-rotator oleh pengguna jalan, terutama yang bukan dari instansi resmi, telah memicu keresahan. Masyarakat merasa terganggu dengan penggunaan alat tersebut yang sering kali digunakan untuk mendapatkan prioritas di jalan umum.
Penggunaan strobo-rotator seharusnya dibatasi untuk kendaraan tertentu, seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran. Namun, banyak pihak yang menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Data menunjukkan peningkatan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan penggunaan alat ini.
Pengawasan ketat dan penerapan sanksi tegas harus dilakukan untuk menertibkan penggunaan strobo-rotator. Langkah ini tidak hanya untuk menjaga ketertiban tetapi juga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pembekuan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju disiplin lalu lintas yang lebih baik. Apakah langkah ini cukup untuk menanamkan kesadaran berkendara yang bertanggung jawab di masyarakat?
(Orbit dari berbagai sumber, 21 September 2025)