Kontroversi Status Pejabat BUMN: Antara Penyelenggara Negara dan Tanggung Jawab Hukum

Kontroversi Status Pejabat BUMN: Antara Penyelenggara Negara dan Tanggung Jawab Hukum

Kontroversi Status Pejabat BUMN: Antara Penyelenggara Negara dan Tanggung Jawab Hukum

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Revisi UU BUMN kembali menyorot perdebatan tentang status direksi dan komisaris sebagai penyelenggara negara, mencuatkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas.

Diskusi di DPR terkait revisi UU BUMN mengemukakan pentingnya mengembalikan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara. Hal ini dipicu oleh polemik publik terkait posisi mereka yang dinilai krusial dalam menjamin akuntabilitas.

Pasal 9G UU 1/2025 mengubah status pejabat BUMN, memisahkan mereka dari definisi penyelenggara negara. Akibatnya, kerugian BUMN tidak dikategorikan sebagai kerugian negara, membatasi pendekatan hukum korupsi. Namun, Menteri Hukum menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berlaku.

Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait pengawasan kekayaan pejabat BUMN dan potensi korupsi. Ada argumen bahwa tanpa status penyelenggara negara, transparansi bisa terancam. Namun, pemerintah berpendapat bahwa proses hukum tetap bisa dilakukan jika ada bukti korupsi.

Polemik status pejabat BUMN ini membuka diskusi lebih luas tentang akuntabilitas dan transparansi di perusahaan pelat merah. Apakah mengembalikan status mereka sebagai penyelenggara negara adalah jalan terbaik untuk mendorong integritas, ataukah ada pendekatan lain yang lebih efektif?

(Orbit dari berbagai sumber, 26 September 2025)