Pemerintah Matangkan Skema Sistem Penggajian Tunggal untuk ASN
ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah terus mematangkan rencana penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN), untuk menyederhanakan komponen penghasilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto menyampaikan, sistem single salary menjadi bagian dari upaya pemerintah agar hak penghasilan ASN diberikan secara penuh dan transparan.
"Sebetulnya single salary ini setahu kami sih salah satu cara pemerintah itu memang betul-betul dalam penggajian itu sangat sesuai dengan yang diterima yang menjadi hak dari pegawainya," kata Tri dalam acara Media Gathering Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.
Tri menambahkan, Kemenkeu bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih terus mendiskusikan desain teknis penerapan sistem tersebut.
"Ini masih terus berprogres ya, kami sudah komunikasi juga dengan Kementerian PANRB untuk bisa memastikan sistem penggajian kita menggunakan single salary," ujarnya pula.
Penerapan single salary juga dinilai dapat menyederhanakan berbagai tunjangan yang selama ini menjadi komponen terpisah dari gaji ASN.
"Memang pada prinsipnya kita sejak lama seingat saya kita juga inginnya semuanya single salary ya semuanya, lebih satu kesatuan penghasilan kita," kata Tri.
Lebih lanjut, terkait kenaikan gaji ASN, dirinya menyebut hingga saat ini belum ada keputusan resmi untuk tahun anggaran 2026.
Dari sisi perencanaan fiskal, pemerintah akan mempertimbangkan prioritas APBN dalam menentukan kebijakan kenaikan gaji.
"Kalau kita lihat semua yang menjadi bagian dari APBN akan tergantung dari prioritas pemerintah saat ini. Kalau memang pemerintah pada saat itu kenaikan gaji jadi prioritas, saya yakin itu juga akan diperhitungkan dan akan menjadi bagian di tahun depannya. Tapi kalau kita bicara di tahun 2026, seinget saya di nota keuangan belum kelihatan terkait kenaikan gaji itu," katanya lagi.***