Reprimand for Adviser: CPD Compliance Under the Microscope
ORBITINDONESIA.COM – Seorang penasihat keuangan menerima teguran tertulis dari Financial Services and Credit Panel (FSCP) setelah gagal memenuhi persyaratan pengembangan profesional berkelanjutan (CPD).
Dalam laporan pertama sejak Juni, ASIC mengungkapkan kasus penyedia jasa anonim yang gagal memenuhi persyaratan CPD tahunan yang diwajibkan. Setiap tahun, penasihat keuangan harus menyelesaikan 40 jam CPD yang mencakup kompetensi teknis, perawatan klien, dan kepatuhan regulasi.
Perkara ini dirujuk ke panel setelah terdapat kekhawatiran bahwa penyedia terkait tidak menyelesaikan 40 jam CPD wajib. Ini adalah pelanggaran ketiga yang diperhatikan FSCP, yang terakhir pada Mei mengakibatkan dua penasihat menerima teguran.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan CPD dalam mempertahankan standar profesi dan kepercayaan publik. Teguran diberikan meskipun beberapa penasihat telah memperbaiki kekurangan mereka dalam waktu yang wajar, menegaskan bahwa pelanggaran tetap tidak dapat diabaikan.
Ini menyiratkan bahwa meskipun ada pemahaman dan upaya perbaikan, akuntabilitas tetap menjadi kunci. Bagaimana kita bisa memastikan semua penasihat terus menjaga standar ini demi kepercayaan publik? (Orbit dari berbagai sumber, 20 Oktober 2025)