Eko Patrio Diskors: Kontroversi Etik di DPR RI
ORBITINDONESIA.COM – Eko Patrio, anggota DPR RI, diskors selama empat bulan karena pelanggaran kode etik, menimbulkan pertanyaan tentang standar perilaku dan transparansi di lembaga legislatif.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk menonaktifkan Eko Hendro Purnomo, alias Eko Patrio, dan empat anggota DPR lainnya selama empat bulan. Keputusan ini diambil setelah sidang pada 5 November 2025, menyusul dugaan pelanggaran etik yang terjadi selama gelombang demo pada akhir Agustus 2025.
Keputusan MKD DPR ini memicu perdebatan tentang batasan perilaku etis bagi anggota legislatif. Dalam kasus ini, Eko dan rekannya dari Partai Amanat Nasional (PAN), Uya Kuya, dinonaktifkan karena aksi joget mereka dalam sidang tahunan MPR. Meskipun tindakan ini tampak sepele, namun dianggap tidak pantas dalam konteks resmi dan serius.
Kejadian ini menyoroti perlunya pendekatan yang lebih ketat terhadap etika dan perilaku di institusi publik. Secara khusus, kasus Eko Patrio menunjukkan bahwa tindakan anggota DPR tidak hanya dipantau dalam keputusan legislatif, tetapi juga dalam sikap dan perilaku mereka di depan publik. Ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai pilar demokrasi.
Kasus ini mengajak kita untuk merenung: apakah aturan etika yang ada sudah cukup untuk menjaga martabat lembaga legislatif? Atau perlu reformasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa setiap anggota benar-benar memahami dan menghormati tanggung jawab mereka? Pertanyaan tersebut penting dijawab untuk mendorong kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
(Orbit dari berbagai sumber, 6 November 2025)