Kolier L. Haryanto: Parliamentary Threshold sebagai Peace Infrastructure - Merawat Demokrasi di Tengah Fragmentasi

Kolier L. Haryanto, Pendiri Peace Café.

Kolier L. Haryanto, Pendiri Peace Café.

Opini

Oleh Kolier L. Haryanto, Pendiri Peace Café

Parlemen tidak lahir dari ruang hampa, dan ia tidak diciptakan semata-mata untuk memproduksi undang-undang (law making).

Lebih dari itu, parlemen lahir dari kebutuhan manusia untuk mengubah konflik kekuasaan menjadi dialog, keputusan sepihak menjadi perundingan, dan kekuasaan menjadi sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sejarah parlemen pada dasarnya adalah sejarah tentang bagaimana perbedaan dan ketidaksetujuan dilembagakan (institutionalizing disagreement). Dari Magna Carta pada 1215 hingga perkembangan parlemen modern, perbedaan tidak selalu dihapuskan, melainkan diberi ruang, aturan, dan prosedur agar dapat dikelola secara damai.

Dengan demikian, parlemen bukan sekadar institusi legislasi, melainkan juga mekanisme peradaban untuk mengelola konflik politik melalui prosedur yang disepakati (Lederach, 2017).

Di sinilah perdebatan mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen di Indonesia memperoleh relevansinya. Ambang batas tidak semestinya direduksi menjadi perdebatan mengenai angka – 2,5 persen, 3,5 persen, atau 4 persen semata.

Ia merupakan salah satu instrumen desain kelembagaan untuk menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana menjaga demokrasi tetap inklusif, tetapi pada saat yang sama memastikan pemerintahan dan parlemen tetap dapat bekerja secara efektif?

Paradoks Fragmentasi dan Keadilan Elektoral

Indonesia memiliki pengalaman panjang dengan fragmentasi politik. Setelah Reformasi, pembukaan ruang kompetisi politik melahirkan sistem kepartaian yang lebih plural.

Kondisi tersebut merupakan konsekuensi penting dari demokratisasi, tetapi sekaligus menghadirkan persoalan mengenai efektivitas pemerintahan (governability), terutama dalam sistem presidensial yang dipadukan dengan pemilu legislatif proporsional.

Dalam teori sistem kepartaian, institusi pemilu tidak bersifat netral terhadap konfigurasi politik. Aturan pemilu dapat memberikan insentif tertentu terhadap jumlah, ukuran, dan pola kompetisi partai (Duverger, 1954; Sartori, 1976).

Karena itu, parliamentary threshold harus dilihat sebagai bagian dari keseluruhan desain sistem pemilu, bukan sebagai variabel yang berdiri sendiri.

Indonesia telah beberapa kali mengubah besaran ambang batas parlemen. Pada Pemilu 2009 digunakan ambang batas 2,5 persen, kemudian 3,5 persen pada Pemilu 2014, dan menjadi 4 persen berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pemilu 2024, KPU menetapkan 4 persen sebagai ambang batas perolehan suara sah nasional untuk mengikuti penentuan perolehan kursi DPR. Dari 164.227.475 suara sah nasional, delapan partai politik memenuhi ambang batas tersebut (KPU, 2024).

Namun, penyederhanaan jumlah partai di parlemen memiliki konsekuensi yang tidak boleh diabaikan. Setiap ambang batas menciptakan kemungkinan adanya suara sah yang tidak ikut dikonversikan menjadi kursi DPR. Dalam literatur perbandingan pemilu, persoalan semacam ini dikenal sebagai wasted votes atau lost votes.
Bahkan Bundestag Jerman secara eksplisit menjelaskan bahwa suara untuk partai yang gagal melewati ambang batas pada dasarnya tidak menghasilkan representasi parlementer melalui mekanisme tersebut (German Bundestag, 2025).

Karena itu, semakin tinggi ambang batas, semakin besar potensi suara rakyat yang "hilang" dari perhitungan perwakilan. Ini bukan sekadar masalah aritmetika elektoral, melainkan masalah legitimasi.

Ketika jutaan suara tidak terwakili, kepercayaan publik terhadap institusi perwakilan dapat terkikis. Dan ketika kepercayaan terkikis, konflik politik cenderung mencari jalan keluar di luar parlemen.

Pelajaran dari Komparasi Global

Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa tidak ada satu formula ajaib untuk threshold. Jerman, misalnya, menerapkan ambang batas 5 persen, namun dengan pengecualian penting: partai yang memenangkan minimal tiga mandat langsung (Grundmandatsklausel) tetap masuk parlemen meskipun perolehan suaranya di bawah 5 persen.

Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa kekuatan politik lokal yang signifikan tidak tersingkir hanya karena tersebar secara nasional.

Menariknya, Mahkamah Konstitusi Federal Jerman baru-baru ini mengoreksi penerapan aturan terkait mandat langsung ini dalam putusan tahun 2024, menegaskan perlunya keseimbangan yang lebih presisi antara stabilitas dan representasi (Deutscher Bundestag, 2024).

Sementara itu, Swedia menggunakan sistem adjustment seats untuk mengkompensasi ketidakproporsionalan hasil pemilu di tingkat daerah pemilihan.

Negara-negara Skandinavia umumnya memiliki ambang batas yang relatif rendah (antara 2-4 persen), namun dikompensasi dengan sistem koalisi yang matang dan budaya konsensus politik yang kuat.

Pelajaran terdalam dari berbagai pengalaman global bukanlah pada sekadar meniru angka persentasenya, melainkan pada bagaimana kita memahami filosofi di balik desain tersebut: bahwa sebuah ambang batas akan berfungsi paling baik ketika ia didampingi oleh mekanisme koreksi (corrective mechanisms) yang bijak.

Mekanisme ini hadir layaknya 'jaring pengaman' atau katup penyeimbang, memastikan bahwa upaya menciptakan stabilitas tidak inadvertently (tanpa sengaja) menutup ruang bagi suara-suara signifikan yang mungkin belum terakomodasi sepenuhnya.

Dengan adanya mekanisme koreksi yang tepat, ambang batas bertransformasi dari sekadar alat penyaring menjadi instrumen stabilisasi demokrasi yang inklusif. Ia tidak lagi dipandang sebagai tembok pembatas yang kaku, melainkan sebagai jembatan yang memungkinkan parlemen tetap bekerja secara efektif tanpa mengorbankan rasa memiliki (sense of belonging) dari seluruh spektrum politik.

Inilah esensi dari merawat demokrasi: menciptakan sistem yang cukup kuat untuk memimpin, namun cukup lapang dada untuk merangkul setiap perbedaan yang hidup di dalamnya."

Dari Electoral Engineering menuju Peace Infrastructure

Pada akhirnya, parlemen bukan sekadar ruang aritmetika untuk menghitung perolehan kursi partai. Parlemen adalah ruang tempat sebuah bangsa mengelola perbedaan. Karena itu, parliamentary threshold harus dilihat sebagai bagian dari electoral engineering yang punya konsekuensi sosial-politik lebih luas.

Ia menentukan siapa yang dapat akses ke ruang legislasi, bagaimana suara dikonversi jadi kursi, bagaimana partai membangun koalisi, dan bagaimana konflik kepentingan disalurkan ke dalam institusi.

Jika threshold mampu mengurangi fragmentasi tanpa menciptakan eksklusi representasi berlebihan, maka ia melampaui statusnya sebagai instrumen teknis pemilu.

Ia bisa menjadi komponen Peace Infrastructure: mekanisme kelembagaan yang memastikan konflik politik disalurkan lewat prosedur demokratis, bukan lewat kekerasan atau konfrontasi di luar institusi (Lederach, 2017).

Tapi status ini tidak datang dengan sendirinya. Sebuah threshold baru layak disebut bagian dari infrastruktur perdamaian hanya jika desainnya dibangun lewat proses terbuka, berbasis bukti, bisa diuji, dan mampu mempertanggungjawabkan konsekuensinya terhadap representasi warga negara.

Di situlah demokrasi menemukan makna terdalamnya. Demokrasi bukan sistem untuk menghilangkan perbedaan. Demokrasi adalah sistem yang membuat perbedaan bisa hidup berdampingan tanpa berubah jadi kekerasan. Dan parlemen adalah salah satu ruang terpenting untuk mewujudkan kemampuan itu.

Berbasis Bukti: Menyiapkan Pemilu 2029

Gagasan Peace Café bukan tentang mengultuskan satu angka sebagai yang paling benar. Yang jauh lebih penting adalah membangun tradisi evidence-based threshold. Desain Pemilu 2029 harus diuji lewat data dan simulasi transparan.

Setidaknya ada enam pertanyaan kunci yang perlu dijawab: berapa proporsi suara sah yang gagal terkonversi jadi kursi DPR pada setiap alternatif ambang batas? Bagaimana perubahan ambang batas memengaruhi jumlah efektif partai di parlemen? Apa pengaruhnya terhadap representasi wilayah dan kelompok masyarakat? Bagaimana dampaknya terhadap pembentukan koalisi dan kapasitas pemerintahan? Apakah ada mekanisme koreksi jika sebuah ambang batas menghasilkan tingkat suara tak terwakili yang terlalu besar? Dan bagaimana dampaknya terhadap kesetaraan nilai suara serta prinsip proporsionalitas?

Dengan pendekatan ini, pilihan threshold tidak perlu lagi dibangun lewat pertarungan opini semata. Setiap alternatif bisa diuji via simulasi terhadap data pemilu sebelumnya dan berbagai skenario distribusi suara.

Mekanisme seperti pengecualian berbasis mandat distrik di Jerman atau adjustment seats di Swedia layak dipelajari. Bukan untuk disalin mentah-mentah, tapi untuk menangkap prinsip desain yang relevan bagi konteks Indonesia.

Kita butuh formula sendiri karena struktur kepartaian, luas wilayah, karakter masyarakat, desain daerah pemilihan, dan sistem pemerintahan kita unik. Yang perlu diimpor bukan angkanya, melainkan cara berpikir kelembagaannya.

Tantangan Pemilu 2029 bukan sekadar menentukan berapa persen parliamentary threshold yang akan dipakai. Tantangan yang lebih besar adalah merancang arsitektur demokrasi yang cukup efektif untuk bekerja, cukup inklusif untuk dipercaya, dan cukup adil untuk menjaga setiap warga negara tetap merasa punya tempat di republik ini.

Dalam perspektif itulah parliamentary threshold bisa kita tempatkan sebagai bagian dari Peace Infrastructure. Bukan tembok penahan suara rakyat, bukan pula pintu yang dibuka tanpa batas, melainkan katup demokrasi yang mengatur bagaimana keragaman politik masuk ke parlemen, dipertemukan, diperdebatkan, dan akhirnya dikelola lewat institusi yang damai.

Karena pada akhirnya, meja perundingan yang bermakna bukan hanya soal ukuran kayunya atau kemewahan ukirannya, tetapi soal siapa yang benar-benar mendapat tempat duduk di sana.

Demikian pula parlemen yang baik; keberhasilannya tidak terletak pada efisiensi aritmatika kursi semata, melainkan pada jaminan bahwa tidak ada suara penting yang tersisih dari percakapan bangsa.

Referensi

Deutscher Bundestag. (2024). Electoral Law and the Federal Constitutional Court. Berlin: German Bundestag Publications.

Deutscher Bundestag. (2025). Wasted Votes and Representation in the German Electoral System. Berlin: German Bundestag Research Services.

Duverger, M. (1954). Political Parties: Their Organization and Activity in the Modern State. London: Methuen.

KPU RI. (2024). Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan Perolehan Kursi DPR RI. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum.

Lederach, J. P. (2017). The Little Book of Conflict Transformation: Clear Articulation of the Guiding Principles by a Pioneer in the Field. Good Books.

Sartori, G. (1976). Parties and Party Systems: A Framework for Analysis. Cambridge: Cambridge University Press. ***