Kontroversi SP3 Eggi Sudjana: Restorative Justice atau Manipulasi Hukum?
ORBITINDONESIA.COM – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo mencapai titik baru dengan terbitnya SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menimbulkan pertanyaan tentang keadilan restoratif di Indonesia.
Kasus ini bermula dari tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi, dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di antara delapan tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya. Sementara penyidikan terhadap mereka dihentikan, proses hukum untuk tersangka lainnya masih berlanjut.
Penerbitan SP3 berdasarkan keadilan restoratif memicu perdebatan. Keadilan restoratif bertujuan menyelesaikan konflik dengan pendekatan dialog dan rekonsiliasi, namun penerapannya pada kasus ini dianggap sebagian pihak sebagai cara untuk menghindari konsekuensi hukum formal.
Pertemuan Eggi dan Damai dengan Jokowi menimbulkan spekulasi. Sebagian melihatnya sebagai upaya lobi untuk menghindari hukuman, sementara yang lain menilai pertemuan itu sebagai sinyal politik untuk menguatkan citra saling memaafkan dalam ranah publik.
SP3 terhadap Eggi dan Damai menantang kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Apakah ini langkah maju dalam penerapan keadilan restoratif atau manipulasi hukum yang terselubung? Hanya waktu yang dapat memberikan jawabannya, sembari kita menantikan transparansi lebih lanjut dari pihak berwenang.
(Orbit dari berbagai sumber, 17 Januari 2026)