Insentif Mobil Listrik: Solusi Hijau atau Beban Fiskal?

ORBITINDONESIA.COM – Pemerintah Indonesia memberikan insentif besar-besaran untuk mobil listrik, namun apakah ini langkah bijak bagi penerimaan negara?

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung kendaraan ramah lingkungan dengan memberikan insentif besar pada mobil listrik. Kebijakan ini mengurangi pajak menjadi hampir nol persen. Namun, konsekuensinya adalah penurunan signifikan dalam penerimaan pajak dari sektor otomotif.

Data menunjukkan, mobil listrik berbasis baterai hanya dikenakan PPN 2 persen untuk rakitan lokal dan 12 persen untuk impor utuh. Sebaliknya, mobil konvensional menghadapi pajak hingga 41,5 persen. Potensi kehilangan penerimaan negara mencapai Rp 6,3 triliun di tahun 2024 akibat insentif tersebut.

Riyanto, Peneliti Senior LPEM UI, menyoroti bahwa pengorbanan pajak ini cukup besar dibandingkan dengan manfaat yang diterima. Sementara mobil hybrid tetap memberikan kontribusi pajak lebih tinggi, insentif untuk mobil listrik tampaknya tidak seimbang dengan pendapatan yang hilang.

Mendorong penggunaan kendaraan listrik memang penting untuk lingkungan, tetapi bagaimana dengan dampaknya terhadap ekonomi negara? Apakah pengorbanan fiskal ini sepadan dengan manfaat lingkungan yang diperoleh? Kebijakan ini memerlukan evaluasi lebih lanjut guna memastikan keseimbangan antara keberlanjutan dan stabilitas ekonomi.

(Orbit dari berbagai sumber, 19 Januari 2026)