Trump Longgarkan Aturan Jones Act untuk Tekan Biaya Pengiriman Energi
ORBITINDONESIA.COM – Melonjaknya harga minyak dunia memaksa Presiden AS Donald Trump untuk sementara melonggarkan aturan Jones Act, membuka jalan bagi kapal asing untuk mengangkut komoditas energi di dalam negeri.
Keputusan ini diambil di tengah ketidakstabilan pasar minyak global akibat perang AS-Israel melawan Iran. Gangguan di Selat Hormuz telah menaikkan harga minyak mentah secara signifikan, memaksa pemerintah untuk mencari solusi cepat guna menurunkan biaya transportasi energi domestik.
Jones Act, yang diberlakukan sejak 1920, pada dasarnya melarang kapal berbendera asing untuk mengangkut barang antar pelabuhan AS. Namun, dengan harga minyak Brent mendekati $109 per barel, dan minyak mentah AS mencapai sekitar $98 per barel, relaksasi sementara ini diharapkan dapat menstabilkan pasokan dan menekan kenaikan harga bahan bakar di pompa bensin.
Meski demikian, keputusan ini mendapat kritik dari kalangan industri maritim AS. Mereka khawatir langkah ini akan menggeser pekerjaan dan peluang bisnis dari pelaut dan perusahaan dalam negeri. Efek penurunan harga bahan bakar juga diragukan, dengan perkiraan penurunan hanya sekitar 3 hingga 10 sen per galon.
Langkah ini menunjukkan upaya pemerintahan Trump untuk meredam dampak ekonomi dari gangguan pasokan global. Namun, pertanyaannya tetap: Apakah kebijakan ini cukup untuk memberikan solusi jangka panjang terhadap ketergantungan energi AS? (Orbit dari berbagai sumber, 23 Maret 2026)