Putusan Juri New York: Monopoli Live Nation dan Ticketmaster Melanggar Hukum Antitrust

ORBITINDONESIA.COM – Keputusan juri di New York mengungkap pelanggaran antitrust oleh Live Nation dan Ticketmaster, menjadi tamparan keras bagi administrasi Trump.

Penggabungan Live Nation dan Ticketmaster pada 2010 dituding membentuk monopoli ilegal. Ini merugikan konsumen dan artis, memicu keresahan publik. Kasus antitrust ini diajukan pada 2024 oleh Departemen Kehakiman AS.

Keputusan ini menunjukkan kekuatan hukum dalam menghadapi monopoli besar. Meski pemerintah federal tak maksimal, negara bagian dan warga bisa melawan perusahaan raksasa. Hal ini didukung oleh kesaksian Doha Mekki dari UC Berkeley.

Putusan ini memperlihatkan ketidakberdayaan administrasi Trump dalam menegakkan hukum antitrust. Namun, negara bagian berhasil melanjutkan perjuangan dengan sukses. Ini menjadi contoh semangat kolektif melawan dominasi korporasi.

Keputusan ini menegaskan bahwa hukum bisa mengalahkan dominasi korporasi besar. Namun, pertanyaan tetap: seberapa banyak lagi kasus serupa yang perlu diungkap? Penting untuk terus mengawasi dan menantang kekuatan monopoli.