Keadilan Kampus Buntu, Korban Kekerasan Seksual Oknum Dosen ITB Bandung Resmi Lapor ke Polda Jabar

Ilustrasi Kampus ITB Bandung.

Ilustrasi Kampus ITB Bandung.

Perempuan

ORBITINDONESIA.COM - Tim Kuasa Hukum bersama korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh RR, oknum dosen di Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian ITB Bandung, resmi menempuh jalur hukum dengan melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

Langkah pidana ini diambil setelah proses penanganan internal di tingkat kampus selama hampir dua tahun dinilai tidak transparan, tidak adil, dan gagal memberikan efek jera terhadap pelaku RR.

Kasus ini bermula dari rangkaian tindakan kekerasan seksual yang dialami korban RA di lingkungan kampus pada tanggal 27 September 2024 dan 16 Oktober 2024.

Korban telah menempuh seluruh prosedur formal kampus dengan melaporkan kejadian melalui WhatsApp ke Satgas PPKS pada 15 November 2024, yang kemudian ditindaklanjuti secara tertulis melalui Laporan Kekerasan Seksual No. 47/2024 tertanggal 16 November 2024, lengkap dengan berkas kronologi.

Namun, korban harus menunggu selama 11 bulan tanpa kejelasan.

Tanggapan yang akhirnya diterima dinilai cacat keadilan: tidak ada transparansi berkas Keputusan Rektor, belum ada implementasi sanksi administratif, dan tidak ada permohonan maaf dari pelaku RR.

Korban RA juga secara tegas menolak mekanisme pemberian dana ganti rugi yang diajukan karena dinilai tidak etis dan mencederai rasa keadilan.

Atas mandeknya penanganan ini, korban RA sempat menyurati Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memohon peninjauan ulang prosedur.

Alih-alih menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan, pada 13 April 2026 Dekan Fakultas Pelaku hanya mengeluarkan surat tindak lanjut dari Surat Rektor yang berisi sanksi administratif ringan berupa peringatan, penangguhan kenaikan jabatan, dan pembatasan SKS perkuliahan.

Meskipun dalam berita acara kampus pelaku RR telah mengakui perbuatannya dan berjanji mematuhi keputusan tersebut melalui suratnya tertanggal 1 April 2026, sanksi minimalis ini dinilai tidak sebanding dengan trauma korban yang berdasarkan hasil visum klinis dinyatakan mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) berat.

Demi mendapatkan keadilan hukum yang objektif, korban RA resmi menunjuk Kuasa Hukum pada 5 Mei 2026. Upaya somasi telah dilayangkan kepada pelaku RR dan pihak kampus pada 6 Mei 2026.

Meskipun sempat memenuhi undangan mediasi dari pihak Dekan pada 21 Mei 2026, di hari yang sama pelaku RR melalui kuasa hukumnya justru menyatakan menolak seluruh keberatan serta tuntutan keadilan dari korban.

"Penolakan dari pihak pelaku dan ringannya sanksi dari pihak kampus menunjukkan runtuhnya ruang aman di institusi pendidikan. Pelaku sudah mengakui perbuatannya di hadapan kampus, namun menolak bertanggung jawab penuh atas perbuatannya kepada korban. Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain bagi kami selain membawa kasus ini ke ranah pidana di Polda," tegas Hamzah, Kuasa Hukum Korban.

Dalam laporan ke Polda, Tim Kuasa Hukum menjerat pelaku menggunakan Pasal 6 UndangUndang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU TPKS mengenai pemberatan pidana bagi tenaga pendidik yang menyalahgunakan relasi kuasa, dengan ancaman hukuman pokok yang ditambah sepertiga.

Tim Kuasa Hukum mendesak penyidik Polda untuk segera menindaklanjuti laporan ini demi menjamin kepastian hukum dan pemulihan hak korban.

(Sumber: Siaran Pers Kuasa Hukum dan dokumen lain terkait) ***