Rumail Abbas: Kementerian Agama, Haji, dan Tuduhan Terhadap Gus Yaqut
Oleh Rumail Abbas, penulis
ORBITINDONESIA.COM - Saya pernah bilang bahwa salah satu kementerian yang tidak perlu ada di Indonesia adalah: Kementerian Agama.
Karena kementerian ini tidak terlalu berguna, termasuk lembaga negara paling korup di antara kementerian lainnya, dan sebenarnya ini kan kementerian haji dan sidang isbat saja.
Tapi dilalah saya "keno coba", yaitu ketika Gus Yaqut diminta Pak Jokowi menjadi menteri agama. Beberapa kawan menagih sikap saya:
"Apa masih bilang Kemenag itu tidak berguna dan tidak penting?"
Tentu saja saya bilang:
"Meskipun yang jadi menteri agama adalah saudara saya sendiri, sikap saya masih sama dan tidak berubah."
Masalahnya adalah: mau dipimpin siapapun, kalau rumahnya sudah bobrok, agak susah diperbaiki. Gus Dur pernah bilang untuk konteks yang sama, yang dibakar seharusnya rumahnya, bukan berburu tikus yang tinggal di sana.
Saya juga termasuk orang yang tidak terlalu mengikuti kasus kuota Haji 2024 yang menyeret nama Gus Yaqut sebagai tersangka. Awal saya mengulasnya adalah ketika Mbak Anna Hasbi merilis buku berjudul "Buku Putih Kuota Haji 2024" (akan saya cantumkan link-nya di komentar).
Saya membaca buku stebal 100-an halaman itu, dan membikin ringkasan pada bulan Januari 2026.
Singkatnya, Gus Yaqut punya alasan rasional dalam mengubah kuota haji 2024 dari 92:8 menjadi 50:50. Melihat Mina sudah dibagi ke dalam lima zona, dan waktu itu ada perbaikan, jadi di antara semua pilihan: hanya inilah yang terbaik.
Setelah itu, ya, saya tidak mengikuti berita ini. Saya justru menunggu persidangannya.
Namun sejak praperadilan, saya mulai membaca-baca berita tentang kuota haji 2024. Apalagi ada desas-desus bahwa Gus Yahya pernah "diancam": Sampeyan turun saja, nanti adik Sampean aman.
Saya akhirnya mulai membaca pernyataan kuasa hukum dan pengacara Gus Yaqut, dari Mbak Anna, Mbak Mellisa, hingga Pak Abdulkadir. Saya juga mengimbanginya dengan rilis-rilis resmi KPK yang disiarkan di kanal-kanal berita.
Cover both-side, lah.
Tahu kenapa saya mulai tertarik membacanya lebih dalam? Karena berita-berita yang sampai ke saya cukup banyak yang berkontradiksi.
Semisal, KPK bilang Gus Yaqut merugikan negara.
Banyak pakar yang mengatakan bahwa dana haji bukanlah APBN. Untuk menyebut salah satunya, Prof. Mahfud juga mengatakan hal yang sama.
Mengelola dana haji secara zalim tentu salah. Tapi menyangka Gus Yaqut merugikan negara, itu perkara yang berbeda.
Kedua, perubahan kuota tambahan haji 92:8 menjadi 50:50, menurut KPK, adalah pelanggaran UU.
Tapi Pak Mahfud tidak mengatakan demikian, apalagi kondisi Mina di waktu itu, seperti yang saya ulas di gambar ini, memang tidak memungkinkan kuota tambahan dibagi 92:8 (saya rencana akan membuat video tentang ini).
Ketiga, rilis KPK juga berkontradiksi, seperti yang saya tulis di status tadi malam: KPK bilang bahwa Gus Yaqut menyiapkan "uang sogokan". Rilis ini diberitakan Kompas pada 14 April 2026, 10 hari yang lalu.
Dalam rilis itu KPK bilang: uangnya meuntal, dan ditolak.
Sembilan hari sebelum konferensi pers itu, ada laporan Tempo tanggal 5 April 2026. Isinya lebih tebal. Laporan itu mengutip pengakuan Gus Alex ke penyidik KPK, yang juga dikonfirmasi oleh pengacara Yaqut, Pak Dodi Abdulkadir.
Gus Alex mengaku menyerahkan uang itu tanpa lapor ke Yaqut dulu. Gus Yaqut, saat transaksi terjadi, memang sedang di luar negeri, sedang dinas ke Eropa (ada perintah dari Pak Jokowi).
Gus Alex baru melapor ke Gus Yaqut setelah uang sudah berpindah tangan. Dan ketika Gus Yaqut tahu, perintahnya satu: uang itu harus ditarik kembali.
Tahu apa yang kontradiksi?
KPK bilang uang itu ditolak, meuntal. Tapi sebelum itu, investigasi Tempo mengatakan: uang itu diterima (oleh perantara), dan akhirnya ditarik kembali atas perintah Gus Yaqut ketika sudah kembali ke Indonesia.
Uang yang ditolak tidak perlu dikembalikan. Uang yang dikembalikan berarti pernah diterima.
Mana yang sebenarnya terjadi: ditolak, atau diterima lalu dikembalikan? Karena keduanya tidak bisa benar sekaligus.
Kalau Gus Yaqut yang memerintahkan pengembalian, berarti Gus Yaqut bukanlah pihak yang ingin uang itu tetap di tangan pansus. Perilaku ini berbeda dengan pola "pihak yang menyiapkan", seperti kata KPK dalam berita Kompas. Sebab, orang yang "menyiapkan" tidak akan menarik kembali uangnya.
Sekali lagi: mana yang benar? Karena keduanya tidak bisa benar sekaligus.
Jadi, tidak perlu mengatakan saya "membela teruuuus", karena melihat kontradiksi semacam ini, ya, nalar skeptis saya otomatis menyala.
Tapi, kan, skeptisisme semacam ini kurang populer. Apalagi, kontradiksi justru diciptakan sendiri oleh KPK, lembaga yang dipercaya oleh 93,4% di media sosial dalam kasus Gus Yaqut.
Tapi kontradiksi, ya, tetap kontradiksi, kan? ***