Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Berkirim Surat Lagi kepada Presiden Prabowo

ORBITINDONESIA.COM - Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu (PW) Indonesia berkirim surat lagi kepada Presiden Prabowo untuk audiensi.

Surat pertama dikirim pada 8 April lalu, kata Sekjen DPP Aliansi P3KPW Rini Antika, tapi karena belum ada jawaban maka dikirim lagi surat dengan isi yang sama pada 20 April lalu. Mereka ingin menemui Presiden untuk menyampaikan sejumlah tuntutan perbaikan kebijakan tentang P3K.

Salah satu yang paling meresahkan mereka adalah pengupahan yang tak ada kepastian karena beban penggajian berada di tangan pemerintah daerah.

Setelah pemerintah pusat melakukan pemotongan anggaran untuk pemda, gaji yang mereka terima pun terpangkas signifikan, sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar hidup keluarga. 

Sebagai contoh nasib P3KPW di lingkup Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sejak diangkat pada akhir 2025 sampai dengan pertengahan April ini, sebagian besar dari mereka belum menerima gaji sepeser pun.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah Taufikurrahman menyampaikan, dari total 4.542 orang P3KPW, baru 1.223 orang yang sudah menerima gaji.

Sisanya belum digaji karena menunggu pengesahan APBD 2026. Gaji P3KPW direncanakan Rp 200.000 per bulan ditambah dengan jaminan kesehatan termasuk untuk keluarga.

Kebijakan pembentukan P3KPW diambil pemerintah untuk mengakomodasi pegawai honorer di pemda, yang sebagian besar sudah bekerja puluhan tahun. Seleksi masuk dilakukan pada 2024.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 31 Desember 2025, jumlah P3KPW di Indonesia sekitar 947.000 dari total keseluruhan ASN sekitar 6,5 juta orang.

Menurut BDS Alliance, nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu sungguh memprihatinkan. Bukan saja karena mereka mendapatkan upahnya di bawah UMK setempat, tetapi juga ternyata belum dibayarkan sampai beberapa bulan.

Padahal pemerintah sendiri mewajibkan pengusaha menjalankan keputusan pembayaran upah sesuai yang ditetapkan Pemerintah Daerah masing-masing. Hal ini semakin menunjukkan bahwa pemerintah tidak konsisten dengan keputusannya sendiri.

Pemerintah harus segera memberikan penjelasan logis dan transparan terhadap pegawai honorer. Keputusan mengikat mereka sebagai pegawai dengan perjanjian-perjanjian khusus, harus dibarengi dengan konsekuensi memberikan hak-hak mereka.***