Bank Indonesia Menaikkan BI Rate ke 5,25% untuk Perkuat Stabilitas Nilai Rupiah

ORBITINDONESIA.COM - Setelah 8 bulan menahan suku bunga acuan di 4,25%, Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 50 bps ke 5,25%. Suku bunga Deposit Facility menjadi 4,25%, dan Lending Facility 6%.

Keputusan ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak memburuknya kondisi global akibat perang di Timur Tengah serta menjaga pencapaian sasaran inflasi 2026-2027 dalam sasaran 2,5±1%.

Kepala Ekonom BCA David Sumual menilai kenaikan BI Rate 50 bps menjadi 5,25%, setidaknya mampu menahan tekanan terhadap rupiah. Namun, efek stabilisasi dari kenaikan suku bunga tetap terbatas jika tekanan eksternal dan domestik masih berlanjut.

Menurut dia, sektor finansial yang paling cepat merasakan dampak, terutama industri perbankan, yang perlu melakukan penyesuaian. Selain itu, pelaku usaha di sektor ekspor-impor juga akan terkena dampak dari perubahan kurs rupiah terhadap dolar AS.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan BI Rate yang cukup tajam akan segera terasa ke cicilan kredit masyarakat, terutama KPR dengan skema floating rate.

Kenaikan bunga kredit juga berpotensi berdampak ke sektor usaha. Beban bunga kredit tinggi berisiko mendorong pengusaha melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ambruk hari Kamis, 21 Mei 2026. Hingga pukul 13.35 WIB, indeks anjlok 3,64% ke level 6.088,22. IHSG sempat menyentuh level terendah harian di 6.083,69, yang ditutup pada sesi perdagangan hari ini pada posisi 6.093, anjlok 223 poin alias minus 3,54%, jauh di bawah posisi penutupan kemarin di 6.318,50. 

Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir mengakui, salah satu pendorong tertekannya IHSG adalah sentimen investor terhadap pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), yang menjadi satu-satunya pengelola ekspor komoditas.

Ia meyakinkan investor bahwa pemerintah tak mengabaikan kepentingan pelaku pasar yang terkait aktivitas ekspor. Badan itu akan beroperasi sesuai kebutuhan pasar.

Sementara, Menkeu Purbaya memaklumi publik belum tahu dampak langkah pemerintah. Jika sudah mengerti, ia yakin  indeks akan naik.

Menurut dia, dengan adanya badan ekspor baru itu, transaksi ekspor akan lebih transparan, mengurangi praktik manipulasi nilai ekspor tersebut, lalu pada akhirnya meningkatkan laba perusahaan dan valuasi saham di bursa.

Kamis kemarin, Presiden Prabowo memanggil Menkeu Purbaya, Menperin Agus G Kartasasmita, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani. Purbaya mengaku sudah menyiapkan laporan 10 perusahaan besar pelaku under-invoicing.

Dari pengecekan 3 pengapalan ke AS, terlihat harga ekspor yang tercatat lebih rendah dibanding yang dibayarkan pengimpor di AS.

Salah satu perusahaan mencatatkan harga ekspor USD 2,6 juta, sedangkan yang dibayarkan pengimpor USD 4,2 juta. Bahkan 1 perusahaan mencatatkan ekspor USD 1,44 juta, tapi sesungguhnya USD 4 jutaan.***