DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Cek Besaran UMK 2023 di Banten, Tertinggi Kota Cilegon, Terendah Kabupaten Lebak

image
Cek Besaran UMK 2023 di Banten, Tertinggi Kota Cilegon, Terendah Kabupaten Lebak

ORBITINDONESIA- Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2023.

Hasilnya, Kota Cilegon mendapatkan UMK tertinggi sebesar Rp4,6 juta. Sementara Kabupaten Lebak jadi daerah dengan UMK terendah, Rp 2,9 juta.

Berikut ini daftar UMK 2023 di kabupaten dan kota Provinsi Banten.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: UMK 2023 Kabupaten Tangerang Naik, Bertambah Rp 300 Ribu

"SK-nya malam tadi sudah dikeluarkan oleh pak gubernur. Kota Cilegon paling tinggi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi di Serang, Rabu, 7 Desember 2022.

"Keputusan Gubernur Banten ini berlaku mulai 1 Januari 2023," kata Septo menambahkan.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Dalam lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023 itu, Pj Gubernur Bantem Al Muktabar menetapkan kenaikan UMK di Provinsi Banten berada pada kisaran 6,17 persen hingga 7,30 persen.

Baca Juga: Cek Kenaikan UMK 2023 di Tiga Kota Bengkulu, Tertinggi Rp 2,7 Juta

Kenaikan tertinggi di Kota Cilegon sebesar 7,30 persen dari Rp4.340.254 di Tahun 2022 menjadi Rp4.657.222 di tahun 2023.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Kenaikan terendah di Kabupaten Lebak sebesar 6,17 persen dari Rp2.773.590 menjadi Rp2.944.665.

Keputusan Gubernur itu, kata Septo, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tenang Cipta Kerja yang berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 dinyatakan masih berlaku.

Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan UMK 2023 Kabupaten Kota di Jawa Barat, Masih Ada yang di Bawah Rp 2 Juta

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Penetapan UMK Provinsi Banten Tahun 2023 juga mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, serta inflasi.

Kebijakan penetapan UMK Provinsi Banten 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.

Dalam Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2023, Pj Gubernur Banten juga memperhatikan surat rekomendasi Bupati dan Walikota se Provinsi Banten untuk penetapan UMK Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Adapun besaran UMK Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun 2023 yakni

Kabupaten Pandeglang Rp2.980.351,46;

Kabupaten Lebak Rp2.944.665,46;

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Kabupaten Serang Rp4.492.961,28;

Kabupaten Tangerang Rp4.527.688,52;

Kota Tangerang Rp4.584.519,08; Kota Tangerang Selatan Rp4.551.451,70;

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Kota Cilegon Rp4.657.222,94; serta Kota Serang Rp4.090.799,01.

"Jadi ada berapa kenaikan, rata-ratanya itu 6 persen, bahkan ada yang di atas sebesar 7 persen," kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar .

Al Muktabar menyampaikan, kenaikan UMK Kabupaten/Kota yang berbeda-beda lantaran beberapa faktor, tingkat inflasi, alfa, serta tingkat pengangguran terbuka pun masing-masing daerah berbeda.

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju

Sehingga dengan faktor itu membuat persentase kenaikan UMK masing-masing Kabupaten/Kota mengalami perbedaan.

"Metode penghitungan itu juga sudah ada aplikasinya, jadi begitu di entri data dengan beberapa faktor tadi keluar kuantitatif," katanya.

Selain itu, kata Al Muktabar, penetapan UMK Kabupaten/Kota tersebut juga memperhatikan usulan dari pemerintah kabupaten/kota. Namun pihaknya juga menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Permohonan Layanan Melonjak, Sandi Andaryadi: Imigrasi DKI Jakarta Harus Bekerja Prima

"Harapan saya bahwa kita perlu kondusif, melihat keadaan kita dengan faktor ekonomi yang harus sama-sama kita jaga, maka mohon berkenan agar keputusan ini bisa diterima dengan sebaik-baiknya," katanya.***

 

Berita Terkait