DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier Singgung KUHP Tentang Zina: Check In Sama Pacar, Bisa Kena, Asal

image
Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier Singgung KUHP Tentang Zina: Check In Sama Pacar, Bisa Kena, Asal

ORBITINDONESIA- Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier menyinggung isi dalam KUHP yang baru disahkan. Salah satunya tentang zina.

Letnan Kolonel Tituler merupakan jabatan baru yang disandang Deddy Corbuzier dari Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Deddy Corbuzier ditugaskan dalam bidang media sosial dan terikat dengan instruksi peraturan militer TNI.

Lewat akun Instagram pribadinya, @mastercorbuzier, diunggah Minggu 11 Desember 2022, Deddy Corbuzier menyinggung soal check in sama pacar, apakah bisa terjerat pidana?

Baca Juga: Hamid Awaludin: Hamas Minta Mantan Wapres RI Jusuf Kalla Memediasi Upaya Akhiri Konflik di Palestina

Baca Juga: Jadi TNI Dadakan, Deddy Corbuzier Tampak Bersemangat, di Depan Yasonna Laoly Sudah Senggol Tentang KUHP

Hal itu disampaikan Deddy Corbuzier dengan unggahan foto saat dirinya bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

"Kalau kalian ada yg check in sama pasangan pacar misalnya.....," tulis Deddy Corbuzier di akun instagramnya @mastercorbuzier, dikutip Orbit Indonesia, Senin 12 Desember 2022.

Baca Juga: KAMPUZ, Komite Aliansi Mahasiswa Anti Amerika dan Israel Ajak Semua Civitas Academica Dukung Palestina

"Gak di pidana bro, bahkan gak bisa di grebek!!," lanjut Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Puluhan Wartawan di Jawa Timur Keracunan Massal Saat Ikuti Pelatihan Literasi di Banyuwangi, Ini Kata Polisi

"Kecuali ortu nya laporin... Dan kalau ortu nya lapor... Maka anak nya juga kena..."

Baca Juga: PBB Kecam Pelanggaran Kebebasan Pers oleh Israel Terkait Penutupan Kantor Lokal Al Jazeera di Yerusalem

Deddy Corbuzier juga menyoroti tentang aturan baru hukuman untuk koruptor.

"Satu lagi... Hukuman korupsi tuk pejabat NAIK!"

"Interesting!!"

Baca Juga: Klasemen Formula 1: Max Verstappen Pimpin Klasemen Usai GP Miami

Baca Juga: Ternyata Jabatan Deddy Corbuzier Jadi Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat Hanya Sebentar, Kok Bisa

"Sayang nya semua ini tidak tersampaikan pada rakyat secara massive..."

"Dan masih banyak lagi yg buat saya pribadi sangat menarik..."

Baca Juga: Formula 1: Lando Norris Juara GP Miami

"Still ada yg saya gak setuju...And don't worry saya tetap mewakilkan rakyat. But with logic. Must see!!! Soon!"

Sebelumnya, dalam satu kesempatan, Deddy Corbuzier membagikan percakapannya dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Bahkan Deddy Corbuzier, sudah menyinggung soal pengesahan KUHP yang baru dan banyak mendapat sorotan publik. Lantas bagaimana keberpihakan Deddy Corbuzier terhadap KUHP yang baru?

Baca Juga: Ahmad Azzam Muhammad, Siswa SMA Labschool Jakarta Diterima di 6 Perguruan Tinggi di Amerika: Terampil Menulis Esai

Deddy Corbuzier kepada Yasonna Laoly mulanya bertanya, apakah ia boleh bertanya tentang hal yang menyangkut (mewakili) rakyat?

"@yasonna.laoly saya tanya pada beliau boleh saya tanya apa saja mewakilkan rakyat? Beliau jawab silahkan!!! Keras saja..," tulis Deddy Corbuzier lewat akun Instagramnya,

"Saya akan coba jawab semua.."

Baca Juga: Yang Tercecer di Era Kemerdekaan (4): 50 Tahun Kututup Rahasia Itu Rapat-rapat

"Ternyata banyak hal hal unik yg masyarakat tidak tahu ttg KUHP tersebut.."

Setelah masuk dalam topik KUHP, Deddy Corbuzier menyebut ada hal yang ia setujui dan tidak

"Ada yg saya sangat setuju ada yang saya tentang dan beliau menjawab semua..."

Baca Juga: Piala Thomas 2024: Indonesia Runner Up

"Love it...Anw... Sstt..."

Deddy Corbuzier mendapatkan jabatan jabatan Letnan Kolonel Tituler karena dinilai punya kemampuan lebih dalam hal mengelola media sosial.

Nama Dedy Corbuzier memang semakin dikenal publik setelah ia mengelola podcast Close The Door.

Baca Juga: Liga Belanda Eredivisie: PSV Eindhoven Juara

Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Deddy secara langsung akan terikat dengan aturan militer, termasuk hak pilihnya dalam pemilu.

"Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil.

Pemberian pangkat itu telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Baca Juga: Pemain Timnas Jay Idzes Bawa Venezia Menang untuk Dekati Promosi ke Serie A

Dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier, kata Dahnil, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. 

Baca Juga: M Haris: Peserta MITA Tingkat Nasional Diminta Perkenalkan Wisata Bangka ke Masyarakat dan Dunia Internasional

Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Baca Juga: Lenovo Perkenalkan LISSA, Solusi AI Berkelanjutan Dalam Teknologi Informasi, Termasuk Kurangi Jejak Karbon

Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.

Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.***

Berita Terkait