Kolier L. Haryanto: Negara Bukan Perusahaan - Pelajaran dari Jatuhnya Presiden Paraguay
Oleh Kolier L. Haryanto, Pendiri Peace Café
ORBITINDONESIA.COM - Negara, pada hakikatnya, tidak dibangun untuk menjadi alat pengabdi kepentingan bisnis penguasanya. Kekuasaan politik bukanlah instrumen untuk memperkaya kelompok tertentu, dan jabatan publik bukanlah aset pribadi yang dapat dikelola layaknya perusahaan keluarga. Prinsip ini terdengar sederhana, nyaris aksiomatis. Namun, dalam praktik tata kelola pemerintahan modern, batas antara kepentingan negara dan kepentingan bisnis sering kali mengabur, memicu persoalan yang jauh dari kata sederhana.
Ekonom peraih Nobel, Paul Krugman, pernah mengingatkan kita melalui esainya yang terkenal, A Country Is Not a Company (1996). Ia menegaskan bahwa negara tidak dapat dipahami semata-mata melalui logika korporasi. Analogi yang terlalu dipaksakan antara manajemen bisnis dan ekonomi nasional justru menyesatkan, terutama ketika isu makroekonomi, daya saing, dan kesejahteraan rakyat direduksi menjadi sekadar strategi mencari keuntungan (Krugman, 1996; 2009).
Tentu saja, ini bukan berarti negara boleh abai terhadap efisiensi atau tertutup terhadap praktik manajemen modern. Negara justru sangat membutuhkan profesionalisme. Namun, ada perbedaan mendasar pada orientasi akhirnya: perusahaan bertanggung jawab kepada pemegang saham dan keberlangsungan profit, sedangkan negara mengemban amanat konstitusi untuk melindungi segenap warga, menegakkan keadilan, dan mewujudkan kesejahteraan bersama.
Perbedaan filosofis ini menjadi sangat krusial ketika hubungan antara kekuasaan politik dan kepentingan bisnis kehilangan batasnya.
Peristiwa di Paraguay pada awal November 2026 memberikan gambaran nyata sekaligus peringatan keras. Sebuah krisis perbankan bermetamorfosis menjadi krisis politik, yang akhirnya berujung pada jatuhnya seorang presiden. Santiago Peña mengundurkan diri pada 5 November 2026, namun proses pemakzulan tetap digulirkan. Senat Paraguay secara resmi memberhentikannya pada 6 November (Reuters, 2026; Associated Press, 2026; AFP, 2026).
Peristiwa ini layak dibaca lebih dalam daripada sekadar berita geopolitik tentang pergantian kekuasaan di Amerika Selatan. Di dalamnya tersirat persoalan mendasar mengenai etika pemerintahan, konflik kepentingan, independensi lembaga pengawas, dan yang paling utama: perlindungan atas uang rakyat. Bagi kita, kasus Paraguay bukanlah cerita jauh di seberang samudra. Ia adalah cermin tajam untuk menguji sejauh mana kita mampu mengelola hubungan rumit antara kekuasaan politik dan kekuatan ekonomi.
Ketika Bank Kolaps, Kepercayaan Publik Ikut Dipertaruhkan
Ueno Bank sempat berkembang pesat sebagai lembaga keuangan digital di Paraguay. Dalam waktu relatif singkat, bank ini menjadi pemain kunci dengan sekitar tiga juta nasabah dan pengelolaan dana publik yang dilaporkan mencapai US$800-850 juta (Reuters, 5 November 2026).
Namun, pertumbuhan itu berakhir di jurang krisis. Pada 2 November 2026, Bank Sentral Paraguay memulai prosedur resolusi terhadap Ueno Bank setelah rasio solvabilitasnya anjlok di bawah 50 persen dari batas minimum yang dipersyaratkan. Intervensi ini resmi diumumkan pada 3 November 2026, dengan tujuan mengamankan aset dan melindungi nasabah, bukan sekadar melakukan likuidasi buta (Banco Central del Paraguay, 2026).
Dampaknya meluas jauh melampaui para pemegang saham. Jutaan nasabah menghadapi gangguan akses terhadap simpanan mereka. Dana publik, termasuk dana pensiun dan kesehatan dari Instituto de Previsión Social (IPS) yang diinvestasikan di Ueno, turut terseret dalam pusaran ketidakpastian (Associated Press, 2026; Deutsche Welle, 2026).
Di titik inilah krisis keuangan bertransformasi menjadi krisis kepercayaan publik. Masyarakat mungkin bisa memaklumi bahwa sebuah perusahaan swasta bisa saja gagal dalam bisnisnya. Namun, narasi berubah drastis ketika lembaga yang mengelola uang rakyat ternyata memiliki keterkaitan kepentingan dengan lingkaran kekuasaan.
Bagi masyarakat kecil, rekening bank bukanlah sekadar deretan angka dalam laporan keuangan. Di dalamnya tersimpan keringat, tabungan pendidikan anak, kebutuhan sehari-hari, dan harapan masa depan yang dipersiapkan dengan susah payah.
Konflik Kepentingan: Saat Batas Negara dan Bisnis Mengabur
Nama Presiden Santiago Peña pun tak terhindar dari sorotan. Sebelum menjabat, Peña memiliki hubungan kepemilikan dengan Grupo Vázquez, kelompok usaha yang berafiliasi dengan Ueno. Meskipun ia menyatakan telah menjual kepemilikannya pada Maret 2025 dan membantah adanya pelanggaran (Reuters, 5 November 2026), jejak hubungan tersebut memicu pertanyaan serius mengenai potensi konflik kepentingan.
Anggota parlemen menyoroti sejumlah kejanggalan, mulai dari penempatan dana lembaga pensiun di Ueno Bank hingga pengangkatan Carlos Carvallo – mantan pimpinan lembaga pendahulu Ueno – sebagai kepala Bank Sentral Paraguay.
Pada 5 November, DPR Paraguay menyetujui proses pemakzulan dengan 78 suara. Peña memilih mengundurkan diri, tetapi Senat tetap melanjutkan proses politik tersebut. Sehari kemudian, 44 dari 45 senator memberikan suara untuk memberhentikannya. Keputusan ini secara otomatis mencabut perlindungan imunitas yang melekat pada mantan presiden, membuka jalan bagi proses hukum lebih lanjut (Associated Press, 7 November 2026; AFP, 7 November 2026).
Perlu ditegaskan, pemberhentian secara politik tidak serta-merta membuktikan seluruh dugaan tindak pidana. Peña terus membantah kesalahan tersebut, sementara penyelidikan hukum terhadap dirinya dan pihak terkait masih berlangsung. Justru di sinilah letak pentingnya membedakan antara pertanggungjawaban politik dan pertanggungjawaban pidana. Keduanya memiliki mekanisme dan standar pembuktian yang berbeda.
Namun, ada pelajaran yang tak bisa diabaikan: seorang pejabat publik tidak hanya dituntut untuk menghindari pelanggaran hukum, tetapi juga wajib menjaga jarak yang aman (arm’s length principle) dari kepentingan bisnis yang berpotensi memengaruhi keputusan negara.
Sebagaimana dijelaskan dalam OECD Public Integrity Handbook (2020), konflik kepentingan muncul ketika kepentingan pribadi seorang pejabat berpotensi mendistorsi pelaksanaan kewajiban publiknya. Jika tidak dikelola dengan ketat, hal ini membuka pintu bagi penguasaan kebijakan publik oleh kepentingan privat.
Risiko State Capture: Saat Negara Dibajak Kepentingan Privat
Dalam kajian ekonomi politik, kita mengenal konsep state capture (pembajakan negara). Istilah ini menggambarkan situasi di mana kelompok bisnis atau elit tertentu mampu memengaruhi pembentukan aturan, kebijakan, dan keputusan institusi negara demi keuntungan eksklusif mereka.
Penelitian seminal Hellman, Jones, dan Kaufmann (2000), Seize the State, Seize the Day, menunjukkan bagaimana perusahaan dan kelompok kepentingan tidak hanya memanfaatkan celah aturan yang ada, tetapi secara aktif membentuk ulang aturan main negara itu sendiri.
Risiko ini sangat relevan untuk memahami bahaya dari kedekatan yang terlalu intim antara kekuatan ekonomi dan kekuasaan politik. Ketika pemilik modal memiliki akses istimewa ke pengambil keputusan, ketika regulator kehilangan independensinya, atau ketika kebijakan publik lebih memihak pada segelintir kelompok, negara berisiko berubah fungsi: dari pelindung rakyat menjadi instrumen kepentingan privat.
Tentu, hubungan antara pemerintah dan dunia usaha tidak selalu bermasalah. Investasi, perbankan, dan industri adalah nadi pembangunan ekonomi. Negara justru wajib menciptakan iklim usaha yang sehat. Namun, ada garis demarkasi yang tegas antara negara yang memfasilitasi dunia usaha dengan negara yang dikendalikan olehnya. Yang pertama adalah tata kelola pembangunan yang baik; yang kedua adalah ancaman eksistensial bagi integritas demokrasi.
Kekuasaan Tidak Boleh Lebih Besar daripada Konstitusi
Peristiwa Paraguay juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan kekuasaan yang efektif. Pasal 225 Konstitusi Paraguay mengatur proses pemakzulan, di mana DPR berwenang mengajukan dakwaan dengan dukungan dua pertiga suara, dan Senat menjalankan persidangan politik. Mekanisme ini diaktifkan ketika krisis Ueno Bank bereskalasi menjadi krisis nasional.
Pelajaran kuncinya di sini bukanlah bahwa setiap krisis ekonomi harus berakhir dengan pemakzulan, atau bahwa tekanan politik dapat menggantikan pembuktian hukum. Pelajarannya adalah: jabatan publik tidak memberikan kekebalan (impunity) terhadap pertanggungjawaban.
Kita memiliki mekanisme konstitusional yang serupa dalam prinsip pengawasan, meskipun dengan prosedur yang berbeda. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Proses ini mensyaratkan dasar konstitusional yang kuat serta tahapan pemeriksaan yang ketat..
Mekanisme ini hadir untuk memastikan dua hal: kekuasaan tidak dijatuhkan hanya karena perbedaan politik sesaat, tetapi juga tidak dibiarkan lepas kendali ketika terjadi pelanggaran konstitusi. Demokrasi yang sehat membutuhkan keseimbangan antara stabilitas pemerintahan dan mekanisme koreksi yang efektif.
Pelajaran bagi Indonesia: Jangan Menunggu Krisis untuk Memperkuat Pengawasan
Bagi Indonesia, kasus Paraguay menghadirkan refleksi yang mendesak. Bagaimana kita memastikan pejabat publik bebas dari konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan ekonomi? Sejauh mana independensi regulator dapat dijaga ketika berhadapan dengan kekuatan bisnis yang memiliki akses politik? Bagaimana menjamin bahwa penempatan dana publik didasarkan pada prinsip kehati-hatian, bukan kedekatan personal?
Pertanyaan-pertanyaan itu sangat relevan mengingat kompleksitas hubungan antara negara, korporasi, perbankan, dan aset strategis. Kita memiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum. Masing-masing mengemban mandat suci untuk menjaga stabilitas dan akuntabilitas ekonomi.
UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memang telah memperkuat kerangka kelembagaan kita. Namun, kualitas tata kelola tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi atau jumlah lembaga yang ada. Yang lebih menentukan adalah kapasitas institusi-institusi tersebut untuk menjalankan kewenangannya secara independen, transparan, dan konsisten.
Setidaknya, ada empat agenda strategis yang perlu mendapat perhatian serius:
1. Transparansi Kepemilikan dan Kepentingan: Masyarakat berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai potensi hubungan bisnis pejabat publik yang dapat memengaruhi keputusan pemerintahan.
2. Penguatan Independensi Regulator: Pengawasan perbankan dan pengelolaan dana publik harus berlandaskan pada penilaian profesional yang ketat, bebas dari tekanan politik atau kedekatan personal.
3. Prinsip Kehati-hatian dalam Dana Publik: Dana pensiun, jaminan sosial, dan kas negara bukanlah sumber pembiayaan yang boleh diperlakukan sebagai fasilitas lunak bagi kelompok bisnis tertentu. Diversifikasi risiko dan keterbukaan adalah harga mati..
4. Akuntabilitas Perusahaan Negara dan Investasi Strategis: Semakin besar aset yang dikelola atas nama negara, semakin tinggi pula standar transparansi dan pengawasannya.
Dalam konteks ini, persoalannya bukan pada apakah negara boleh berbisnis atau tidak. Negara memang dapat menjalankan fungsi ekonomi melalui berbagai instrumen. Namun, setiap kewenangan ekonomi tersebut harus tetap tunduk pada konstitusi, prinsip good corporate governance, dan kepentingan rakyat banyak.
Perspektif Peace Café: Mengembalikan Negara kepada Mandat Kemanusiaan
Melalui lensa Peace Café, peristiwa Paraguay membawa kita pada satu pemahaman yang lebih holistik: perdamaian dan kesejahteraan tidak mungkin dibangun di atas fondasi institusi yang rapuh dan tidak berintegritas.
Perdamaian bukan sekadar absennya perang atau konflik politik terbuka. Perdamaian juga menyangkut rasa aman masyarakat dalam menjalani kehidupan ekonomi, kepastian hukum, kesempatan yang adil, serta keyakinan teguh bahwa negara hadir untuk melindungi kepentingan bersama. Ini adalah esensi dari apa yang kita sebut sebagai Peace Infrastructure (Infrastruktur Perdamaian): institusi yang dapat dipercaya, hukum yang memberikan kepastian, data yang transparan, saluran dialog, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.
Ketika dana pensiun terancam, ketika masyarakat kehilangan akses terhadap simpanannya, dan ketika keputusan ekonomi dipertanyakan karena dugaan konflik kepentingan, yang terganggu bukan hanya stabilitas makroekonomi. Martabat dan rasa aman manusia turut dipertaruhkan.
Oleh karena itu, Peace Café mengusulkan penguatan lima pilar utama dalam tata kelola pemerintahan: ethical leadership (kepemimpinan berintegritas), accountability (pertanggungjawaban kekuasaan), transparency (keterbukaan pengelolaan negara), institutional independence (independensi lembaga), dan social justice (keadilan dalam distribusi manfaat pembangunan).
Kelima pilar ini bermuara pada satu tujuan utama: membangun dan memulihkan kepercayaan publik (public trust). Kepercayaan ini bukan sekadar angka dalam survei kepuasan. Ia adalah modal sosial yang menentukan apakah masyarakat bersedia mempercayai kebijakan pemerintah, mematuhi aturan, berpartisipasi dalam pembangunan, dan bahu-membahu menghadapi krisis.
Di sinilah gagasan Peace Dividend menemukan maknanya yang sejati. Hasil pembangunan tidak cukup diukur melalui pertumbuhan PDB, besarnya investasi asing, atau peningkatan nilai aset negara semata. Keberhasilan pembangunan juga harus terlihat dari meningkatnya rasa aman, keadilan, kesempatan, dan kesejahteraan nyata bagi masyarakat.
Negara Bukan Milik Penguasa
Kasus Paraguay mengingatkan kita bahwa krisis di satu sektor, seperti perbankan, dapat dengan cepat bermetamorfosis menjadi krisis legitimasi pemerintahan ketika batas antara kepentingan publik dan privat tidak lagi dijaga.
Tentu, setiap negara memiliki sistem politik, hukum, dan karakter ekonomi yang unik. Indonesia tidak perlu menyalin mekanisme politik Paraguay. Yang perlu kita serap adalah prinsip dasarnya: kekuasaan harus diawasi, kepentingan bisnis harus dipisahkan secara tegas dari kewenangan publik, dan uang rakyat harus dilindungi oleh institusi yang benar-benar independen.
Pemikiran Paul Krugman memberikan landasan teoretis mengapa negara tidak boleh diperlakukan seperti perusahaan. Sementara itu, pengalaman Paraguay memberikan peringatan praktis bahwa negara juga tidak boleh diperlakukan sebagai milik pribadi penguasa.
Presiden bukan pemilik negara. Partai politik bukan pemegang saham republik. Dan kekayaan publik bukan sumber keuntungan bagi mereka yang kebetulan sedang memegang kekuasaan. Negara adalah amanat konstitusi dan milik seluruh rakyat.
Mungkin inilah pelajaran paling penting dari Paraguay bagi Indonesia: kekuatan sebuah negara tidak ditentukan oleh seberapa besar kekayaan yang dikuasai pemerintah, melainkan oleh seberapa kuat negara melindungi kekayaan, hak, dan martabat rakyatnya.
Sebab, negara yang kehilangan integritas pada akhirnya akan kehilangan kepercayaan. Dan ketika kepercayaan publik runtuh, stabilitas politik maupun kemakmuran ekonomi akan menjadi semakin rapuh.
Negara boleh kuat, ekonomi boleh tumbuh, dan bisnis boleh berkembang. Tetapi, tidak boleh ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kepentingan rakyat dan konstitusi.
Peace, Human Dignity, Peace for All. ***