Kandidat Perdana Menteri Australia Tidak Disyaratkan Punya Ijazah SMA, Sarjana, ataupun Gelar Akademik Tertentu

PM Australia Anthony Albanese dan Presiden Prabowo.

PM Australia Anthony Albanese dan Presiden Prabowo.

Internasional

ORBITINDONESIA.COM - Australia termasuk negara demokrasi parlementer yang tidak mensyaratkan ijazah SMA, sarjana (S1), ataupun gelar akademik tertentu untuk menjadi Perdana Menteri.

Fokus utamanya bukan pada jenjang pendidikan formal, melainkan pada kelayakan menjadi anggota parlemen dan kemampuan memperoleh dukungan mayoritas di parlemen.

Hal ini berbeda dengan Indonesia, yang menetapkan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden.

1. Apa persyaratan menjadi Perdana Menteri Australia?

Ada satu hal penting: di Australia, rakyat tidak memilih Perdana Menteri secara langsung. Rakyat memilih anggota parlemen, lalu pemerintahan dibentuk oleh partai atau koalisi yang mampu memperoleh kepercayaan mayoritas anggota House of Representatives, yakni majelis rendah parlemen Australia.

Syarat dan ketentuan utamanya dapat diringkas sebagai berikut.

  • Menjadi warga negara Australia. Untuk menjadi calon anggota parlemen federal, seseorang harus merupakan warga negara Australia.

  • Berusia minimal 18 tahun. Ini merupakan syarat menjadi calon anggota parlemen federal.

  • Memenuhi syarat untuk menjadi anggota parlemen. Termasuk tidak terkena larangan konstitusional tertentu, misalnya terkait kewarganegaraan negara asing, kebangkrutan yang belum diselesaikan, atau jabatan publik tertentu yang tidak diperbolehkan.

  • Memiliki dukungan politik yang cukup. Dalam praktik konstitusional, Perdana Menteri adalah pemimpin partai atau koalisi yang mampu memperoleh dukungan mayoritas di House of Representatives.

  • Tidak ada syarat ijazah formal tertentu. Tidak diwajibkan memiliki ijazah SMA, diploma, S1, S2, atau S3.

Ada nuansa menarik: menurut Pasal 64 Konstitusi Australia, seorang menteri harus menjadi anggota salah satu kamar parlemen atau menjadi anggota dalam waktu tiga bulan setelah diangkat. Jabatan Perdana Menteri sendiri tidak disebut secara eksplisit dalam Konstitusi; kedudukan dan cara pemilihannya berkembang melalui konvensi ketatanegaraan. Dalam praktiknya, Perdana Menteri selalu berasal dari House of Representatives, bukan Senat.

2. Apa dasar pertimbangannya jika tidak ada syarat ijazah?

Di sini perlu dibedakan antara persyaratan hukum dan pertimbangan politik atau filosofis di balik sistem tersebut. Pemerintah Australia tidak mencantumkan penjelasan resmi yang secara khusus menyatakan bahwa syarat pendidikan tidak diperlukan karena alasan tertentu. Namun, struktur sistem parlementernya memberi beberapa petunjuk.

Pertama, legitimasi politik diperoleh melalui parlemen. Perdana Menteri harus mampu memimpin partai atau koalisi yang mendapat kepercayaan mayoritas di majelis rendah. Jadi, legitimasi untuk memerintah terutama dibangun melalui proses politik parlementer, bukan melalui sertifikat pendidikan.

Kedua, pendidikan formal bukan satu-satunya ukuran kapasitas memimpin. Seseorang bisa memperoleh kemampuan politik, pengalaman mengelola organisasi, bernegosiasi, menyusun kebijakan, dan memimpin pemerintahan melalui berbagai jalur.

Tidak menetapkan ijazah minimum memberi ruang bagi pemilih dan partai untuk menilai latar belakang seseorang secara lebih luas. Ini merupakan interpretasi atas desain sistem, bukan alasan resmi yang dinyatakan pemerintah Australia.

Ketiga, ada mekanisme pertanggungjawaban politik. Perdana Menteri dan pemerintahnya harus mempertahankan dukungan parlemen. Jika kehilangan kepercayaan mayoritas, kedudukannya dapat terancam. Dengan demikian, mekanisme parlementer menyediakan bentuk pengawasan politik yang tidak bergantung pada persyaratan ijazah.

Namun, perlu dicatat: mekanisme tersebut tidak otomatis menjamin bahwa seorang pemimpin tanpa gelar akademik akan mampu memerintah dengan baik. Sebaliknya, gelar tinggi juga tidak dengan sendirinya menjamin kepemimpinan yang efektif. Sistem Australia memilih untuk tidak menjadikan ijazah sebagai ambang hukum untuk menduduki jabatan tersebut.

3. Apakah sistem Australia berarti pendidikan tidak penting?

Tidak. Yang perlu dibedakan adalah pendidikan sebagai bekal kepemimpinan dan ijazah sebagai syarat legal untuk mencalonkan diri.

Australia tidak mensyaratkan gelar akademik tertentu, tetapi partai politik tetap memiliki kepentingan untuk memilih pemimpin yang mampu menjalankan pemerintahan dan mempertahankan kepercayaan parlemen. Pemilih pun dapat mempertimbangkan pendidikan, pengalaman, rekam jejak, dan program politik calon anggota parlemen.

Karena itu, perbandingan Australia dan Indonesia bukan sekadar soal negara mana yang lebih ketat. Keduanya menempatkan persyaratan pendidikan dalam kerangka sistem politik yang berbeda.

Intinya: Australia tidak menjadikan ijazah sebagai prasyarat formal menjadi Perdana Menteri. Sistemnya bertumpu pada kelayakan menjadi anggota parlemen, kepemimpinan partai, dan kepercayaan mayoritas di House of Representatives.

Indonesia memilih menetapkan batas pendidikan minimal SMA bagi calon presiden dan wakil presiden.

Pertanyaan kebijakannya kemudian adalah: apakah pendidikan formal perlu dijadikan syarat hukum, atau lebih tepat diserahkan kepada penilaian partai dan pemilih? Itu merupakan pilihan desain demokrasi yang dapat diperdebatkan, bukan semata-mata persoalan tinggi-rendahnya standar pendidikan. ***