Kebudayaan sebagai Pertahanan Nasional: DPN Temui DKS Surabaya

Siaga Indonesia

Siaga Indonesia

Culture

ORBITINDONESIA.COM – Keyword kebudayaan sebagai pertahanan nasional mendadak terasa nyata ketika Dewan Pertahanan Nasional (DPN) datang ke Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di Balai Pemuda. Pertemuan itu memberi sinyal bahwa negara mulai membaca budaya sebagai garis depan, bukan sekadar panggung festival.

Selama ini kebudayaan kerap diperlakukan sebagai aksesori pembangunan, hadir saat seremoni lalu menghilang dari meja strategi. Padahal di era geopolitik digital, identitas dan narasi publik ikut menentukan daya tahan bangsa.

Kunjungan kerja DPN ke DKS berlangsung berdasar surat resmi Nomor B/251/Ses/IV/2026/DPN tertanggal 21 April 2026. Forum dipimpin Dr. Begi Hersutanto, S.H., M.A., Deputi Bidang Geopolitik DPN, dan digelar di Kantor DKS, Balai Pemuda Surabaya.

Secara mandat, DPN berdiri lewat Perpres 202 Tahun 2024 sebagai lembaga nonstruktural di bawah Presiden. Tugasnya memberi pertimbangan kebijakan strategis pertahanan yang mencakup kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Pertahanan modern tidak lagi hanya bertumpu pada alutsista, intelijen, atau keamanan siber. Ia juga bertumpu pada kemampuan negara menjaga “perbatasan makna”, yaitu ingatan, simbol, bahasa, dan rasa memiliki.

Di forum itu, Dr. Begi menegaskan kebudayaan perlu dibaca sebagai instrumen strategis. Pernyataan ini selaras dengan tren global bahwa kekuatan negara juga diukur dari kemampuan memproduksi pengaruh dan menguasai narasi.

Contoh yang sering dipakai adalah Korea Selatan dengan K-Pop, drama, film, dan industri kreatif yang didorong kebijakan negara. Model itu menunjukkan soft power bisa menjadi diplomasi, ekonomi, dan alat geopolitik sekaligus.

Indonesia punya modal kebudayaan yang jauh lebih beragam, dari ratusan bahasa daerah hingga tradisi lisan dan manuskrip. Namun modal itu sering berserak, kurang terarsip, dan belum dikelola sebagai kekuatan strategis yang berdaulat.

Secara hukum, kebudayaan sudah menjadi agenda negara melalui UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kerangka pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan diperkuat oleh PP 87/2021 serta Perpres 114/2022 tentang Strategi Kebudayaan.

Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada eksekusi yang sering berhenti sebagai dokumen. Tanpa peta jalan yang operasional, kebudayaan tetap menjadi ornamen, bukan mesin kebijakan.

Surabaya memberi konteks yang tajam karena ia kota pergerakan, pelabuhan, buruh, dan republik. Balai Pemuda sendiri adalah ruang simbolik tempat seni dipentaskan sekaligus diperdebatkan.

Sejumlah tokoh hadir, seperti Henry Nurcahyo (budaya Panji), Isa Anshori (pendidikan), Dr. Indar Sabri (akademisi teater), dan Agung Wahyu Hari Saputro (Ketua Dewan Kesenian Magetan). Kehadiran lintas jalur ini menegaskan kebudayaan adalah ekosistem, bukan milik satu komunitas.

Ancaman kebudayaan kini bergerak halus melalui algoritma dan platform global. Penyeragaman selera, komersialisasi identitas, dan putusnya tradisi lisan adalah bentuk “kolonialisme narasi” yang tidak butuh senjata.

Karena itu, dialog DPN-DKS seharusnya berlanjut menjadi kerja pemetaan strategis. Agenda minimalnya adalah data kebudayaan, perlindungan HKI, regenerasi seniman, arsip digital, dan akses ruang ekspresi yang adil.

Pertemuan ini penting, tetapi ia juga mengandung ujian politik kebudayaan. Jika negara hanya “mendengar” tanpa mengubah pola anggaran dan tata kelola, kebudayaan akan kembali jadi dekorasi.

Bahaya terbesar ada pada cara pandang yang memisahkan budaya dari pertahanan. Dalam abad digital, perang kognitif berlangsung di ruang kesadaran, dan budaya adalah benteng pertama.

GMNI Surabaya Raya menempatkan isu ini sebagai jantung nasionalisme yang hidup. Dalam kerangka Marhaenisme, kebudayaan adalah alat pembebasan dari penjajahan mental dan ketergantungan imajinatif pada pusat-pusat global.

Namun nasionalisme kebudayaan juga harus waspada pada romantisme. Kebudayaan tidak cukup dipuja, ia harus dikelola sebagai kebijakan publik yang terukur dan bisa diaudit.

Negara perlu indikator yang jelas, seperti jumlah arsip yang terdigitalisasi, perlindungan karya, dan keberlanjutan ruang budaya. Tanpa ukuran, kebijakan kebudayaan mudah berubah menjadi proyek seremonial.

DKS bisa menjadi mata rantai strategis karena berhubungan langsung dengan komunitas dan warga. Tetapi DKS juga butuh dukungan yang tidak mengekang, agar daya kritis seni tetap hidup.

Jika pertahanan hanya dimaknai sebagai senjata, bangsa akan kalah di medan narasi. Jika kebudayaan hanya dimaknai sebagai festival, bangsa akan kehilangan ingatan dan arah.

Dialog DPN dan DKS di Surabaya membuka peluang untuk menjadikan kebudayaan sebagai strategi ketahanan nonmiliter yang nyata. Pertanyaannya sederhana dan menuntut keberanian: apakah negara siap membiayai, melindungi, dan mengajarkan kebudayaan sebagai urusan hidup-mati bangsa, bukan sekadar panggung tahunan.

(Orbit dari berbagai sumber, 7 Juli 2026)