Rokhmin Dahuri: Food Estate Papua dan Karhutla

Rokhmin Dahuri., Guru Besar IPB University, Bogor/Komisi IV DPR RI.

Rokhmin Dahuri., Guru Besar IPB University, Bogor/Komisi IV DPR RI.

Opini

Oleh Rokhmin Dahuri., Guru Besar IPB University, Bogor/Komisi IV DPR RI

ORBITINDONESIA.COM - Ambisi swasembada menuai dilema. Alih-alih memperkuat ketahanan pangan, yg terjadi malah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Ya. Swasembada pangan mestinya memperkuat eksistensi sebuah wilayah. Bukan memperbesar kerentanan wilayah terhadap bencana.

Ironisnya, itulah yang terjadi di Merauke, Papua Selatan, ketika proyek strategis nasional bidang pangan berubah menjadi sumber kebakaran hutan dan lahan berskala luas.

Data analisis Yayasan Madani Berkelanjutan menyebutkan, area indikatif yang terbakar di Papua Selatan mencapai sekitar 95 ribu hektare per 20 Agustus 2026. Jumlah tersebut setara dengan hampir sepertiga dari total luas kebakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia hingga bulan yang sama.

Yang lebih memprihatinkan, sebagian besar area yang terbakar — diperkirakan separuhnya — berada tepat di kawasan proyek food estate (FE). Di wilayah "lumbung pangan" yang tengah dikembangkan pemerintah di Merauke.

Kebakaran itu bukan sekadar angka statistik. Asap yang ditimbulkannya mengganggu kesehatan warga setempat. Sementara api yang merambat mempercepat laju deforestasi. Dan fenomena ini, diam-diam, sudah berlangsung sejak proyek FE dimulai tahun 2024.

Pemerintah menetapkan target ambisius: membuka hingga dua juta hektar lahan untuk Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. Skala target yang sedemikian besar semestinya diiringi kewaspadaan tinggi terhadap risiko lingkungan yang menyertainya.

Perhatian yang Timpang

Ironisnya, skala bencana di Merauke tidak mendapatkan perhatian politik sebesar yang diberikan kepada kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatra. Presiden Prabowo Subianto bahkan meninjau langsung kedua pulau tersebut pada 22–24 Agustus 2026 lalu.

Namun hingga kini belum ada langkah serupa yang ditujukan untuk Papua Selatan. Padahal luas area yang terbakar di Papua proporsinya sangat signifikan terhadap total kebakaran nasional.

Ketimpangan perhatian ini patut dipertanyakan. Apakah karena Papua dianggap wilayah pinggiran yang persoalannya kurang mendesak dibanding Jawa dan Sumatra yang lebih dekat dengan pusat kekuasaan? Atau karena proyek FE merupakan program andalan pemerintah sendiri, sehingga muncul keengganan untuk mengakui bahwa proyek itu justru menjadi bagian dari sumber masalah?

Pertanyaan semacam ini penting diajukan secara terbuka. Sebab tanpa jawaban yang jujur, penanganan bencana akan kedodoran. Karena dilakukan setengah hati.

Bukan Sekadar Memadamkan Api

Pemerintah perlu memastikan lebih dulu apa penyebab pasti kebakaran tersebut. Ada dua kemungkinan utama: api yang sengaja dinyalakan, atau kebakaran yang dipicu cuaca panas dan kekeringan berkepanjangan.

Jika terbukti disengaja—baik untuk membuka lahan dengan cara termurah maupun untuk kepentingan lain—maka aparat penegak hukum wajib memprosesnya sebagai tindak pidana. Tanpa pandang bulu, siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada kaitan dengan kontraktor atau pihak yang bekerja di bawah bendera proyek strategis nasional, harus diminta pertanggungjawabannya.

Namun bila pemicunya adalah kekeringan, pemerintah tidak bisa serta-merta berlindung di balik alasan faktor alam. Pertanyaan yang lebih mendasar justru harus diajukan: mengapa kawasan yang tengah dibuka untuk proyek negara menjadi begitu rentan terhadap kebakaran?

Penggundulan hutan dalam skala besar dapat mengubah tata air dan kondisi ekologis suatu wilayah secara signifikan. Hilangnya tutupan hutan mengurangi kapasitas tanah menyimpan air, mempercepat penguapan, dan pada akhirnya memperbesar risiko kekeringan sekaligus kerawanan kebakaran.

Oleh karena itu, munculnya musim kering yang bersamaan dengan penguatan fenomena El Niño sejak Juni 2026 semestinya tidak dijadikan dalih tunggal untuk mengabaikan dampak lingkungan dari pembukaan hutan yang masif.

El Niño memang memperbesar peluang kekeringan. Tetapi ia bukan penyebab tunggal ketika perubahan bentang alam akibat aktivitas manusia turut memperparah kerentanan itu.

Jejak di Kilometer 55

Kesaksian warga setempat memberikan petunjuk penting mengenai asal-muasal api. Menurut cerita yang beredar di sekitar Kilometer 55, di salah satu jalan pendukung proyek cetak sawah terjadi kebakaran.

Kobaran api itu diduga berawal dari tumpukan kayu hasil pembukaan lahan yang diletakkan di pinggir jalan. Api dari tumpukan kayu itu kemudian merembet ke pepohonan yang masih berdiri di sekitar lokasi proyek. Api kemudian membesar dan meluas ke kawasan hutan yang lebih jauh.

Jika kesaksian tersebut terbukti benar melalui investigasi resmi, maka kebakaran di Merauke tidak boleh lagi dipandang semata-mata sebagai konsekuensi kekeringan alami.

Aktivitas pembukaan lahan itu sendiri telah menciptakan kondisi yang memungkinkan api menyebar dengan cepat dan meluas menjadi bencana berskala besar. Dalam situasi seperti ini, pemerintah tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas kebijakan pembangunan yang telah memperbesar risiko tersebut sejak awal. Praktik menumpuk sisa tebangan di pinggir jalan tanpa pengelolaan yang memadai adalah persoalan tata kelola, bukan takdir cuaca.

Konflik Agraria Mendahului Bencana

Sebelum kebakaran ini terjadi, proyek FE di Merauke sesungguhnya telah lebih dulu memicu ketegangan sosial. Sebagian besar lahan yang menjadi target lumbung pangan nasional merupakan tanah ulayat yang secara turun-temurun dikelola masyarakat adat setempat.

Kehadiran proyek berskala nasional ini dianggap mengancam ruang hidup mereka, baik dari sisi akses terhadap hutan, sumber pangan tradisional, maupun keberlangsungan budaya yang melekat pada tanah tersebut.

Penolakan masyarakat adat terhadap proyek ini bukan sekadar resistensi terhadap pembangunan. Melainkan bentuk pertahanan atas ruang hidup yang selama ini menopang keberlangsungan mereka. Ketika proyek pangan nasional justru menggusur sistem pangan lokal yang telah teruji bertahan selama puluhan bahkan ratusan tahun, muncul pertanyaan mendasar mengenai definisi ketahanan pangan yang sesungguhnya ingin dicapai pemerintah.

Bencana Tidak Selalu Datang dari Alam

Rangkaian persoalan di Merauke — mulai dari kebakaran, deforestasi, hingga konflik agraria —menunjukkan satu benang merah yang penting untuk direnungkan bersama: risiko bencana tidak selalu berasal murni dari alam.

Perubahan bentang alam akibat pembukaan hutan skala besar, misalnya, dapat mengganggu tata air suatu wilayah. Dan gangguan itu memperbesar risiko bencana baik pada musim kering maupun hujan. Wilayah yang kehilangan tutupan hutan menjadi lebih rentan terhadap kekeringan sekaligus banjir, karena kemampuan tanah menyerap dan menyimpan air telah berkurang drastis.

Konflik agraria yang menyertai proyek ini juga mengindikasikan bahwa dampak dari sebuah proyek pembangunan tidak berhenti pada kerusakan ekologis semata. Ada dimensi sosial yang tak kalah serius: hilangnya ruang hidup masyarakat adat, tercerabutnya sistem pangan lokal, dan potensi konflik berkepanjangan antara negara dengan warga yang merasa haknya diabaikan.

Saatnya Menghentikan dan Mengevaluasi

Dengan mempertimbangkan seluruh persoalan tersebut, pemerintah semestinya mengambil langkah tegas: menghentikan sementara proyek cetak sawah dan pembukaan hutan di Merauke. Setidaknya hingga dampak ekologis dan sosialnya dikaji secara menyeluruh dan independen.

Kajian ini perlu melibatkan ahli lingkungan, ahli tata kelola air, serta perwakilan masyarakat adat setempat. Agar hasilnya benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan, bukan sekadar justifikasi untuk melanjutkan proyek yang sudah berjalan.

Penegakan hukum terhadap kemungkinan unsur kesengajaan dalam kebakaran juga harus dilakukan secara transparan dan tidak pandang bulu. Perhatian pemerintah Pusat, termasuk kehadiran langsung pejabat tertinggi negara, semestinya menjangkau Papua Selatan dengan proporsi yang setara dengan kasus Sumatera. Ini mengingat skala kebakaran di Papua tidak kalah besar dibanding wilayah lain.

Pada akhirnya, ketahanan dan swasembada pangan adalah tujuan mulia pemerintah yang harus kita dukung Namun tujuan mulia itu tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hutan yang menjaga keseimbangan ekologis; mengabaikan ruang hidup masyarakat adat yang telah menghuni tanah tersebut jauh sebelum proyek FE dirancang; dan menelantarkan keselamatan warga yang menghirup asap dan polusi dari hutan yang terbakar.

Dari perspektif inilah ketahanan dan swasembada pangan semestinya hadir. Ia kompatibel dengan kebutuhan dan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Dengan demikian, ketahanan pangan harus dibangun di atas ekosistem keberlanjutan -- bukan di atas kehancuran hutan dan luka sosial yang berkepanjangan. ***