Putusan Mahkamah Agung AS Cabut TPS Haiti Suriah, Deportasi Menguat

NBC News

NBC News

Internasional

ORBITINDONESIA.COM – Putusan Mahkamah Agung AS soal TPS Haiti dan TPS Suriah membuka jalan bagi pemerintahan Donald Trump mencabut perlindungan hukum ribuan imigran. Dampaknya langsung, sekitar 350.000 warga Haiti dan 6.000 warga Suriah kini berisiko masuk proses deportasi.

Mahkamah Agung AS pada Kamis memutus 6-3 sesuai garis ideologis dan memihak pemerintah untuk melanjutkan pencabutan Temporary Protected Status (TPS). TPS adalah program kemanusiaan sejak 1990 yang memberi status legal dan izin kerja sementara bagi warga negara yang negaranya dilanda perang atau bencana.

Dalam terjemahan alami isi putusan, mayoritas menyatakan pengadilan sebelumnya terlalu jauh “menebak-nebak” keputusan eksekutif. Hakim Samuel Alito menekankan undang-undang “secara tegas membatasi” pengadilan meninjau keputusan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) terkait penghentian atau perpanjangan TPS.

Pemerintah berargumen bahwa TPS “berdasarkan definisi bersifat sementara,” dan Gedung Putih menyebut putusan ini “kemenangan besar.” Namun para pemegang TPS menilai ini bukan sekadar administrasi, melainkan ancaman pemisahan keluarga dan hilangnya rasa aman yang mereka bangun bertahun-tahun.

Kristi Noem, mantan Menteri Keamanan Dalam Negeri, menyimpulkan Haiti dan Suriah “tidak lagi memenuhi syarat” karena kondisi disebut membaik. Di titik ini, narasi “membaik” bertabrakan dengan peringatan resmi pemerintah AS sendiri.

Departemen Luar Negeri AS saat ini memasukkan Haiti dan Suriah dalam daftar “jangan bepergian.” Untuk Haiti, pernyataan resminya menyebut keadaan darurat sejak Maret 2024 dan kejahatan bersenjata seperti perampokan, pembajakan mobil, kekerasan seksual, serta penculikan tebusan.

Untuk Suriah, Departemen Luar Negeri menegaskan “tidak ada bagian Suriah yang aman dari kekerasan.” Kontras ini membuat publik bertanya, jika warga AS dilarang datang karena bahaya, mengapa para penyintas yang sudah hidup legal justru didorong pulang.

Putusan ini memperkuat pola yang sudah terlihat setahun sebelumnya ketika Mahkamah Agung mengizinkan pencabutan status serupa bagi 600.000 warga Venezuela. Pemerintah menyebut dua putusan itu sebagai preseden yang seharusnya diikuti pengadilan bawah untuk kasus Haiti dan Suriah.

Secara praktis, pencabutan TPS tidak otomatis berarti semua orang langsung ditangkap dan dipulangkan. Mereka tetap bisa mencari jalur lain seperti suaka, tetapi beban pembuktian tinggi dan sistem imigrasi AS terkenal penuh antrean.

Di lapangan, risiko terbesar adalah ketidakpastian status kerja dan ketakutan keluarga campuran. Ketika izin kerja dan status legal goyah, efeknya menjalar ke pemberi kerja, sekolah anak, hingga akses layanan dasar.

Kelompok advokasi National Immigration Forum mencatat bahwa per Maret 2025 sekitar 1,3 juta orang dari 17 negara memiliki TPS. Pemerintahan Trump juga menarik TPS dari negara lain seperti Afghanistan dan Kamerun, sehingga putusan ini berpotensi menjadi “kunci” untuk rangkaian pencabutan berikutnya.

Di tingkat hukum, mayoritas menolak klaim bahwa penghentian TPS Haiti bersifat diskriminatif. Alito menyebut pernyataan yang dijadikan bukti tidak “secara terang-terangan rasial” dan “tidak cukup” menunjukkan keputusan didasarkan pada ras warga Haiti.

Namun dissent yang ditulis Hakim Elena Kagan menolak cara baca itu. Ia menilai pernyataan Trump “nyaris berteriak” dalam nada rasial bahwa ras ikut masuk dalam tekad mengusir warga Haiti dari AS.

Kagan mengutip pernyataan Trump pada 2018 yang menyebut Haiti sebagai “negara brengsek,” serta komentar saat pemilu 2024 yang tanpa dasar menuduh warga Haiti di Springfield, Ohio, memakan hewan peliharaan orang. Kutipan itu penting karena menunjukkan bagaimana retorika politik bisa merembes ke kebijakan yang berdampak pada hidup ratusan ribu orang.

Dari sisi prosedural, kasus Haiti juga memuat tuduhan bahwa Noem tidak mengikuti prosedur yang benar saat mengakhiri TPS. Seorang hakim di Washington pada Februari menyatakan ada bukti keputusan dipengaruhi “sentimen anti-kulit hitam dan anti-Haiti,” dan menilai prosedur penghentian tidak dipenuhi.

Para penggugat bahkan mengklaim ada fakta baru bahwa pemerintah “mengandalkan pernyataan yang diketahui salah” soal konsultasi dengan Departemen Luar Negeri. Jika benar, ini bukan sekadar debat kebijakan, melainkan soal integritas proses pengambilan keputusan.

Di kasus Suriah, hakim federal di New York sebelumnya memihak tujuh warga Suriah pemegang atau pemohon TPS. Pengadilan banding di kedua kasus menolak menangguhkan putusan pengadilan bawah, hingga pemerintah meminta Mahkamah Agung turun tangan secara mendesak.

Pengacara pihak Suriah mempertanyakan urgensi “jalur darurat” itu karena sebagian pemegang TPS sudah tinggal lebih dari satu dekade. Mereka juga menyinggung ketidakamanan kawasan, termasuk perang di negara tetangga, sebagai alasan mengapa pemulangan bukan opsi aman.

Reaksi publik pun keras karena dampak kemanusiaannya nyata. Kuasa hukum Geoff Pipoly dan Andy Tauber menyatakan putusan ini “secara langsung akan mengakibatkan ribuan orang tak bersalah mati secara kejam dan tidak perlu.”

Dahlia Doe, pemegang TPS Suriah sekaligus penggugat utama, menyebut putusan itu “pukulan menghancurkan” bagi keluarga yang membangun hidup “dengan itikad baik.” Ia menekankan ini bukan sekadar hasil hukum, tetapi hilangnya stabilitas dan ketakutan akan perpisahan keluarga.

Krish O’Mara Vignarajah dari Global Refuge menyebut ini “hari yang sangat menyakitkan” bagi keluarga yang hidup legal, membayar pajak, dan merawat komunitas. Ia menyoroti pertanyaan paling mendesak, apa yang terjadi pada anak-anak dan keluarga jika dipaksa kembali ke kondisi yang selama ini mencegah kepulangan aman.

ACLU melalui Emi MacLean memperingatkan putusan ini punya konsekuensi “menghancurkan” di luar Haiti dan Suriah. Ia menilai putusan ini akan mempersempit jalan perlindungan untuk kasus TPS lain yang masih berjalan, dan dampaknya akan dirasakan keluarga, perusahaan, serta negara.

Putusan Mahkamah Agung AS tentang TPS Haiti dan TPS Suriah memperlihatkan satu hal, pertarungan imigrasi kini ditentukan oleh tafsir kewenangan eksekutif. Ketika pengadilan menyatakan diri “dibatasi” untuk meninjau, ruang koreksi terhadap keputusan yang mungkin bias ikut menyempit.

Argumen “TPS itu sementara” terdengar rapi di atas kertas, tetapi realitas sosial tidak bergerak sesederhana definisi. Banyak pemegang TPS sudah hidup bertahun-tahun, bekerja, membesarkan anak, dan menjadi bagian dari ekonomi lokal, sehingga “sementara” berubah menjadi kehidupan permanen tanpa jalur permanen.

Di sisi lain, negara berhak mengatur imigrasi, tetapi hak itu seharusnya berjalan bersama standar faktual dan prosedural yang ketat. Saat pemerintah menyebut kondisi negara asal membaik, sementara Departemen Luar Negeri menyatakan “jangan bepergian” dan “tidak ada yang aman,” publik wajar curiga ada motif politik.

Dissent Kagan juga mengingatkan bahwa diskriminasi modern sering tidak hadir dengan kata-kata vulgar yang eksplisit saja. Nada, konteks, dan pola retorika pemimpin dapat menjadi sinyal, dan sinyal itu berbahaya ketika menyasar kelompok ras atau bangsa tertentu.

Jika pengadilan menutup pintu terlalu rapat untuk menguji motif dan prosedur, kebijakan imigrasi berisiko menjadi alat kekuasaan yang kebal koreksi. Dalam iklim politik yang terpolarisasi, kebal koreksi berarti rentan disalahgunakan.

Kasus TPS Haiti dan TPS Suriah kini menjadi cermin keras tentang cara negara memperlakukan “yang sementara” sebagai komoditas politik. Ratusan ribu orang yang hidup legal mendadak dipaksa menata ulang masa depan, sementara definisi keamanan di negara asal diperdebatkan bahkan oleh lembaga pemerintah sendiri.

Ke depan, pertanyaan utamanya bukan hanya siapa yang boleh tinggal, tetapi standar moral apa yang dipakai saat memutuskan siapa yang harus pergi. Jika keselamatan menjadi dasar TPS, maka ukuran keselamatan harus jujur, konsisten, dan dapat diuji, bukan sekadar slogan.

Di tengah angka dan prosedur, ada keluarga yang menunggu kepastian, dan ada negara yang diuji nuraninya. Pada akhirnya, publik perlu bertanya, apakah kebijakan yang “sah” selalu cukup untuk disebut adil. (Orbit dari berbagai sumber, 1 Juli 2026)