Jelang Muktamar NU ke-35: Menerka Peluang Gus Kikin

Gus Kikin di antara jemaah NU.

Gus Kikin di antara jemaah NU.

Opini

Oleh Armaidi Tanjung, Korwil Gus Kikin Sumatera Barat

ORBITINDONESIA.COM - Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang akan digelar pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, tinggal menghitung hari.

Seiring semakin padatnya persiapan panitia, para kandidat Ketua Umum PBNU bersama tim masing-masing juga semakin aktif membangun komunikasi dan menghimpun dukungan dari PWNU dan PCNU se-Indonesia.

Sudah menjadi semacam tradisi dalam setiap Muktamar NU bahwa menjelang pemilihan Ketua Umum PBNU selalu muncul dinamika politik organisasi. Perbincangan mengenai siapa yang akan memimpin organisasi Islam terbesar di Indonesia untuk lima tahun mendatang hampir selalu menjadi perhatian, baik ketika kandidat kuat hanya dua orang maupun ketika nama yang muncul lebih banyak.

Pada Muktamar NU ke-35 kali ini, sejumlah nama disebut-sebut memiliki peluang untuk memimpin PBNU. Di antaranya adalah KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) selaku Ketua Umum PBNU saat ini, KH Zulfa Mustofa, Prof. KH Nasaruddin Umar, KH Imam Jazuli, KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), dan KH Abdussalam Shohib (Gus Salam).

Masing-masing tentu memiliki kapasitas, pengalaman, latar belakang, dan rekam jejak ke-NU-an. Mereka merupakan tokoh-tokoh yang tidak asing di lingkungan internal NU maupun dalam kehidupan kebangsaan. Karena itu, persaingan menuju kursi Ketua Umum PBNU diperkirakan akan berlangsung dinamis.

Gus Kikin dan Genealogi Pesantren

Salah satu nama yang menarik perhatian adalah KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin. Ia merupakan cicit Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari, salah seorang pendiri Nahdlatul Ulama.

Gus Kikin lahir di Jombang pada 17 Agustus 1958 dari pasangan KH Mahfudz Anwar dan Nyai Hj. Abidah Ma’shum. Dari garis ibunya, nasab Gus Kikin tersambung kepada Nyai Khoiriyah Hasyim, putri sulung KH Hasyim Asy’ari yang menikah dengan KH Ma’shum Ali, ulama ahli falak sekaligus penulis kitab Amtsilah Tasrifiyah. Sementara dari garis ayah, nasabnya tersambung kepada KH Anwar Alwi, pendiri Pondok Pesantren Tarbiyatun Nasyi’in Paculgowang, Jombang.

Gus Kikin saat ini merupakan Pengasuh Pesantren Tebuireng dan Ketua PWNU Jawa Timur masa khidmat 2024–2029. Ia terpilih secara aklamasi dalam Konferwil NU Jawa Timur pada 3 Agustus 2024.

Latar belakang tersebut menjadi salah satu modal penting Gus Kikin dalam kontestasi Muktamar NU ke-35. Ia bukan hanya memiliki hubungan genealogis dengan salah satu pendiri NU, tetapi juga berada dalam tradisi pesantren dan memiliki pengalaman memimpin struktur organisasi NU di tingkat wilayah.

Dari “Tidak Meminta” Menjadi “Menerima Amanah”

Masing-masing kandidat tentu telah menyusun strategi dan membangun komunikasi untuk memperoleh dukungan sebanyak-banyaknya dari PWNU, PCNU, maupun struktur NU lainnya. Beragam pertemuan dan kegiatan dilakukan menjelang Muktamar.

Karena itu, menarik untuk melihat peluang masing-masing kandidat, termasuk Gus Kikin.

Nama Gus Kikin memang relatif belakangan mencuat sebagai kandidat Ketua Umum PBNU. Berbeda dengan sejumlah nama lain yang telah diperbincangkan jauh sebelum Muktamar digelar, Gus Kikin sebelumnya tidak terlalu terlihat dalam kontestasi terbuka.

Menurut narasi yang berkembang di kalangan pendukungnya, Gus Kikin tidak sejak awal meminta atau mencalonkan dirinya sebagai Ketua Umum PBNU. Ia justru diminta oleh sejumlah kiai untuk maju dan membawa perubahan di lingkungan PBNU.

Bagi Gus Kikin, jika sebuah amanah datang karena diminta, bukan karena dikejar, maka amanah tersebut patut diterima dan dijalankan. Sebagai warga Nahdliyin sekaligus keturunan Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari, pencalonan tersebut dipandang sebagai bagian dari panggilan untuk ikut menjaga dan mengembangkan cita-cita para pendiri NU.

Dari sinilah gagasan tentang Qanun Asasi menjadi salah satu narasi utama yang dibawa Gus Kikin.

Menghidupkan Kembali Qanun Asasi

Gus Kikin ingin menjadikan Qanun Asasi sebagai salah satu pijakan penting dalam mengembalikan NU kepada prinsip-prinsip dasar yang dirumuskan Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari.

Bagi Gus Kikin, memasuki abad kedua NU merupakan momentum untuk kembali membaca sejarah pendirian organisasi dan memahami fondasi pemikiran yang diwariskan para pendirinya.

Qanun Asasi yang telah dirumuskan puluhan tahun lalu, menurut pandangan Gus Kikin, perlu terus dikaji dan dihidupkan dalam konteks NU masa kini. Upaya mengumpulkan kembali berbagai bahan yang berkaitan dengan Qanun Asasi kemudian menjadi bagian dari ikhtiar tersebut.

Gagasan itu disosialisasikan Gus Kikin dalam berbagai kesempatan. Salah satunya melalui Pesantren Tebuireng bersama Ikatan Keluarga Alumni Pesantren Tebuireng (IKAPETE) yang menggelar Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi di Gedung MPR RI, Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Hadir sebagai keynote speaker Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani. Sementara itu, Wakil Presiden RI periode 2019–2024, KH Ma’ruf Amin, turut hadir sebagai pembicara.

Dipilihnya Gedung MPR RI sebagai lokasi kegiatan memiliki makna tersendiri. Gedung tersebut merupakan simbol lembaga permusyawaratan sekaligus kehidupan kebangsaan Indonesia. Kehadiran Ketua MPR RI dan tokoh nasional seperti KH Ma’ruf Amin juga memberikan bobot tersendiri terhadap kegiatan yang digagas Pesantren Tebuireng dan IKAPETE.

Dalam kegiatan tersebut, Gus Kikin menyampaikan pemikirannya mengenai Al-Qanun Al-Asasi NU. Sebelum memasuki ruang sidang MPR RI, peserta mendapatkan buku yang ditulis Gus Kikin berjudul Syarah Kitab Al-Qanun Al-Asasi, Syarah Kitab Al-Qanun Al-Asasi Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Buku tersebut diterbitkan Pustaka Tebuireng, setebal xvii + 214 halaman, dan merupakan cetakan pertama tahun 2026.

Buku itu menguraikan Al-Qanun Al-Asasi yang menjadi salah satu landasan pemikiran penting dalam perjalanan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama sebagaimana dirumuskan oleh KH Hasyim Asy’ari.

Dalam Halaqah Kebangsaan tersebut, Gus Kikin tampil pada sesi awal dan menguraikan pemikirannya mengenai arah pengembangan NU ke depan. Ia seakan ingin menghadirkan kembali semangat Al-Qanun Al-Asasi sebagai salah satu landasan dalam menggerakkan NU memasuki abad keduanya.

NU, Kebangsaan, dan Qanun Asasi

Sebagai penulis yang hadir dalam Halaqah Kebangsaan pada 8 Agustus 2026, saya mendengar Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani menegaskan bahwa Qanun Asasi yang disusun Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari menempatkan NU bukan sebagai musuh atau ancaman bagi keutuhan bangsa. Sebaliknya, NU harus menjadi solusi bagi problematika umat, menjadi kekuatan yang menjaga persatuan, dan mampu merangkul berbagai kelompok masyarakat.

Semangat tersebut pula yang mendorong para santri pada masa perjuangan kemerdekaan untuk bergabung dalam berbagai laskar perjuangan, termasuk Hizbullah dan Sabilillah. Bergabung dalam barisan perjuangan tersebut merupakan bagian dari keyakinan untuk membela negara.

Ahmad Muzani juga menceritakan dinamika perjuangan bangsa pada masa pendudukan Jepang. Banyak santri kemudian bergabung dalam berbagai organisasi dan laskar perjuangan. Salah satu tokoh yang disebut adalah KH Yusuf Hasyim, putra KH Hasyim Asy’ari. Semangat membela negara dan merebut kemerdekaan menjadi bagian penting dari perjuangan tersebut.

KH Hasyim Asy’ari juga memahami bahwa perjuangan menuju kemerdekaan Indonesia tidak hanya ditempuh melalui kekuatan bersenjata, tetapi membutuhkan perjuangan politik. Kecintaan kepada tanah air kemudian menjadi bagian penting yang melekat dalam gerakan NU.

“Dengan demikian, Qanun Asasi ini adalah semangat filosofi yang hidup sepanjang zaman. Indonesia beruntung ada Nahdlatul Ulama. Indonesia beruntung karena ada Qanun Asasi,” tutur Ahmad Muzani.

Sementara itu, KH Ma’ruf Amin menyampaikan rasa syukurnya dapat hadir dalam Halaqah Kebangsaan tersebut. Sebagai alumni Pesantren Tebuireng, kehadirannya sekaligus menjadi bentuk penghormatan terhadap tradisi keilmuan dan perjuangan pesantren.

Menurut Ma’ruf Amin, peran NU dalam moderasi beragama, kebangsaan, dan keumatan memiliki akar kuat dalam pemikiran KH Hasyim Asy’ari. Dalam Muqaddimah Qanun Asasi, NU ditegaskan sebagai organisasi yang memperjuangkan keadilan, menebarkan keamanan, melakukan berbagai perbaikan, dan membawa kebaikan.

Dengan demikian, NU bukan sekadar tempat berkumpul, melainkan memiliki gerakan besar yang menyentuh berbagai bidang kehidupan: agama, kemasyarakatan, ekonomi, politik, pendidikan, sosial, dan budaya.

Dalam konteks keumatan, NU memiliki dua tugas besar yang perlu terus dijalankan, yakni himayatul ummah atau menjaga umat dan taqwiyatul ummah atau memperkuat umat.

Dalam dimensi kebangsaan, kecintaan terhadap tanah air juga telah menjadi bagian penting dari tradisi perjuangan NU. Semangat Yalal Wathan dan konsep hubbul wathan minal iman menjadi bagian dari khazanah perjuangan tersebut. Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 juga menjadi salah satu momentum penting dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan kemudian diperingati sebagai Hari Santri Nasional.

Mengukur Peluang Gus Kikin

Gus Kikin, dengan mengusung dan mensosialisasikan Qanun Asasi dalam berbagai momentum NU, menunjukkan perhatian kuat terhadap akar sejarah dan nilai-nilai dasar organisasi.

Gagasan tersebut dapat dibaca sebagai upaya untuk memperkuat kembali NU agar tetap berpijak pada khittah dan nilai-nilai yang diwariskan para pendirinya.

Tantangannya tentu tidak ringan. Memasuki abad kedua, NU dihadapkan pada persoalan yang semakin kompleks, mulai dari perubahan sosial, ekonomi, pendidikan, teknologi, hingga dinamika politik nasional dan global.

NU dituntut tetap memberikan manfaat bagi umat, bangsa Indonesia, bahkan bagi kemanusiaan secara lebih luas. Dalam konteks tersebut, kepemimpinan dengan latar belakang pesantren, pengalaman organisasi, kemampuan membangun komunikasi kebangsaan, serta kedekatan dengan berbagai kalangan menjadi modal yang penting.

Gus Kikin memiliki sejumlah modal tersebut. Sebagai Pengasuh Pesantren Tebuireng sekaligus Ketua PWNU Jawa Timur periode 2024–2029, ia memiliki basis pesantren dan pengalaman memimpin organisasi NU di tingkat wilayah.

Gagasan Qanun Asasi yang dibawanya juga memperlihatkan keinginannya agar NU lebih berfokus pada tujuan sosial-kemasyarakatan, pendidikan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan umat. Pada saat yang sama, ia menekankan pentingnya menjaga NU agar tidak terseret terlalu jauh ke dalam kepentingan politik praktis maupun kepentingan kekuasaan kelompok tertentu.

Menjelang Muktamar NU ke-35, dukungan terhadap Gus Kikin juga mulai terlihat dari sejumlah kalangan yang sebelumnya mendukung Gus Yahya dalam Muktamar NU ke-34 di Lampung. Pergeseran dukungan semacam ini, jika terus berkembang, tentu dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi peta persaingan.

Namun, Muktamar NU bukan sekadar soal popularitas seorang kandidat. Dukungan PWNU dan PCNU, kemampuan membangun konsolidasi, komunikasi antarkiai, serta kecakapan tim dalam membaca dinamika forum Muktamar akan sangat menentukan.

Pengalaman sejumlah Muktamar NU menunjukkan bahwa kemampuan membangun jaringan dan memahami mekanisme serta kultur Muktamar merupakan modal yang tidak kalah penting dibandingkan popularitas kandidat itu sendiri.

Dalam konteks itulah, Gus Kikin tampaknya memiliki peluang yang patut diperhitungkan.

Apalagi, sejumlah figur yang berpengalaman dalam dinamika Muktamar disebut mulai berada di belakangnya. Jika konsolidasi tersebut berjalan efektif dan dukungan terus bertambah, peta persaingan menuju kursi Ketua Umum PBNU dapat berubah secara signifikan.

Pada akhirnya, semua akan ditentukan oleh Muktamar.

Karena itu, tidak perlu ada kegaduhan yang berlebihan. Tidak perlu pula persaingan berubah menjadi gesekan antarsesama warga Nahdliyin. Perbedaan pilihan dalam Muktamar merupakan bagian dari dinamika organisasi.

Siapa pun yang nantinya memperoleh amanah sebagai Ketua Umum PBNU, tantangan terbesar sesungguhnya baru dimulai setelah Muktamar selesai: bagaimana membawa NU memasuki abad kedua dengan tetap berakar pada tradisi, tetapi mampu menjawab perubahan zaman.

Bagi pendukung Gus Kikin, tentu ada harapan bahwa gagasan Qanun Asasi dapat menjadi salah satu jalan untuk mengembalikan perhatian NU kepada fondasi perjuangan para pendirinya.

Kini tinggal menunggu Muktamar NU ke-35.

Mari bermuktamar dengan riang, dewasa, dan penuh persaudaraan.

Bukankah kita semua sama-sama warga Nahdliyin?

Selamat bermuktamar. ***