F-15 Indonesia Belum Sepenuhnya “Mati”, Nama Indonesia Masih Tercantum dalam Kontrak Boeing hingga 2037
ORBITINDONESIA.COM — Rencana Indonesia membeli jet tempur F-15EX Eagle II dari Boeing memang sempat dinyatakan tidak lagi aktif. Namun, perkembangan terbaru dari Amerika Serikat menunjukkan bahwa peluang F-15 untuk Indonesia belum sepenuhnya tertutup.
Sinyal itu muncul dari kontrak baru pemerintah Amerika Serikat dengan Boeing untuk program F-15 Eagle Crest. Dalam pengumuman kontrak tertanggal 24 Agustus 2026, Boeing mendapatkan kontrak indefinite-delivery/indefinite-quantity (IDIQ) dengan ceiling value hingga US$131,23 miliar untuk mendukung program F-15.
Indonesia secara eksplisit tercantum di dalam daftar negara yang termasuk dalam skema Foreign Military Sales (FMS) kontrak tersebut.
Selain Indonesia, negara yang disebut adalah Jepang, Israel, Arab Saudi, Korea Selatan, Singapura, dan Polandia.
Sekilas, pencantuman nama Indonesia ini memang mengundang pertanyaan: apakah rencana F-15EX Indonesia yang sebelumnya dinyatakan tidak aktif sebenarnya masih memiliki peluang untuk dihidupkan kembali?
Jawabannya: mungkin, tetapi belum dapat disebut demikian.
Kontrak US$131,23 Miliar Bukan Berarti Boeing Mendapat Uang Sebesar Itu
Hal pertama yang perlu dipahami adalah besarnya angka US$131,23 miliar.
Angka tersebut bukan berarti pemerintah Amerika Serikat langsung membayar Boeing US$131,23 miliar. Kontrak yang digunakan adalah jenis IDIQ, yakni kontrak dengan nilai maksimum (ceiling) yang memungkinkan pemerintah melakukan pemesanan secara bertahap sesuai kebutuhan selama periode kontrak.
Dengan demikian, US$131,23 miliar merupakan batas maksimal nilai pekerjaan yang dapat dipesan dalam kerangka kontrak tersebut, bukan nilai pembelian yang langsung terealisasi.
Kontrak itu mencakup produksi pesawat, integrasi sistem, modernisasi, peningkatan kemampuan, retrofit, pemeliharaan berkelanjutan, serta pembangunan kemampuan organic depot maintenance untuk sistem persenjataan F-15.
Periode pemesanan diperkirakan berlangsung hingga 24 Agustus 2031 dan dapat diperpanjang sampai 24 Agustus 2036. Sementara keseluruhan pekerjaan diperkirakan berlangsung hingga Agustus 2037.
Menariknya, dana yang benar-benar dialokasikan pada saat kontrak diberikan hanya sekitar US$343.740 untuk kegiatan penelitian, pengembangan, pengujian dan evaluasi tahun anggaran 2026.
Artinya, kontrak ini lebih tepat dibaca sebagai payung jangka panjang untuk ekosistem F-15, bukan sebagai satu transaksi pembelian pesawat senilai US$131,23 miliar.
Mengapa Nama Indonesia Masih Ada?
Di sinilah letak menariknya.
Indonesia sebelumnya memang memiliki rencana membeli F-15EX. Pada Agustus 2023, Kementerian Pertahanan RI menandatangani kesepakatan dengan Boeing untuk rencana pengadaan hingga 24 unit F-15EX. Pesawat tersebut direncanakan menggunakan konfigurasi khusus Indonesia yang kemudian dikenal sebagai F-15IDN.
Sebelumnya, pemerintah Amerika Serikat juga telah memberikan persetujuan untuk kemungkinan penjualan hingga 36 unit F-15EX kepada Indonesia dengan nilai estimasi sekitar US$13,9 miliar.
Namun, rencana tersebut tidak pernah berkembang menjadi kontrak pengadaan final.
Pada Singapore Airshow 2026, Wakil Presiden Boeing Defense, Space & Security Bernd Peters menyatakan bahwa kampanye F-15 Boeing untuk Indonesia sudah “no longer active”. Pernyataan itu pada praktiknya menandai berhentinya upaya aktif Boeing mengejar penjualan F-15EX kepada Indonesia.
Sejumlah laporan juga menyebut bahwa salah satu persoalan utama adalah tingginya harga paket yang ditawarkan. The Jakarta Post, misalnya, melaporkan bahwa Kementerian Pertahanan menyebut harga yang diajukan Boeing terlalu tinggi untuk dapat dilanjutkan.
Karena itu, muncul kontradiksi yang menarik.
Di satu sisi, Boeing mengatakan kampanye Indonesia sudah tidak aktif. Di sisi lain, beberapa bulan kemudian, Departemen Perang AS masih mencantumkan Indonesia sebagai salah satu pelanggan FMS dalam kontrak besar F-15 Eagle Crest.
Apakah Ini Berarti F-15 Indonesia Hidup Kembali?
Belum. Pencantuman Indonesia dalam kontrak Eagle Crest tidak sama dengan keputusan Indonesia membeli F-15EX.
Kontrak tersebut adalah kerangka yang mencakup kebutuhan F-15 Amerika Serikat sekaligus sejumlah pelanggan asing. Karena itu, nama Indonesia dapat menunjukkan bahwa kebutuhan atau kemungkinan dukungan FMS terhadap Indonesia masih tercakup dalam sistem kontrak Amerika Serikat.
Dengan kata lain, pintu administratif dan industrialnya belum sepenuhnya ditutup.
Namun, belum ada pengumuman baru dari pemerintah Indonesia yang menyatakan bahwa pengadaan F-15EX kembali dilanjutkan. Tidak ada pula informasi bahwa Indonesia telah menandatangani kontrak pembelian baru atau mengaktifkan kembali kesepakatan 2023.
Jadi, menyebut F-15 Indonesia “sudah hidup kembali” akan terlalu jauh. Sebaliknya, mengatakan bahwa “F-15 Indonesia sudah mati total” juga menjadi kurang tepat jika melihat perkembangan kontrak terbaru tersebut.
Posisi yang lebih akurat adalah: program pengadaan F-15EX Indonesia saat ini tidak aktif, tetapi Indonesia masih tercantum dalam arsitektur kontrak F-15 Amerika Serikat hingga dekade berikutnya.
Ada Ruang untuk Membuka Kembali Opsi
Dari perspektif strategis, keberadaan Indonesia dalam daftar FMS Eagle Crest tetap menarik.
Sebab, kontrak ini berlaku dalam rentang waktu yang panjang. Periode pemesanan dapat berlangsung sampai 2031 dan bahkan diperpanjang sampai 2036, sedangkan pekerjaan dapat berlangsung hingga 2037.
Rentang waktu tersebut memberi ruang bagi perubahan kebijakan.
Dalam pengadaan pertahanan, keputusan hari ini tidak selalu identik dengan keputusan lima atau sepuluh tahun mendatang. Kebutuhan operasional TNI AU dapat berubah. Anggaran pertahanan dapat meningkat. Konfigurasi pesawat dan harga dapat berubah. Bahkan dinamika geopolitik Indonesia-Amerika Serikat dapat menghasilkan kalkulasi baru.
Karena itu, secara hipotetis, jika suatu saat pemerintah Indonesia kembali membutuhkan pesawat tempur berat dengan kemampuan long-range strike, daya angkut persenjataan besar, radar AESA, peperangan elektronik modern, serta kemampuan membawa berbagai jenis senjata jarak jauh, jalur F-15 masih tersedia.
Tetapi itu merupakan kemungkinan strategis, bukan keputusan yang sudah dibuat.
F-15 Tetap Menjadi Platform Penting Amerika
Yang lebih jelas dari kontrak ini adalah pesan bahwa Amerika Serikat masih melihat F-15 sebagai platform yang akan memiliki umur panjang.
Eagle Crest tidak hanya berbicara mengenai pembuatan pesawat baru. Program tersebut mencakup produksi, integrasi sistem, modernisasi, upgrade, retrofit, pemeliharaan, dan pembangunan kemampuan perawatan depot. Dengan demikian, F-15 diposisikan bukan sekadar sebagai pesawat tempur generasi lama yang dipertahankan karena belum memiliki pengganti, melainkan sebagai sistem persenjataan yang terus dikembangkan dan dipertahankan relevansinya.
Bagi negara-negara pengguna F-15 seperti Jepang, Korea Selatan, Singapura, Israel, dan Arab Saudi, kontrak tersebut juga memiliki arti penting karena menjamin kesinambungan dukungan terhadap armada mereka.
Bagi Indonesia, maknanya lebih bersifat prospektif. Nama Indonesia masih ada dalam daftar.
Menunggu Langkah Jakarta
Pada akhirnya, yang menentukan bukan daftar nama dalam kontrak Amerika Serikat, melainkan keputusan pemerintah Indonesia.
Jika Jakarta tidak mengaktifkan kembali rencana tersebut, pencantuman Indonesia dalam kontrak Eagle Crest tidak otomatis menghasilkan satu pun F-15 di hanggar TNI AU.
Sebaliknya, jika di masa mendatang Indonesia kembali membuka pembicaraan mengenai F-15EX, keberadaan Indonesia dalam kerangka FMS Eagle Crest dapat menjadi salah satu modal administratif dan industrial yang mempermudah proses tersebut.
Jadi, F-15 Indonesia memang belum bisa dikatakan hidup kembali. Tetapi mungkin juga terlalu dini untuk mengatakan bahwa peluangnya telah dikubur selamanya.
Dalam bahasa yang lebih sederhana: programnya sedang tidak aktif, tetapi pintunya belum tentu terkunci. Dan untuk dunia pengadaan alutsista, perbedaan antara “dead” dan “inactive” itu sangat penting. ***