Presenter TV Mesir Dijatuhi Hukuman Mati atas Tuduhan Narkoba
ORBITINDONESIA.COM - Presenter TV Mesir, Sarah Khalifa, termasuk di antara 12 orang yang dijatuhi hukuman mati atas dugaan peran mereka dalam jaringan perdagangan narkoba pada hari Sabtu, 5 September 2026, menurut sebuah media milik negara Mesir.
Ke-12 terdakwa, termasuk Khalifa, dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung dan didenda 500.000 pound Mesir ($9.800) oleh Pengadilan Kriminal Kairo, lapor surat kabar al-Ahram.
Mereka dituduh membentuk geng kriminal terorganisir yang "mengkhususkan diri dalam mengimpor zat-zat yang digunakan dalam pembuatan narkotika untuk tujuan perdagangan," serta memiliki senjata api tanpa izin, kata al-Ahram. Sembilan orang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan tujuh orang dibebaskan.
Khalifa, yang memiliki 2,5 juta pengikut di Instagram, adalah presenter terkenal yang menjalankan klinik kecantikannya sendiri dan menjadi pembawa acara hiburan bersama musisi Hamo Bika.
CNN telah menghubungi pengacaranya untuk meminta komentar. Ia menangis selama persidangan, memohon "belas kasihan dan kemanusiaan," seperti yang terlihat dalam video yang beredar di media sosial.
CNN tidak dapat memverifikasi rekaman tersebut secara independen.
"Saya tidak pernah merokok sebatang pun seumur hidup saya," terdengar ia berkata. "Saya bersumpah demi Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan sumpah terkuat, bahwa saya telah diperlakukan tidak adil."
Jaksa penuntut mengatakan jaringan tersebut mengimpor produk yang dibutuhkan untuk produksi narkoba sintetis dari luar negeri, dengan individu yang berbeda bertanggung jawab atas berbagai tahapan proses.
Mereka mengatakan telah menyita 750 kilogram narkotika sintetis dan bahan baku lainnya dari sebuah properti tempat tinggal di mana para terdakwa diduga menyimpan dan membuat narkoba tersebut. Kasus mereka dibangun berdasarkan kesaksian dari 20 saksi, serta percakapan, foto, dan rekaman video, tambah mereka.
Mesir mengeluarkan 492 hukuman mati pada tahun 2025, salah satu tingkat tertinggi yang tercatat di dunia, menurut Amnesty International. Negara tersebut mengeksekusi 23 tahanan. ***