Kolier L. Haryanto: Menanam Perdamaian di Atas Gambut

Kolier L. Haryanto, Pendiri Peace Café.

Kolier L. Haryanto, Pendiri Peace Café.

Opini

Oleh Kolier L. Haryanto, Pendiri Peace Café

ORBITINDONESIA.COM - Di sebuah warung kopi di Jambi, asap tidak pernah dibicarakan sebagai angka. Ia dibicarakan sebagai jarak pandang yang memendek, anak yang batuk sejak subuh, dan kekhawatiran akan hari esok yang tak lagi pasti. Di sanalah saya menyadari: persoalan gambut tidak pernah sekadar persoalan ekologis. Ia adalah persoalan kemanusiaan.

Pada 24 September 2026, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan strategis: membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) yang langsung berada di bawah Presiden. Keputusan ini lahir di tengah laporan BNPB bahwa dari 1.212 hektare lahan gambut prioritas di enam provinsi, masih tersisa sekitar 210 hektare yang belum padam – tersebar di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, hingga Kalimantan.

Namun pertanyaan yang lebih mendasar belum terjawab: bisakah kita menyelamatkan gambut bukan hanya dengan memadamkan api, tetapi dengan menanam perdamaian di atasnya?

Gambut Bukan Sekadar Tanah

Gambut menyimpan hampir sepertiga karbon tanah global, meski hanya mencakup 3 – 4 persen daratan dunia (UNEP, 2022). Dalam kondisi alaminya, gambut jenuh air dan sulit terbakar. Ketika dikeringkan melalui drainase, kerentanannya melonjak drastik – bersama emisi karbon yang jauh lebih serius daripada kebakaran di tanah mineral.

Karena itu, pertanyaan "siapa yang membakar?" memang penting bagi penegakan hukum. Namun ada pertanyaan yang lebih dalam: mengapa membakar masih menjadi pilihan yang secara ekonomi, sosial, maupun kelembagaan tetap terjadi? Di sinilah kita memasuki wilayah tata kelola.

Dari Negara Pemadam Menuju Negara Pencegah

Selama bertahun-tahun, negara kerap hadir ketika api telah membesar: water bombing, operasi modifikasi cuaca, patroli, dan penegakan hukum. Semua itu diperlukan. Namun negara kesejahteraan tidak boleh berhenti pada kemampuan memadamkan api. Ia harus memiliki kapasitas mencegah kondisi yang memungkinkan api menjadi bencana.

Kajian World Bank (2021) menunjukkan bahwa kebakaran gambut berkaitan dengan persoalan yang lebih luas: drainase, perubahan penggunaan lahan, ketidakjelasan hak, koordinasi kelembagaan yang lemah, dan terbatasnya alternatif mata pencaharian. Pembentukan BPGMN karenanya harus dibaca sebagai kesempatan untuk mengubah paradigm – dari fire fighting menuju fire prevention, dari pendekatan sektoral menuju tata kelola lanskap, dan dari hukuman semata menuju kombinasi hukum, ekonomi, ekologi, dan partisipasi masyarakat.

Desa, dalam kerangka ini, bukan sekadar objek kebijakan. Desa adalah sensor ekologis negara yang paling dekat dengan tanah.

Peace Infrastructure: Ruang Damai di Atas Gambut

Di sinilah Peace Cafe menawarkan gagasan Peace Infrastructure – kerangka normatif dan kelembagaan yang memastikan perdamaian hadir dalam kehidupan sehari-hari melalui institusi, ruang dialog, pelayanan publik, akses ekonomi, kepastian hukum, dan tata kelola sumber daya yang adil.

Dalam konteks gambut, Peace Infrastructure berarti membangun mekanisme permanen yang mempertemukan negara, desa, masyarakat adat, petani, perusahaan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Bukan forum seremonial. Bukan rapat ketika konflik telah meledak. Melainkan forum yang bekerja sebelum ketegangan berubah menjadi api.

Bayangkan sebuah desa gambut memiliki Forum Tata Kelola Gambut Desa: kepala desa, kelompok perempuan, pemuda, pelaku usaha, pemegang konsesi, aparat, dan pendamping teknis duduk bersama dengan peta yang sama. Mereka tahu kanal mana yang harus dijaga, kawasan mana yang harus dilindungi, dan siapa melakukan apa ketika titik api muncul. Yang terpenting, mereka memiliki ruang menyelesaikan ketegangan atas tanah dan sumber daya sebelum ketegangan itu menjadi konflik terbuka.

Literatur environmental peacebuilding mutakhir menegaskan: lingkungan yang sehat membutuhkan tata kelola yang damai; tata kelola yang damai membutuhkan kepercayaan; dan kepercayaan membutuhkan institusi yang hadir (Bruch et al., 2016; Serrat, 2026). Itulah Peace Infrastructure.

Peace Dividend: Membayar Mereka yang Menjaga

Namun infrastruktur perdamaian saja belum cukup. Perdamaian harus memiliki dividen. Jika masyarakat diminta menjaga gambut tetap basah, merawat kanal, dan mengorbankan sebagian pilihan ekonomi jangka pendek, apa imbal balik pembangunan yang mereka terima?

Selama ini kita terlalu sering mengharapkan masyarakat menjadi penjaga lingkungan secara moral, tanpa memastikan bahwa menjaga lingkungan memberikan manfaat ekonomi yang nyata. Jika merusak menghasilkan pendapatan, sementara menjaga hanya menghasilkan pujian, maka kebijakan publik sedang menciptakan struktur insentif yang timpang.

BPGMN karenanya perlu mengembangkan skema Peace Dividend Gambut: insentif berbasis kinerja ekologis bagi desa dan kelompok masyarakat yang berhasil menjaga fungsi hidrologis gambut, mencegah kebakaran, dan mengembangkan mata pencaharian yang kompatibel dengan ekosistem. Bentuknya dapat berupa dana berbasis hasil, dukungan usaha desa, pembiayaan mikro, akses pasar, jasa lingkungan, hingga mekanisme pembiayaan karbon yang berintegritas.

World Bank (2026) menunjukkan bahwa perhutanan sosial di Indonesia dapat mempertemukan tiga tujuan sekaligus – mata pencaharian, penciptaan pekerjaan, dan perlindungan hutan – ketika masyarakat memperoleh pengetahuan, kepercayaan, dan akses legal. Inilah logika negara kesejahteraan: negara tidak hanya melarang masyarakat merusak, tetapi menciptakan kondisi agar menjaga alam menjadi pilihan ekonomi yang masuk akal.

Jambi sebagai Laboratorium Hidup

Jambi memiliki peluang menjadi living laboratory bagi gagasan ini – bukan menjadikan masyarakat sebagai objek percobaan, melainkan tempat kebijakan diuji bersama berdasarkan data, pengetahuan lokal, dan evaluasi terbuka. Delapan langkah dapat dimulai dari beberapa desa gambut: pemetaan hidrologi terintegrasi, forum Peace Infrastructure, sistem deteksi dini berbasis teknologi yang terhubung dengan masyarakat, penguatan Masyarakat Peduli Api, restorasi tata air, pengembangan mata pencaharian yang kompatibel, Peace Dividend berbasis indikator terukur, serta audit publik.

Yang tak kalah penting, BPGMN perlu mengubah ukuran keberhasilan. Bukan hanya menghitung berapa hektare yang terbakar, tetapi berapa hektare yang berhasil tidak terbakar. Bukan hanya jumlah titik api yang dipadamkan, tetapi jumlah titik api yang tidak pernah muncul. Inilah pergeseran dari cost of crisis menuju value of prevention.

Dari Warung Kopi, untuk Masa Depan

Pada akhirnya, persoalan gambut bukan hanya tentang gambut. Ia tentang anak yang dapat menghirup udara tanpa asap, petani yang berpenghasilan tanpa harus mengeringkan gambut, dan desa yang memperoleh manfaat karena berhasil menjaga lingkungannya. Dalam bahasa yang lebih luas, inilah human flourishing – kesejahteraan manusia yang utuh.

Dari warung kopi kecil di Jambi, saya belajar satu hal: jangan hanya memadamkan api di atas gambut. Tanamlah perdamaian di bawahnya. Sebab ketika masyarakat memperoleh Peace Dividend, ketika ekosistem memperoleh perlindungan, dan ketika negara hadir dengan adil, yang kita selamatkan bukan hanya gambut. Kita sedang menyelamatkan masa depan manusia.

Mungkin itulah makna terdalam dari Peace Infrastructure: perdamaian bukan sekadar keadaan ketika tidak ada konflik. Perdamaian adalah ketika sebuah masyarakat memiliki institusi, ekonomi, lingkungan, dan ruang sosial yang membuat konflik tidak perlu berubah menjadi api.

Referensi:

Bruch, C., Muffett, C., & Nichols, S. S. (eds.). (2016). Governance, Natural Resources, and Post-Conflict Peacebuilding. Routledge.

Serrat, O. (2026). Advancing Environmental Peacebuilding: Pathways for Progress. Springer.

UNEP. (2022). Global Peatlands Assessment: The State of the World's Peatlands.

World Bank. (2021). Improving Governance of Indonesia's Peatlands and Other Lowland Ecosystems.

World Bank. (2026). Social Forestry in Indonesia: Empowering Communities, Creating Jobs, and Protecting Forests. ***