Integrasi Zakat dan Pajak: MUI Dorong Tax Credit Anti Double Tax

Cahaya Kompas

Cahaya Kompas

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Integrasi zakat dan pajak kembali mengemuka setelah MUI menilai umat Islam masih menanggung beban double tax, karena zakat dibayar tetapi pajak tetap dipotong penuh. Di KUII VIII Jakarta, MUI mendorong reformasi agar zakat lewat Baznas/LAZ diakui sebagai tax credit, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyebut skema saat ini belum berkeadilan bagi pekerja muslim yang sudah menunaikan zakat namun tetap membayar pajak tanpa pengurangan langsung. Ia menyampaikan dorongan itu usai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, 24 Juli 2026.

Di Indonesia, zakat yang dibayar melalui lembaga resmi selama ini diposisikan sebagai tax deduction, sehingga hanya menurunkan penghasilan kena pajak. Konsekuensinya, nilai pajak terutang tidak otomatis turun sebesar zakat yang dibayarkan.

Dalam logika publik, inilah yang disebut “pajak berganda” meski secara hukum pajak dan zakat berasal dari rezim kewajiban yang berbeda. Namun dalam pengalaman sehari-hari, rasa “membayar dua kali” menjadi narasi yang mudah menyebar dan sulit dibantah dengan terminologi teknis.

Perbedaan tax deduction dan tax credit bukan sekadar istilah, melainkan soal dampak rupiah. Tax deduction mengurangi basis pajak, sedangkan tax credit mengurangi pajak terutang secara langsung.

Jika seseorang berpenghasilan kena pajak Rp100 juta dan tarif efektifnya 10%, pajak terutang sekitar Rp10 juta. Ketika ia membayar zakat Rp2,5 juta, skema deduction hanya menurunkan basis menjadi Rp97,5 juta sehingga pajaknya kira-kira Rp9,75 juta, bukan berkurang Rp2,5 juta.

Dalam skema tax credit, zakat Rp2,5 juta akan mengurangi pajak terutang dari Rp10 juta menjadi Rp7,5 juta. Di titik ini, tuntutan MUI menjadi jelas: yang diincar bukan pengakuan simbolik, melainkan perubahan arsitektur beban fiskal.

MUI juga menekankan bahwa dana zakat yang dikelola Baznas dan LAZ selaras dengan agenda negara, terutama pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan. Klaim ini masuk akal, karena zakat memang ditujukan untuk kelompok mustahik dan program sosial yang seringkali beririsan dengan sasaran perlindungan sosial.

Namun irisan tujuan tidak otomatis berarti substitusi kewajiban bisa dilakukan tanpa risiko. Negara memerlukan penerimaan pajak untuk layanan universal, sementara zakat memiliki asnaf dan tata kelola syariah yang tidak selalu sejalan dengan belanja negara yang luas.

Di sinilah tantangan reformasi regulasi integrasi zakat dan pajak: bagaimana merancang mekanisme yang adil bagi muzaki, tetapi tidak menggerus basis penerimaan negara secara tak terkendali. Jika tax credit diterapkan penuh, pemerintah harus menghitung potensi penurunan penerimaan dan menutupnya lewat efisiensi, perluasan basis pajak, atau desain kredit yang bertahap.

Di sisi lain, tax credit dapat menjadi insentif kuat untuk meningkatkan kepatuhan zakat melalui lembaga resmi. Efek samping positifnya adalah transparansi, karena hanya zakat yang dibayarkan via kanal resmi yang dapat dikreditkan.

MUI juga menolak gagasan bahwa Baznas saja cukup untuk menghimpun potensi zakat nasional. Karena itu, penguatan LAZ diposisikan sebagai strategi perluasan jangkauan, sekaligus menjaga kedekatan sosial antara penghimpun dan penerima manfaat.

Argumen ini relevan, sebab ekosistem zakat Indonesia memang plural dan berbasis komunitas. Tetapi pluralitas juga membuka pekerjaan rumah besar: standardisasi pelaporan, audit, dan interoperabilitas data agar tax credit tidak menjadi celah manipulasi.

Forum KUII VIII menjadikan integrasi zakat dan pajak sebagai agenda ekonomi strategis, sejalan dengan tema “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat”. Agenda lain seperti Danantara Syariah Nusantara menunjukkan bahwa isu ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari dorongan memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional.

Gagasan tax credit untuk zakat terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya menguji batas antara keadilan fiskal dan keadilan sosial. Jika negara mengakui zakat sebagai kredit pajak, negara sedang mengakui kontribusi sosial warga sebagai bagian dari kontrak kewargaan.

Namun pengakuan itu harus disertai syarat ketat, agar tidak berubah menjadi “diskon pajak” yang hanya dinikmati kelompok berpenghasilan lebih tinggi. Tanpa desain progresif, manfaat tax credit bisa lebih besar bagi mereka yang pajaknya memang besar, sementara kelompok rentan tetap menunggu efek tak langsung.

Karena itu, opsi kebijakan perlu dipertimbangkan secara bertingkat. Misalnya, kredit pajak dapat dibatasi dengan plafon, diterapkan pada kelompok tertentu, atau dikaitkan dengan program zakat produktif yang terukur dampaknya.

Di saat yang sama, pemerintah harus jujur pada publik bahwa pajak dan zakat tidak identik. Pajak membiayai jalan, sekolah, kesehatan, pertahanan, dan birokrasi, sementara zakat terikat pada penerima dan prinsip syariah.

Jika integrasi dilakukan, narasi yang dibangun seharusnya bukan “zakat mengganti pajak”, melainkan “zakat diakui dalam sistem pajak” dengan batas yang jelas. Di sinilah pentingnya reformasi regulasi integrasi zakat dan pajak yang tidak populis semata, tetapi presisi secara fiskal.

Kiai Cholil menyebut, “Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali,” dan kalimat itu efektif secara politik. Tetapi negara perlu menjawabnya dengan data, simulasi dampak, dan rancangan tata kelola yang membuat publik percaya.

Pada akhirnya, inti debatnya bukan hanya soal potongan, melainkan soal kepercayaan. Ketika warga yakin pajak dikelola akuntabel dan zakat dikelola profesional, integrasi bisa menjadi jembatan, bukan arena saling curiga.

Reformasi regulasi integrasi zakat dan pajak yang didorong MUI membuka peluang memperkuat kepatuhan zakat sekaligus menata rasa keadilan bagi umat. Tetapi tax credit hanya layak diterapkan bila disertai pengamanan fiskal, audit yang ketat, dan koordinasi data Baznas-LAZ dengan otoritas pajak.

Di titik ini, pertanyaannya bukan sekadar “setuju atau tidak setuju,” melainkan “mau merancangnya sejujur dan setepat apa.” Jika negara dan lembaga zakat mampu membuktikan akuntabilitas, publik akan melihat bahwa kontribusi keagamaan dan kewargaan bisa berjalan beriringan, tanpa saling meniadakan. (Orbit dari berbagai sumber, 9 Agustus 2026)