Ombudsman dan MBG: Larangan Awasi, Etika Runtuh, Korupsi Mengintai

ORBITINDONESIA.COM – Kasus Ombudsman dan MBG kembali menyala setelah Dewan Etik mengungkap arahan Ketua nonaktif Hery Susanto agar staf tidak “menyentuh” Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jimly Asshiddiqie menyebut ini ironi, karena program nasional justru harus diawasi ketat, apalagi ketika pimpinan MBG kini terseret status tersangka.

Di ruang publik, MBG dipromosikan sebagai program prioritas dengan tujuan mulia: memperbaiki gizi dan memperkuat daya saing generasi. Namun di balik slogan, tata kelola tetap menjadi medan paling rawan, karena anggaran besar dan rantai pengadaan panjang selalu memancing penyimpangan.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dibentuk untuk mengawasi layanan publik dan memastikan warga tidak dirugikan oleh maladministrasi. Ketika ada instruksi “jangan sentuh”, yang dibekukan bukan sekadar pemeriksaan, melainkan fungsi negara untuk mengoreksi diri.

Jimly mengaku arahan Hery terungkap dari keterangan beberapa staf saat pemeriksaan Dewan Etik. Ia menyesalkan logika pengecualian, karena program yang dianggap unggulan justru sering diperlakukan seperti zona steril dari kritik.

Dewan Etik kemudian menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Hery. Putusan itu didasarkan pada pelanggaran berat kode etik, termasuk keberpihakan, motif, pengulangan tindakan, dan dampak negatif terhadap institusi serta publik.

Instruksi “tidak menyentuh” MBG memperlihatkan bagaimana kekuasaan simbolik program nasional bisa mengalahkan mekanisme kontrol. Dalam praktik birokrasi, label “prioritas” sering berubah menjadi tameng, bukan target perbaikan.

Jimly menyebut ini sebagai ciri “budaya kerja feodal” di birokrasi, ketika antusiasme presiden atau pemerintah membuat aparat pengawas memilih diam. Kalimat “mingkem semua” yang ia lontarkan adalah diagnosis tajam: ketakutan institusional lebih kuat daripada mandat hukum.

Masalahnya bukan hanya pada satu arahan, melainkan pada efek domino yang diciptakannya. Ketika pengawasan dilemahkan, sinyal yang terbaca oleh pelaksana di lapangan adalah satu: risiko ketahuan menurun, peluang bermain meningkat.

Kasus Hery sendiri memperbesar kekhawatiran publik tentang integritas lembaga pengawas. Kejaksaan Agung melalui Jampidsus menetapkan Hery sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan bisnis pertambangan nikel periode 2013–2025 saat ia menjabat anggota Ombudsman 2021–2026.

Menurut keterangan Kejagung, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui rangkaian tindakan penyidikan dan penggeledahan. Hery diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari PT TSHI, yang disebut berawal dari persoalan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan.

Skema yang dipaparkan Kejagung menunjukkan pola klasik: perusahaan menghadapi masalah administratif, lalu mencari jalan pintas melalui relasi kekuasaan. Dalam narasi ini, Hery disebut menjadi titik temu antara kepentingan korporasi dan celah pengawasan negara.

Di sinilah isu MBG menjadi relevan, meski perkara Hery berbeda sektor. Jika seorang pejabat pengawas diduga bisa dinegosiasi, maka pengawasan terhadap program sebesar MBG menjadi rentan dibajak, baik melalui pembiaran maupun kompromi.

Pengadaan makanan, distribusi, dan penentuan vendor adalah area yang secara global kerap memunculkan konflik kepentingan. Tanpa pengawasan independen, kualitas bisa turun, harga bisa dinaikkan, dan penerima manfaat bisa dikurangi tanpa segera terdeteksi.

Dalam konteks Indonesia, pengawasan layanan publik bukan sekadar prosedur, melainkan benteng terakhir ketika sistem internal kementerian atau pemerintah daerah gagal. ORI seharusnya hadir sebagai penyeimbang, bukan sebagai institusi yang menunggu izin moral dari kekuasaan.

Yang paling mengganggu bukan hanya dugaan suap atau sanksi PTDH, melainkan logika “jangan sentuh” yang seolah wajar. Logika ini menormalisasi anggapan bahwa program unggulan berada di atas prinsip akuntabilitas.

Padahal, program prioritas justru harus menjadi etalase tata kelola terbaik. Jika etalase saja dibiarkan tanpa kontrol, publik berhak curiga bahwa yang dilindungi bukan efektivitas program, melainkan kenyamanan para pengelolanya.

Jimly benar ketika menekankan ORI tidak boleh “bebas tidak mengawasi” hanya karena ada program andalan pemerintah. Independensi lembaga pengawas diuji bukan saat mengawasi hal kecil, tetapi saat menyentuh kebijakan yang paling politis.

Kasus ini juga mengingatkan bahwa etika bukan aksesori, melainkan infrastruktur. Ketika etika runtuh di puncak, pesan yang turun ke bawah bukan integritas, melainkan pragmatisme.

Jika MBG ingin bertahan sebagai kebijakan yang dipercaya, ia membutuhkan pengawasan yang terlihat, terdokumentasi, dan berani. Transparansi bukan musuh program, melainkan syarat agar program tidak berubah menjadi ladang rente.

Ombudsman dan MBG kini berada pada simpang yang menentukan: apakah pengawasan dipulihkan sebagai mandat, atau dikecilkan menjadi formalitas. PTDH terhadap Hery memberi sinyal penegakan etik, tetapi tidak otomatis menghapus budaya takut mengawasi.

Pelajaran paling keras dari kisah ini sederhana: program mulia tidak kebal dari penyimpangan, dan institusi pengawas tidak boleh tunduk pada aura kekuasaan. Pertanyaannya, beranikah negara memastikan MBG diawasi seterang-terangnya, sebelum publik kembali membayar mahal lewat skandal berikutnya? (Orbit dari berbagai sumber, 8 Agustus 2026)