Kolier L. Haryanto: Pidato Trump dan Masa Depan Tatanan Dunia
Mengkaji Ulang Relevansi Piagam PBB 1945 di Tengah Pergeseran Paradigma Keamanan dan Kedaulatan Global
Oleh Kolier L. Haryanto, Pendiri Peace Café
ORBITINDONESIA.COM - Pidato kepala negara di mimbar Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) jarang sekadar retorika politik. Ia juga mencerminkan bagaimana suatu negara memaknai keamanan, kedaulatan, kepentingan nasional, dan tatanan internasional.
Dalam pidatonya di Sidang Umum PBB pada 22 September 2026, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menempatkan Iran, Kuba, Venezuela, dan kartel narkoba dalam kerangka keamanan dan kepentingan strategis Amerika Serikat. Trump menegaskan penggunaan kekuatan sebagai instrumen menghadapi ancaman, termasuk terhadap kartel narkoba, sekaligus membuka ruang bagi penyelesaian diplomatik dalam persoalan Iran (The White House, 2026).
Pidato tersebut menarik bukan semata karena substansi kebijakan Amerika Serikat, melainkan karena ia menghidupkan kembali pertanyaan klasik: sejauh mana kekuatan negara dapat digunakan untuk melindungi kepentingan nasional, dan bagaimana penggunaan kekuatan itu ditempatkan dalam kerangka hukum internasional?
Pertanyaan tersebut membawa kita kembali kepada Piagam PBB 1945. Pasal 1 menempatkan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, penyelesaian sengketa secara damai, hubungan bersahabat antarbangsa berdasarkan persamaan hak dan self-determination of peoples, kerja sama internasional, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai tujuan PBB. Sementara itu, Pasal 2, khususnya ayat 3 dan 4, menegaskan penyelesaian sengketa secara damai dan kewajiban negara untuk menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan tujuan PBB (United Nations, Charter of the United Nations, Arts. 1–2).
Dengan demikian, pidato pemimpin negara besar dapat dibaca sebagai bagian dari dialektika yang lebih luas antara realitas kekuasaan dan norma hukum internasional.
Mengakui Realitas dan Pergeseran ke Human Security
Kekhawatiran terhadap proliferasi senjata, terorisme, kejahatan transnasional, perubahan iklim, pandemi, dan ketidakamanan ekonomi merupakan realitas keamanan abad ke-21. Namun, ancaman terhadap negara tidak selalu identik dengan ancaman terhadap manusia.
Di sinilah konsep human security menjadi relevan. PBB mendefinisikannya sebagai pendekatan yang berorientasi pada kelangsungan hidup, penghidupan, dan martabat manusia, dengan respons yang bersifat berpusat pada manusia, komprehensif, kontekstual, dan preventif (United Nations General Assembly, 2012). Resolusi Majelis Umum 66/290 juga menegaskan bahwa human security tidak menggantikan state security dan tidak dengan sendirinya mengandung ancaman atau penggunaan kekuatan.
Karena itu, keamanan negara dan keamanan manusia seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua pilihan yang saling meniadakan. Keamanan negara pada akhirnya memperoleh legitimasi ketika ia mampu melindungi kehidupan, martabat, dan masa depan masyarakat.
Iran: Antara Ancaman dan Diplomasi
Iran merupakan contoh paling jelas mengenai ketegangan antara pencegahan ancaman dan penggunaan kekuatan. Dalam pidatonya, Trump memperingatkan bahwa Amerika Serikat dapat mengambil tindakan sangat keras apabila tidak tercapai kesepakatan mengenai persoalan nuklir Iran, meskipun ia juga menyatakan harapan terhadap penyelesaian diplomatik (Reuters, 2026).
Di sinilah hukum internasional memperoleh relevansinya. Larangan penggunaan kekuatan dalam Pasal 2(4) bukan berarti sistem internasional meniadakan mekanisme keamanan. Piagam PBB juga menyediakan mekanisme keamanan kolektif melalui Dewan Keamanan serta mengakui hak membela diri dalam kondisi tertentu.
Karena itu, tantangannya bukan memilih secara absolut antara kekuatan dan diplomasi, melainkan memastikan bahwa tindakan keamanan tetap berada dalam koridor hukum internasional, proporsionalitas, dan mekanisme akuntabilitas. Dalam isu nuklir, diplomasi, verifikasi, dan transparansi tetap menjadi instrumen penting untuk mencegah eskalasi.
Kuba dan Hak Menentukan Nasib Sendiri
Kuba memperlihatkan dimensi berbeda: hubungan antara kedaulatan, perubahan politik, dan self-determination. Trump dalam pidatonya kembali menyerukan perubahan politik di Kuba dan menyatakan bahwa kebebasan akan datang ke negara tersebut (Reuters, 2026).
Prinsip self-determination of peoples memang merupakan salah satu tujuan PBB sebagaimana tercantum dalam Pasal 1(2). Namun, prinsip tersebut harus dibaca bersama prinsip persamaan kedaulatan negara dan larangan intervensi (United Nations, Charter of the United Nations, Arts. 1–2).
Perubahan politik yang berkelanjutan pada akhirnya memerlukan legitimasi masyarakat di negara yang bersangkutan. Tekanan eksternal dapat memengaruhi dinamika politik, tetapi tidak otomatis menghasilkan legitimasi internal.
Kartel Narkoba dan Kejahatan Transnasional
Pendekatan terhadap kartel narkoba menunjukkan meluasnya pengertian ancaman keamanan. Pemerintahan Trump menyatakan telah menetapkan kartel sebagai Foreign Terrorist Organizations dan menggunakan angkatan bersenjata dalam operasi melawan jaringan tersebut (The White House, 2026).
Masalahnya, kejahatan terorganisasi transnasional bukan semata persoalan militer. Ia juga berkaitan dengan korupsi, kemiskinan, lemahnya institusi, pencucian uang, perdagangan senjata, dan jaringan lintas batas (Boister, 2018).
Karena itu, respons berkelanjutan membutuhkan kombinasi penegakan hukum, kerja sama yudisial, pertukaran intelijen, pemberantasan korupsi, pengawasan keuangan, penyitaan aset hasil kejahatan, serta pencegahan sosial (Schloenhardt et al., 2023). Pendekatan keamanan semata berisiko mengabaikan akar persoalan yang memungkinkan kejahatan terorganisasi berkembang.
Venezuela dan “Kedaulatan Transaksional”
Venezuela memperlihatkan bagaimana keamanan, perubahan politik, dan sumber daya alam dapat berkelindan. Perkembangan 2026 menunjukkan adanya keterlibatan Amerika Serikat dalam perubahan politik Venezuela, diikuti pembicaraan mengenai energi, utang, pertambangan, dan investasi (Reuters, 2026).
Dalam tulisan ini, dinamika tersebut dapat dibaca melalui konsep “Kedaulatan Transaksional” (transactional sovereignty) – sebagai kerangka analitis yang penulis tawarkan untuk menggambarkan situasi ketika hubungan antarnegara semakin dibentuk oleh pertukaran kepentingan politik, keamanan, dan sumber daya ekonomi.
Di sini, Resolusi Majelis Umum PBB 1803 (XVII) tentang Permanent Sovereignty over Natural Resources menjadi relevan. Resolusi tersebut menegaskan prinsip kedaulatan bangsa dan negara atas kekayaan serta sumber daya alamnya dan pentingnya kerja sama internasional yang menghormati kedaulatan tersebut (United Nations General Assembly, 1962).
Prinsip tersebut juga sejalan dengan Declaration on the Right to Development, yang menempatkan manusia sebagai subjek sekaligus penerima manfaat pembangunan (United Nations General Assembly, 1986).
Dengan demikian, kualitas kerja sama internasional tidak cukup dinilai dari besarnya nilai transaksi, tetapi juga dari transparansi, legitimasi, manfaat publik, dan keberlanjutannya.
Piagam 1945 dan “Realisme Berperikemanusiaan”
Dunia 2026 tentu berbeda dari dunia 1945. Ancaman siber, kecerdasan buatan, perubahan iklim, jaringan kriminal transnasional, dan aktor non-negara menghadirkan persoalan yang belum dikenal ketika Piagam PBB dirumuskan.
Namun, perubahan ancaman tidak otomatis membuat prinsip Piagam menjadi usang. Justru dalam situasi ketika kekuatan militer, teknologi, dan kepentingan ekonomi semakin besar, kebutuhan terhadap norma pembatas semakin penting.
Di sinilah gagasan “Realisme Berperikemanusiaan” (humanitarian realism) dapat ditawarkan sebagai kerangka berpikir: realisme mengakui bahwa kepentingan nasional dan kekuatan merupakan fakta politik yang tidak dapat diabaikan, sementara dimensi kemanusiaan mengingatkan bahwa penggunaan kekuatan harus dibatasi oleh hukum, martabat manusia, dan tanggung jawab terhadap konsekuensi jangka panjang.
Hukum internasional memang tidak selalu mampu menghentikan konflik. Namun, tanpa norma yang menjadi rujukan bersama, hubungan internasional berisiko semakin ditentukan oleh kemampuan masing-masing pihak untuk memaksakan kehendaknya.
Menatap Kembali Piagam 1945
Mengkaji ulang Piagam PBB 1945 bukan berarti meruntuhkan fondasi tatanan pasca-Perang Dunia II. Sebaliknya, ia berarti mempertanyakan bagaimana prinsip-prinsip tersebut dapat tetap berfungsi di tengah perubahan distribusi kekuasaan dan bentuk ancaman baru.
Pidato di mimbar PBB adalah pesan politik, tetapi juga cermin dari arah perubahan tatanan internasional. Tantangan terbesar dunia bukan sekadar memilih antara kekuatan dan diplomasi, atau antara kedaulatan negara dan keamanan manusia. Tantangannya adalah menemukan titik temu di antara keduanya.
Piagam PBB tetap relevan bukan karena dunia tidak berubah, melainkan karena dunia terus berubah. Ketika kekuatan semakin besar dan ancaman semakin kompleks, kebutuhan akan hukum, diplomasi, institusi, dan penghormatan terhadap martabat manusia justru semakin penting.
Perdamaian bukanlah kemewahan. Ia merupakan pekerjaan bersama – negara, institusi internasional, dan masyarakat sipil – yang harus terus diperjuangkan.
Referensi:
1. Boister, N. (2018). An Introduction to Transnational Criminal Law (2nd ed.). Oxford University Press.
2. Reuters. (2026, September 22). Laporan mengenai pidato Trump tentang Iran, Kuba, dan Venezuela.
3. Schloenhardt, A., Calderoni, F., Lelliott, J., & Weißer, B. (Eds.). (2023). UN Convention Against Transnational Organized Crime: A Commentary. Oxford University Press.
4. The White House. (2026, September 22). President Trump at the United Nations: “While Others Have Talked, I Have Acted”.
5. United Nations. Charter of the United Nations, khususnya Articles 1–2.
6. United Nations General Assembly. (1962). Resolution 1803 (XVII): Permanent Sovereignty over Natural Resources.
7. United Nations General Assembly. (1986). Declaration on the Right to Development, A/RES/41/128.
8. United Nations General Assembly. (2012). Resolution 66/290: Follow-up to paragraph 143 on human security of the 2005 World Summit Outcome. ***