Agusto Sulistio: Tafsir Dr. Syahganda, Rekening Mas Botok dan Negara Demokrasi

Mas Botok alias Supriyono.

Mas Botok alias Supriyono.

Opini

Oleh Agusto Sulistio

ORBITINDONESIA.COM - Demokrasi tidak boleh diuji ketika rakyat sedang turun ke jalan menyampaikan pendapat.

Namun demokrasi pun perlu memguji ketika negara menggunakan kewenangannya, ketika aparat melakukan pemeriksaan, ketika masyarakat mengumpulkan donasi, dan ketika sebuah rekening pribadi tiba-tiba tertunda.

Karena itu, polemik rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Mas Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menarik untuk dilihat secara lebih jernih dalam konteks demokrasi.

Ini bukan soal ada atau tidak ada uang di dalam rekening, bukan pula rekening diblokir atau tidak, tapi persoalan yang lebih penting adalah bagaimana negara menggunakan kewenangan, bagaimana masyarakat memahami haknya, dan bagaimana rasa percaya publik dijaga.

Media online Warta Ekonomi pada 31 Agustus 2026 mengutip Ketua Dewan Direktur Great Institute, Dr. Syahganda Nainggolan, yang menilai persoalan rekening Mas Botok menjadi salah satu alasan aksi 27 Agustus 2026 tidak sebesar aksi tahun sebelumnya.

Menurut Syahganda, persoalan tersebut membuat para donatur terkejut dan khawatir.

Pendapat itu menarik, tetapi harus ditempatkan pada proporsinya.

Beberapa kelompok netizen menilai pendapat Dr. Syahganda berpihak kepada aparat negara. Inilah yang saya kira netizen perlu melihatnya secara utuh dan jernih.

Syahganda sedang menyampaikan sebuah analisis, bukan membacakan sebuah putusan hukum apalagi tuduhan.

Dan inilah menurut saya yang sering hilang dalam percakapan politik kita, kadang budaya membaca kita lemah, atau mungkin kara posisi yang menyebabkan kita enggan membaca.

Rekening Mas Botok disebut menampung sekitar Rp. 80,9 juta, yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat.

Dana tersebut antara lain dipersiapkan untuk kebutuhan operasional serta mobilisasi massa dari Pati ke Jakarta.

Kemudian terjadi penundaan transaksi. Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tindakan tersebut bukan pemblokiran permanen dan bukan penyitaan dana. Yang dilakukan adalah penundaan transaksi dalam rangka proses klarifikasi. Polda juga menjelaskan adanya dasar hukum untuk penundaan transaksi dalam proses penyelidikan.

Bagi aparat, ini adalah persoalan hukum dan klarifikasi.

Tetapi bagi masyarakat, persoalan tersebut bisa mempunyai dimensi lain yaitu soal rasa aman.

Seseorang yang hendak memberikan donasi bisa saja kemudian berpikir, andai saya ikut menyumbang, apakah nama saya akan diketahui? Apakah rekening saya juga akan diperiksa?

Apakah bantuan saya kepada sebuah aksi akan menimbulkan persoalan di kemudian hari?

Dalam konteks pertanyaan itu, maka pernyataan S

Dr. Syahganda menjadi relevan untuk kita pahami.

Menurutnya, persoalan rekening Mas Botok telah membuat para donatur terkejut. Artinya, Syahganda sedang berbicara mengenai efek psikologis. Bukan berarti semua donatur benar-benar diperiksa. Bukan juga berarti semua donatur menjadi takut, dan juga bukan aparat terbukti sengaja menakut-nakuti donatur.

Dr. Syahganda sedang mengatakan bahwa peristiwa tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian di kalangan orang yang hendak memberikan dukungan dana. Menurut saya ini adalah tafsir politiknya.

Jangan mengubah tafsir menjadi fakta

Di sinilah publik harus cerdas, bahwa pernyataan seorang tokoh, sehebat apa pun tokoh tersebut, tetap harus dibedakan dari fakta yang telah diverifikasi.

Kalau Syahganda mengatakan persoalan rekening tersebut membuat logistik aksi kacau, maka kita harus membacanya sebagai penilaian Syahganda.

Kalau ia mengatakan donatur menjadi takut, itu juga merupakan penilaiannya.

Sementara faktanya adalah rekening tersebut memang mengalami penundaan transaksi, kemudian aksesnya dibuka kembali.

Bank Mandiri dan Polda Metro Jaya pada 26 Agustus 2026 menyepakati pengaktifan kembali rekening Mas Botok, sehari sebelum aksi 27 Agustus.

Dengan demikian, kurang tepat apabila publik langsung mengambil kesimpulan,

“Aparat sengaja memblokir rekening untuk menggagalkan demonstrasi.”

Kesimpulan sebesar itu memerlukan bukti mengenai niat dan tujuan.

Yang dapat kita katakan berdasarkan fakta yang diberitakan adalah, bahwa rekening mengalami penundaan transaksi, aparat memberikan alasan klarifikasi, kemudian rekening diaktifkan kembali sebelum demonstrasi berlangsung.

Selebihnya adalah ruang analisis.

Lalu apa maksud “bohir” yang disebut Syahganda?

Barangkali ada satu istilah yang mungkin membuat pembaca salah memahami pernyataannya, yaitu “bohir”.

Dalam konteks yang disampaikan Syahganda, bohir berarti pihak yang menyediakan pembiayaan.

Logikanya sederhana.

Jika massa dalam jumlah besar datang dari Pati menuju Jakarta menggunakan bus, tentu ada biaya.

Bus membutuhkan biaya sewa.

Perjalanan membutuhkan bahan bakar.

Peserta membutuhkan konsumsi. Logistik membutuhkan dana.

Maka Dr. Syahganda mempertanyakan dari mana pembiayaan itu berasal?

Namun, ketika ia menyebut “bohir”, kita jangan langsung menterjemahkan sebagai tuduhan bahwa ada satu orang atau kelompok tertentu yang terbukti menjadi sponsor aksi. Jika pun ada tetap diperlukan analisis fakta-faktanya.

Tidak ada dasar dari pernyataan itu untuk menyimpulkan siapa orangnya.

Syahganda hanya menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan kenyataan bahwa mobilisasi massa dalam jumlah besar membutuhkan sumber pembiayaan.

Sebab politik kita sering terjebak pada kebiasaan mengambil satu kata, kemudian mengembangkannya menjadi kesimpulan yang jauh lebih besar daripada maksud pembicaranya.

Persoalan sebenarnya ada pada model mobilisasi

Syahganda juga membandingkan pola aksi 2025 dengan aksi 2026.

Menurutnya, aksi 2025 lebih banyak memanfaatkan platform digital seperti TikTok, sementara penggalangan dana kali ini lebih banyak menggunakan rekening pribadi.

Di sinilah ia melihat persoalannya.

Rekening pribadi melekat pada identitas seseorang. Ketika rekening tersebut mengalami penundaan transaksi dan menjadi sorotan publik, menurut Syahganda, orang-orang yang hendak memberikan donasi bisa menjadi lebih berhati-hati.

Kalau donatur mundur, dana berkurang.

Kalau dana berkurang, logistik bisa terganggu.

Kalau logistik terganggu, kemampuan mobilisasi bisa ikut berkurang.

Inilah alur berpikir Syahganda.

Apakah alur itu benar sepenuhnya? Belum tentu.

Apakah mungkin terjadi? Sangat mungkin.

Tetapi untuk mengatakan bahwa itulah penyebab utama aksi 27 Agustus lebih kecil, tentu membutuhkan data pembanding yang lebih kuat.

Karena ukuran sebuah aksi tidak hanya ditentukan oleh uang.

Ada faktor isu, momentum, koordinasi, cuaca, komunikasi, jumlah kelompok yang ikut, keputusan organisasi, kondisi politik dan banyak faktor lainnya.

Negara juga harus belajar dari kasus ini

Saya melihat persoalan ini bukan hanya dari sudut pandang demonstran atau aparat.

Negara pun harus mengambil pelajaran. Kewenangan hukum memang diperlukan.

Tetapi setiap kewenangan yang menyentuh uang pribadi masyarakat harus disertai komunikasi yang terang benderang.

Masyarakat harus tahu, apa yang diperiksa, mengapa diperiksa, berapa lama diperiksa dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya.

Sebab kalau penjelasan terlambat, ruang kosong akan segera diisi oleh spekulasi.

Maka yang muncul adalah, rekening ditunda bisa disebut diblokir. Klarifikasi bisa dianggap kriminalisasi. Pemeriksaan bisa ditafsirkan sebagai intimidasi.

Dan tindakan administratif bisa berkembang menjadi isu politik.

Padahal belum tentu demikian.

Karena itu, transparansi bukan semata kewajiban administratif.

Namun transparansi adalah cara negara menjaga kepercayaan publik.

Di sisi lain, masyarakat pun tidak boleh setiap kali berhadapan dengan pemeriksaan langsung menyimpulkan bahwa negara sedang membungkam.

Negara memiliki hukum. Aparat memiliki kewenangan. Pengelolaan dana publik, termasuk donasi, juga memiliki tanggung jawab.

Kalau ada rekening pribadi yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat dalam jumlah tertentu, wajar apabila ada pertanyaan mengenai tata kelolanya.

Yang harus dipastikan adalah, pemeriksaan dilakukan berdasarkan aturan, tidak diskriminatif, tidak digunakan untuk kepentingan politik, dan hak masyarakat tetap dihormati.

Begitu pula dengan kelompok masyarakat yang menggalang dana.

Keterbukaan harus menjadi bagian dari gerakan.

Dari mana uang berasal? Untuk apa digunakan? Siapa yang mengelola? Berapa yang masuk? Berapa yang dibelanjakan?

Semakin terbuka sebuah gerakan, semakin sulit pula gerakan tersebut dituduh macam-macam.

Bagi saya, persoalan Mas Botok akhirnya membawa kita pada pertanyaan yang jauh lebih besar.

Apakah masyarakat masih merasa aman memberikan dukungan terhadap sebuah aksi yang dianggap sah secara demokratis?

Pertanyaan ini penting. Sebab demokrasi membutuhkan partisipasi.

Orang harus merasa bebas menyampaikan pendapat.

Orang juga harus merasa aman ketika memberikan dukungan yang sah.

Tetapi kebebasan tersebut tetap harus berjalan bersama hukum.

Di sinilah negara harus menemukan keseimbangan. Jangan sampai kewenangan yang dimaksudkan untuk memastikan hukum berjalan justru melahirkan persepsi bahwa masyarakat lebih baik diam.

Sebaliknya, jangan sampai kritik terhadap aparat berkembang menjadi tuduhan bahwa setiap tindakan hukum adalah bentuk pembungkaman.

Kita tidak boleh memilih salah satu ekstrim, kita membutuhkan jalan tengah.

Dari semua ini publik harus memisahkan tiga hal, yakni:

Pertama, fakta. Rekening Supriyono alias Mas Botok yang berisi sekitar Rp. 80,9 juta memang mengalami penundaan transaksi dan kemudian diaktifkan kembali sebelum aksi 27 Agustus 2026.

Kedua, penjelasan aparat. Polda Metro Jaya menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi untuk kepentingan klarifikasi, bukan pemblokiran permanen atau penyitaan dana.

Ketiga, tafsir Dr. Syahganda. Ia menilai persoalan tersebut menimbulkan ketakutan bagi sebagian donatur dan berdampak pada logistik serta kemampuan mobilisasi aksi.

Ketiganya tidak boleh dicampur aduk, sebab ketika fakta, pendapat dan dugaan dicampur, masyarakat akan sulit membedakan mana yang benar-benar terjadi dan mana yang masih merupakan penafsiran.

Demokrasi membutuhkan keberanian, tetapi juga kejernihan. Saya kira, inilah pesan terpenting dari polemik rekening Mas Botok.

Demokrasi membutuhkan masyarakat yang berani, tetapi keberanian tanpa kejernihan bisa berubah menjadi tuduhan.

Demokrasi membutuhkan aparat yang tegas. Tetapi ketegasan tanpa transparansi bisa melahirkan kecurigaan.

Demokrasi membutuhkan kritik tetapi kritik tanpa disiplin fakta dapat kehilangan kekuatannya sendiri.

Karena itu, saya melihat kasus rekening Mas Botok bukan hanya sebagai cerita tentang Rp. 80,9 juta.

Ini adalah cerita tentang kepercayaan. Kepercayaan masyarakat kepada negara, kepercayaan donatur kepada gerakan. Kepercayaan publik kepada aparat.

Dan yang paling penting, kepercayaan kita kepada demokrasi.

Negara tidak perlu takut terhadap rakyat yang kritis.

Rakyat juga tidak perlu takut terhadap negara yang bekerja berdasarkan hukum.

Yang harus kita takuti justru ketika kecurigaan menggantikan fakta, ketakutan menggantikan keberanian, dan opini dianggap sebagai kebenaran tanpa pembuktian.

Karena itu, mari kita tempatkan persoalan rekening Mas Botok secara proporsional.

Biarkan aparat menjelaskan kewenangannya.

Biarkan masyarakat mengkritisinya.

Biarkan fakta diuji, dan biarkan publik mengambil kesimpulan setelah seluruh informasi terang.

Demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa pemeriksaan. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi ketika kewenangan negara dapat dipertanggungjawabkan, kebebasan rakyat dihormati, dan kebenaran tidak dikalahkan oleh prasangka.

Kalibata, Jaksel, 2 September 2026, 08:45 Wib.