Indonesia Tegaskan Aksi Kekerasan Pemukim Ilegal Yahudi Israel Harus Dikategorikan sebagai Terorisme
Delegasi Indonesia dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jeddah, Arab Saudi.
InternasionalORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Indonesia telah mendesak agar aksi kekerasan para pemukim ilegal Israel tidak hanya dikecam, tetapi dikategorikan sebagai terorisme. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri Muhammad Anis Matta dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jeddah, Arab Saudi, Kamis, 27 Agustus 2026.
Indonesia menilai perhatian masyarakat internasional teralihkan oleh perang Iran melawan Amerika Serikat dan Israel sejak Februari 2026 yang dimanfaatkan Israel untuk melakukan kejahatan kemanusiaan dan tindakan terorisme di berbagai negara.
Karena itu, Indonesia memandang OKI perlu mengambil posisi yang lebih konkret untuk melindungi rakyat Palestina dan menghentikan kekerasan pemukim.
“Baik dengan membunuh lebih banyak saudara kita di Palestina maupun saudara kita di Lebanon, Suriah, dan Iran; melanggar kesucian Masjid Al Aqsa; dan atau memperluas permukiman ilegal dan merebut lebih banyak tanah Palestina,” kata Anis.
Desakan Indonesia tersebut memiliki dasar dalam sikap OKI sebelumnya. Dalam dokumen resmi organisasi itu, OKI telah mengecam kejahatan teroris yang dilakukan pemukim terhadap warga sipil Palestina, harta benda, dan tempat ibadah.
OKI juga menyerukan agar pelaku dimasukkan dalam daftar terorisme nasional negara-negara anggota maupun daftar terorisme internasional.
Ancaman kekerasan pemukim Zionis Yahudi juga tercermin dalam laporan berkala Observatorium Media OKI. Pada akhir Juni 2026, lembaga tersebut mencatat 100 serangan pemukim di berbagai wilayah Tepi Barat dalam satu pekan. Selain itu, tercatat berbagai aktivitas permukiman serta penyerbuan pasukan pendudukan ke kota dan desa Palestina.
Laporan PBB hingga Agustus 2026 mengungkapkan situasi yang semakin mengkhawatirkan di Tepi Barat akibat kekerasan dan perluasan permukiman Israel. Sedikitnya 76 warga Palestina tewas, sementara lebih dari 1.430 insiden kekerasan oleh pemukim merusak properti dan berdampak pada sekitar 260 komunitas.
Kekerasan tersebut, termasuk pembongkaran dan pengusiran, telah memaksa sekitar 3.800 warga Palestina meninggalkan tempat tinggal mereka.
Selain kekerasan fisik, PBB menyoroti pola intimidasi terstruktur seperti pengepungan rumah dan pemutusan akses utilitas di Qusra yang bertujuan membuat kehidupan warga Palestina menjadi tidak tertahankan.
Di saat bersamaan, otoritas Israel mempercepat kendali administratif dengan menyetujui sekitar 12.360 unit hunian baru serta mengalokasikan dana besar untuk pembangunan permukiman Yahudi tambahan di wilayah tersebut.
Indonesia menilai sikap bersama negara-negara Muslim diperlukan untuk menghadapi memburuknya kondisi di Palestina. Melalui forum OKI, pemerintah mendorong agar kecaman terhadap kekerasan pemukim Israel diterjemahkan menjadi langkah politik dan hukum yang lebih konkret, sehingga perlindungan terhadap rakyat Palestina dan penolakan terhadap perluasan permukiman ilegal dapat diperkuat.
Indonesia merupakan salah satu negara pendiri OKI dan secara konsisten mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. ***