Kesiapan Aparat Hadapi KUHP Baru 2026 dan Living Law

ORBITINDONESIA.COM – Implementasi KUHP baru 2026 kembali ditegaskan pemerintah, dan kata kuncinya adalah kesiapan aparat serta pemahaman publik. Wakil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan meminta pejabat cepat beradaptasi karena mereka menjadi kanal utama sosialisasi KUHP baru dan aturan turunannya.

KUHP baru, yakni UU No. 1 Tahun 2023, dijadwalkan berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHAP baru di seluruh Indonesia. Momentum ini menuntut perubahan cara kerja birokrasi, dari penegakan hingga komunikasi risiko kepada warga.

Dalam acara “Internalization of Legal Development Index Oversight and Implementation of Law No. 1 of 2023” di Jakarta, Otto menekankan peran strategis pejabat untuk menyampaikan pemahaman yang akurat. Ia juga mengingatkan akan banyaknya regulasi turunan yang harus diantisipasi, sehingga masa transisi tidak boleh diisi dengan kebingungan.

Di titik ini, masalahnya bukan semata teks hukum, melainkan kapasitas institusi untuk menerjemahkan norma menjadi praktik yang seragam dan adil. Tanpa kesiapan, KUHP baru berisiko menjadi sumber ketidakpastian, terutama bagi kelompok rentan yang paling sering berhadapan dengan aparat.

Otto menyebut dua aspek krusial, yakni kesiapan menerapkan KUHP baru dan kemampuan menafsirkan serta menyelaraskannya dengan living law di masyarakat. Pernyataan ini penting karena Indonesia tidak hanya diikat oleh norma tertulis, tetapi juga oleh nilai sosial yang hidup di komunitas lokal.

Living law dapat menjadi jembatan agar penegakan hukum tidak memutus relasi dengan realitas sosial yang beragam, dari desa adat hingga kawasan urban. Namun living law juga bisa menjadi wilayah abu-abu bila tidak dibatasi oleh prinsip hak asasi, kepastian hukum, dan standar pembuktian yang ketat.

Di sinilah tantangan implementasi KUHP baru 2026 menjadi nyata, yakni bagaimana “nilai lokal” tidak berubah menjadi dalih diskriminasi atau kriminalisasi selektif. Penegakan yang sensitif budaya tetap harus tunduk pada asas legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan warga negara.

Otto juga mengaitkan internalisasi dengan pengawasan Indeks Pembangunan Hukum (Legal Development Index). Indeks semacam ini bisa berguna bila indikatornya transparan, terukur, dan memotret pengalaman warga, bukan hanya kepatuhan administratif.

Jika ukuran keberhasilan hanya berupa jumlah pelatihan atau jumlah modul sosialisasi, maka yang lahir adalah kepatuhan semu. Yang lebih penting adalah apakah aparat memahami pasal, mampu menilai konteks, dan konsisten menerapkan prosedur yang sama di tempat yang berbeda.

Transisi KUHP dan KUHAP baru juga menuntut sinkronisasi lintas lembaga, dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga pemasyarakatan. Tanpa komando kebijakan yang rapi, aturan turunan bisa tumpang tindih, dan warga kembali menjadi “kelinci percobaan” dari tafsir yang berubah-ubah.

Seruan kesiapan aparat terdengar normatif, tetapi ia menyentuh inti persoalan yang sering luput, yakni komunikasi negara kepada rakyat. Dalam banyak kasus, problem hukum bukan hanya pelanggaran, melainkan ketidakpahaman publik atas batas-batas yang baru.

Karena itu, “kanal utama” yang disebut Otto seharusnya tidak dimaknai sebagai corong satu arah. Aparat perlu menjadi penerjemah yang mau mendengar, sebab sosialisasi yang baik harus mengundang koreksi, pertanyaan, dan uji publik.

Living law juga perlu diperlakukan sebagai kompas sosial, bukan sebagai palu tambahan untuk memukul yang lemah. Jika ia dipakai tanpa pagar HAM dan akuntabilitas, maka yang terjadi adalah ketidakadilan yang dibungkus legitimasi budaya.

Pemerintah sebaiknya membuka peta jalan implementasi KUHP baru 2026 yang mudah diakses, lengkap dengan daftar regulasi turunan, jadwal, dan mekanisme pengaduan. Publik berhak tahu bagaimana pasal-pasal baru akan diterapkan, dan ke mana mereka harus mengadu bila terjadi penyimpangan.

Pada akhirnya, kesiapan aparat bukan sekadar pelatihan, melainkan keberanian institusi untuk menertibkan dirinya sendiri. Penegakan yang adil lahir dari disiplin prosedur, transparansi, dan sanksi tegas bagi penyalahgunaan kewenangan.

KUHP baru 2026 menjanjikan pembaruan, tetapi pembaruan hanya bermakna bila ia meningkatkan rasa keadilan dan kepastian bagi warga. Pernyataan Otto Hasibuan tentang kesiapan aparat dan living law menandai bahwa pemerintah sadar tantangan tidak berhenti pada pengesahan undang-undang.

Pertanyaannya sekarang sederhana namun menentukan, apakah negara akan hadir sebagai pendidik hukum yang melindungi, atau sebagai penafsir tunggal yang menekan. Jawaban itu akan terlihat pada hari-hari awal implementasi, ketika warga menguji apakah hukum benar-benar bekerja untuk semua. (Orbit dari berbagai sumber, 27 Mei 2026)