Putusan Mahkamah Agung AS: RLUIPA Tak Buka Ganti Rugi Dreadlocks
ORBITINDONESIA.COM – Putusan Mahkamah Agung AS tentang RLUIPA kembali mengguncang debat kebebasan beragama di penjara, setelah hakim menolak gugatan ganti rugi seorang Rastafari yang rambut gimbalnya dicukur paksa. Damon Landor menyebut pemotongan itu melukai iman dan martabatnya, tetapi pengadilan memutus ia tak bisa menuntut uang ganti rugi dari pejabat penjara Louisiana.
WASHINGTON — Mahkamah Agung AS pada Selasa memutus melawan seorang Rastafari taat yang menuntut ganti rugi setelah pejabat penjara Louisiana memotong dreadlocks-nya, meski ia menyatakan itu melanggar hak beragamanya. Pengadilan memutus 6-3 bahwa Damon Landor tidak dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Religious Land Use and Institutionalized Persons Act (RLUIPA), dengan kubu konservatif mayoritas dan liberal dissent.
Insiden terjadi pada 2020 di Raymond Laborde Correctional Center saat Landor dipindahkan ketika menjalani hukuman lima bulan terkait kasus narkoba. Petugas memborgol Landor ke kursi lalu mencukur kepalanya meski ia memprotes, dan sebelumnya ia menunjukkan salinan putusan pengadilan yang mengikat yang menyatakan memotong dreadlocks Rastafari adalah pelanggaran hak beragama.
Landor tidak memotong rambutnya selama 20 tahun, sesuai praktik yang dikenal sebagai nazar Nazir (Nazirite vow). Setelah putusan, Landor berkata ia “kecewa tetapi tidak kalah,” dan menegaskan akan terus mengejar akuntabilitas agar hal serupa tidak terjadi pada orang lain.
Inti putusan Mahkamah Agung AS tentang RLUIPA ada pada siapa yang bisa digugat, bukan pada apakah pemotongan rambut itu salah. Hakim Neil Gorsuch menulis bahwa RLUIPA, yang berlaku bagi penjara lokal penerima dana federal, tidak mengizinkan klaim ganti rugi terhadap pejabat individu.
Menurut mayoritas, gugatan hanya bisa berjalan jika para pejabat “menyetujui” untuk menanggung tanggung jawab berdasarkan hukum federal, dan itu tidak terjadi. Gorsuch mengibaratkannya seperti gugatan wanprestasi yang tak mungkin diajukan kepada pihak yang tidak pernah membuat kontrak.
Dissent keras datang dari Hakim Ketanji Brown Jackson yang menyatakan tujuan RLUIPA adalah memastikan penjara negara bagian dan lokal menghormati hak beragama narapidana. Ia menilai Mahkamah Agung kini secara efektif “mengosongkan” ketentuan yang sebelumnya memungkinkan narapidana menggugat.
Dampaknya praktis dan luas, karena pelanggaran kebebasan beragama di penjara sering terjadi pada kelompok minoritas yang akses hukumnya terbatas. Jackson memperingatkan narapidana seperti Landor, “seblatant apa pun” pelanggarannya, akan kerap dibiarkan tanpa pemulihan yang berarti.
Louisiana tidak membantah Landor diperlakukan buruk dan menyatakan sistem pemasyarakatan telah mengubah kebijakan grooming agar Rastafari lain tidak mengalami hal serupa. Namun negara bagian menolak bertanggung jawab membayar ganti rugi dengan alasan RLUIPA berlaku untuk pejabat federal, bukan pejabat negara bagian.
Pernyataan Jaksa Agung Louisiana Liz Murrill menyebut pihaknya mengutuk tindakan yang dituduhkan dan telah mengambil langkah pencegahan, tetapi bersyukur pengadilan setuju dengan negara bagian. Ia menambahkan hak beragama “sangat penting,” sembari menekankan Louisiana memiliki hukum sendiri untuk melindunginya.
Landor meminta Mahkamah Agung membuka pintu ganti rugi di bawah RLUIPA dengan merujuk putusan 2020 yang menyatakan ganti rugi tersedia di bawah hukum serupa, Religious Freedom Restoration Act (RFRA). Namun pengadilan bawah sudah berpihak pada Louisiana, dan mayoritas Mahkamah Agung mempertahankan garis pembatas yang mempersempit jalur kompensasi.
Putusan Mahkamah Agung AS tentang RLUIPA ini terasa paradoksal, karena mayoritas konservatif biasanya tampil sebagai benteng klaim kebebasan beragama. Tetapi kasus ini menunjukkan dukungan itu sering lebih kuat ketika yang menang adalah kelompok dominan secara politik, sementara minoritas seperti Rastafari menghadapi jalan terjal.
Secara moral, negara bagian mengakui ada salah perlakuan dan bahkan mengubah kebijakan, tetapi hukum tidak memberi Landor alat untuk menagih pertanggungjawaban pribadi dari pelaku. Ini menciptakan sinyal berbahaya, karena reformasi administratif tanpa konsekuensi finansial bisa berubah menjadi sekadar “koreksi setelah kejadian” yang tidak menebus korban.
Secara kebijakan publik, penjara adalah ruang dengan ketimpangan kuasa ekstrem, sehingga mekanisme ganti rugi sering menjadi satu-satunya pendorong disiplin institusional. Jika ganti rugi ditutup, beban berpindah ke litigasi injunktif atau pengawasan internal, yang sering lambat dan tidak selalu tersedia bagi narapidana.
Kasus Landor juga menyorot isu sederhana tetapi tajam, yakni rambut sebagai identitas religius yang tak bisa dipisahkan dari martabat. Ketika tubuh narapidana diperlakukan sebagai objek kepatuhan semata, kebebasan beragama berubah menjadi teks hukum yang kalah oleh gunting dan alat cukur.
Putusan Mahkamah Agung AS tentang RLUIPA menegaskan bahwa pelanggaran bisa diakui, kebijakan bisa diubah, tetapi korban tetap tak mendapat ganti rugi. Louisiana boleh menyebut ini kemenangan hukum, namun bagi Landor, ini adalah kekosongan keadilan yang terasa nyata di kulit kepala dan harga diri.
Pertanyaan yang tersisa bukan hanya tentang tafsir undang-undang, melainkan tentang standar moral negara terhadap orang yang dipenjara. Jika kebebasan beragama dianggap “sangat penting,” mengapa sistem masih membiarkan pelanggaran yang begitu terang tanpa pemulihan yang sepadan?
(Orbit dari berbagai sumber, 28 Juni 2026)